- Detail
- Dilihat: 6761
Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH. M. Zainul Majdi mengapresiasi Gerakan Keluarga Sadar Media yang dicanangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB. Gerakan itu dinilai strategis dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk tayangan televisi dan radio akhir-akhir ini.
”Gerakan ini tentu positif, sebab keluarga merupakan benteng utama untuk memberikan nilai-nilai positif kepada anak-anak kita sejak dini, termasuk melindungi mereka dari segala bentuk konten media yang tidak punya nilai edukasi,” ungkap Gubernur saat menerima anggota KPI Daerah NTB di ruang kerjanya, Senin, 20 April 2014.
Menurut Gubernur, gerakan yang dicanangkan KPI Daerah NTB itu diharapkan dapat menjadi model untuk meningkatkan partisipasi orang tua dan menggugah kesadaran setiap anggota keluarga akan pentingnya memilih dan memilah media dengan benar. ”Saya harap ini menjadi program utama KPID dan digaungkan ke tingkat nasional,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti maraknya materi lagu-lagu yang bermuatan tidak pantas dan porno. Dalam kesempatan itu Gubernur meminta KPID NTB untuk penegakan aturan dalam menjamin kenyamanan dan kepentingan publik. ”Saya kira KPID harus tegas dalam hal ini, bahkan bila perlu memprosesnya secara pidana. Dalam berbagai kesempatan selalu ada aduan dan keluhan masyarakat kepada saya tentang lagu daerah yang muatannya tidak mendidik,” katanya. (KPID NTB)
Jakarta – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan program-program yang bertentangan dengan P3 dan SPS KPI. Upaya mengingatkan sejak jauh hari ini dalam rangka mewujudkan Program Siaran Ramadhan yang bermartabat. Demikian dijelaskan dalam surat edaran KPI Pusat ke seluruh direktur utama lembaga penyiaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, tepat pada saat peringatan Hari Kartini, Selasa, 21 April 2015.
Jakarta - Peluncuran Sekolah P3SPS KPI berlangsung pada Selasa, 21 April 2015 atau bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Turut hadir dari dalam acara pembukaan perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham), perwakilan RRI, dan dari sejumlah Lembaga Penyiaran. 
Jakarta - Dalam Undang-undang Penyiaran Pasal 8 Ayat (3) Huruf (f), KPI memiliki tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan Sumber daya Manusia (SDM) yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Secara tidak langsung, KPI memiliki tugas untuk memastikan bahwa insan penyiaran yang memproduksi program siaran, kompeten dan memahami arah penyiaran Indonesia.
Jakarta - Upaya perbaikan program siaran di Lembaga Penyiaran terus dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Di antaranya dengan meluncurkan program Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Sekolah P3SPS adalah upaya KPI membumikan nilai-nilai peraturan penyiaran yang selama ini dijadikan pedoman menilai isi siaran dalam bentuk pelatihan bimbingan teknis.

