Komisioner KPI Pusat Agatha Lily (kanan) bersama Direktur Eksekutif Hamzanwadi InstituteSalman Faris, Wakil Ketua KPID NTB Maryati, dan Head Corporate Secretary iNews TV Driantama di Selong, Lombok Timur


 

Lombok Timur - Bertempat di sebuah pesantren di Lombok Timur, STKIP Hamzanwadi, 28 April 2015, KPI Daerah Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan literasi media dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Lombok Timur Yang Cerdas Dan Sadar Media”. Literasi media dibuka dengan sambutan dari Ketua KPID NTB, Sukri Arman. Ia menyampaikan bahwa sebagai pemirsa televisi, masyarakat harus cerdas dalam memilih tayangan yang baik untuk ditonton. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber oleh Agatha Lily sebagai Komisioner KPI Pusat, Sukri Aruman sebagai Ketua KPID NTB, Dr. Salman Faris sebagai Direktur Eksekutif Hamzanwadi Institute, dan Driantama sebagai Head Corporate Secretary iNews TV. Peserta literasi media berjumlah 50 orang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, TP PKK Lombok Timur, Pengurus Muslimat NW, PWI Lombok Timur, guru, pelajar dan mahasiswa se-kabupaten Lombok Timur.

Agatha Lily menyampaikan perlunya literasi media sebagai daya tangkal terhadap konten-konten yang buruk. Presentasi dimulai dengan topik terkait permasalahan dalam dunia penyiaran. Bahwa jumlah stasiun televisi yang semakin banyak memicu persaingan yang tajam antar lembaga penyiaran. Fenomena ini membuat televisi kadang hanya berpatokan pada rating semata untuk mengejar kue iklan sehingga mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang ada. Padahal P3SPS KPI telah jelas megatur apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan. Ketika masyarakat Indonesia khususnya anak-anak dan remaja secara tidak sadar menerima pengaruh tayangan-tayangan tersebut tanpa kemampuan selektif yang tinggi akan berdampak sangat bahaya. Peran KPI dan KPI Daerah sebagai wujud partisipasi publik dalam bidang penyiaran dimaksudkan untuk melindungi masyarakat memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan bertanggungjawab serta hiburan yang sehat sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Beberapa hal yang sering dilanggar lembaga penyiaran antara lain penghormatan terhadap publik, perlindungan kepentingan publik, hak privasi, anak dan remaja, kelompok tertentu, terkait konten bermuatan seksual, kekerasan, siaran rokok, napza dan minuman beralkohol, perjudian, dan mistik. Lily mencontohkan saat ini kita sering menyaksikan anak-anak dan remaja berkata kasar dan menggunakan pilihan kata yang tidak tepat dalam berinteraksi. Ini sungguh sebuah keprihatinan. 

Selanjutnya, dalam presentasi yang disampaikan Driantama sebagai Head Corporate Secretary iNews TV menyampaikan bahwa apabila penolakan masyarakat terhadap suatu tayangan dilakukan secara massif maka rating tayangan akan turun dan program siaran tersebut akan dihentikan karena dinilai tidak memberikan keuntungan secara ekonomi terhadap stasiun televisi. 

Dr Salman Faris, S.Mn, Direktur Eksekutif Hamzanwadi Institute, menyarankan agar kita sebagai masyarakat dapat menjadikan tontonan sebagai tuntunan dalam perspektif agama dan kearifan lokal. Sesi presentasi diakhir oleh  Sukri Aruman sebagai Ketua KPID NTB yang menyampaikan bahwa masyarakat harus menjadi pemirsa dan pendengar yang cerdas, partisipatif, dan sadar media. 

Pada kegiatan ini diwakilkan penandatanganan naskah kerjasama literasi media dan pemantauan siaran televisi ndan radio antara KPID NTB dengan TP PKK Lombok Timur, Pengurus Muslimat NW, PWI Lombok Timur, dan Direktur Eksekutif Hamzanwadi Institute, disaksikan oleh perwakilan Bupati Lombok Timur. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.