Serpong- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2022 merupakan momen pertama kalinya bagi KPI Pusat periode 2019-2022 untuk bertemu secara langsung dengan anggota KPI Daerah seluruh Indonesia. Setelah dua kali kesempatan dijalani dengan online, Rakornas 2022 yang digelar offline juga bertepatan dengan momentum migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital atau yang lebih dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022. 

Usai pembukaan Rakornas yang dilakukan oleh Deputi VII Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Arif Mustofa, agenda Rakornas dilanjutkan dengan sarasehan yang mengangkat dinamika penyiaran kontemporer. Dipandu Maman Suherman, sarasehan diawali dengan pembahasan ASO. Ketua KPID Papua Rusni Abaidata menyampaikan permasalahan penyiaran digital di Papua. Dia mengatakan, sebelum 2 November 2022, KPID Papua menyelenggarakan diskusi bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga Penyiaran yang mengungkap sulitnya distribusi Set Top Box (STB) di wilayah Papua I oleh lembaga penyiaran penyelenggara multiplekser. Salah satu kendalanya adalah kurangnya SDM untuk melakukan distribusi dan teknis pendataan penerima STB dengan infrastruktur daerah yang lebih menantang. 

 

Secara konten, pelaksanaan digitalisasi penyiaran sebenarnya menjadikan keragaman konten sebagai sebuah kemestian. Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menyampaikan, jaminan kualitas memang merupakan tantangan tersendiri di era televisi digital. Terlebih semangat penting dari penyiaran digital adalah demokratisasi penyiaran yang salah satu unsurnya adalah keberagaman konten. “ASO sebagai starting point bangsa ini untuk beralih total dari analog ke digital,” ujarnya.  Saya pikir, era digital ini bukan sekedar keniscayaan dan alih teknologi, tambah Eris. Tapi ada satu hal yang sangat dinantikan masyarakat, salah satunya keberagaman konten. Hal ini yang menjadi tantangan bagi televisi lokal dalam penyiaran digital ke depan. “Termasuk runtuhnya oligarki informasi,” tambah Kang Maman sebagai pemandu acara. 

Sementara itu masukan lain disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Santoso, yang hadir melalui sambungan video conference. ATVLI, ujar Santoso, mendukung migrasi penyiaran digital dan ASO yang memang merupakan sebuah keniscayaan. Tapi diantara masalah yang muncul dalam migrasi sistem penyiaran adalah keberadaan televisi lokal di daerah yang tidak mendapat perlindungan secara investasi dan hukum. “Salah satu kendala adalah biaya sewa multiplekser (mux),” ujar Santoso. Tahun lalu, TVRI mematok harga 14 juta, tahun ini 27 juta. Kemudian para pemegang multiplekse juga sudah mengedarkan surat pemberitahan adanya kenaikan harga sewa mux pada periode mendatang. “Bagaimana televisi lokal bisa hidup sedangkan pertumbuhan iklan saat ini juga harus bersaing dengan media baru,” ujar Santoso. 

Dirinya juga menyinggung tentang amar putusan Mahkamah Agung terkait mux yang menetapkan tidak boleh ada sewa menyewa mux. “Di mux ini ada indikasi sewa menyewa frekuensi”, tegasnya. Dari segi investasi, televisi lokal sudah menjadi korban dalam pelaksanaan penyiaran digital. Jangan sampai menjadi korban juga dalam hal hukum terkait sewa menyewa mux. Menurut Santoso, hal ini sebenarnya bukan masalah bagi televisi lokal saja, tapi juga televisi besar yang tidak punya mux di daerah sehingga harus sewa dari yang lain.

Foto: KPI Pusat/ Agung R

 

 

BERITA ACARA

RAPAT KOORDINASI NASIONAL KOMISI PENYIARAN INDONESIA

TAHUN 2022

 

Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh dua, pada pukul 21.00 WIB, bertempat di Hall Nusantara 3 ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, telah dilaksanakan Rapat Pleno pada Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2022 yang telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan keputusan pada masing-masing bidang sebagai berikut:

I. Bidang Kelembagaan

1. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Kelembagaan menjadi Peraturan KPI tentang Kelembagaan KPI;

2. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia menjadi Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia.

 

II. Bidang Pengawasan Isi Siaran

3. KPI akan melanjutkan pembahasan revisi P3SPS setelah Undang-Undang Penyiaran yang baru disahkan;

4. Hal-hal yang belum diatur dalam P3SPS Tahun 2012 dibuat dalam Surat Edaran yang bersumber dari pasal-pasal draf P3SPS Tahun 2021;

5. KPI meminta komitmen Lembaga Penyiaran TV Digital terkait program siaran lokal sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran;

6. Membentuk tim penyusunan instrumen pengawasan sebagai tindak lanjut Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran, selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kerja setelah Rakornas KPI Tahun 2022.

 

III. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)

1. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran menjadi Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran;

2. Melanjutkan upaya perolehan Hak Akses KPI serta penetapan dan pengawasan persyaratan terkait isi siaran di Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Penyiaran;

3. Rekomendasi kepada Kemenkominfo terkait pelaksanaan Analog Switch Off (ASO):

a. Menindaklanjuti penyesuaian ketentuan-ketentuan digitalisasi penyiaran pasca Putusan MA 40P/HUM/2022;

b. Melaksanakan percepatan distribusi Set Top Box (STB) sesuai komitmen yang disepakati Pemerintah dan penyelenggara Multiplekser;

c. Menyegerakan pelaksanaan ASO di luar Jabodetabek;

d. Menjamin ketersedian STB dengan harga yang terjangkau.

4. Perlu keberpihakan khusus Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran digital di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan area blank spot. 

Demikian Berita Acara ini dibuat setelah dimengerti dan disepakati oleh seluruh peserta Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2022.

 

 

Ditandatangani oleh:

Ketua KPI Pusat,

KPI Daerah Lampung

KPI Daerah Riau

KPI Daerah Kalimantan Selatan

KPI Daerah DKI Jakarta

KPI Daerah Banten

KPI Daerah Papua

 

 

Serpong -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang pengawasan isi siaran di bidang obat dan makanan di lembaga penyiaran. Penandatanganan MoU dilakukan di sela-sela acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2022 di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (7/11/2022). MoU ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan perwakilan dari Ketua BPOM, Noerman Effendi.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan penandatanganan MoU ini sangat penting bagi penguatan pengawasan siaran KPI khususnya menyangkut program siaran atau iklan tentang obat dan makanan.

“Kinerja pengawasan KPI terhadap siaran tentang obat dan makanan jadi makin efektif. Kerjasama ini juga akan meningkatkan upaya literasi untuk masyarakat di lembaga penyiaran tentang obat dan makanan, juga pengetahuan tentang regulasi menyangkut persoalan obat dan makanan,” katanya usai penandatangan MoU tersebut.

Sementara itu, mewakili Ketua BPOM, Noerman Effendi, menyatakan pihaknya sangat antuasias menyambut kerjasama ini. Pembahasan MoU sudah lama dilakukan hingga pada akhirnya terwujud. Dia menjelaskan, tujuan kerjasama ini sudah tepat karena KPI memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas media penyiaran.

“Peran media penyiaran sangat penting karena penyebaran informasi yang akurat dan tepat. Karena itu penting bagi kami memasukan makan dan obat yang sehat dan terjamin. Banyak juga produk yang beredar di marketplace, lewat platform online shop, ini sangat penting bagi kami memastikan obat dan makan yang beredar itu sangat terjamin,” jelasnya.

Sebelum MoU ini ditandatangani, KPI dan BPOM serta Kemenkominfo telah banyak melakukan takedown terhadap infomasi yang dinilai illegal. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran informasi yang salah atau hoax terutama pada saat pandemic covid lalu.

“Banyak beredar obat-obat yang istilah kami obat palsu dan di bawah standar produksi. Jangan sampai masyarakat mengkonsumsi obat yang tidak ada izin dari BPOM termasuk makanan. Jadi, MoU ini penting bagi kami terutama KPI berkaitan dengan media penyiaran. Kami mengapresiasi KPI karena membuat peran kami sebagai pengawas obat dan makanan jadi makin tepat dan berjalan dengan baik,” tandasnya. ***/Foto: AR

 

 

 

 

 

 

 

Serpong - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2022 berakhir pada 8 November 2022 dengan menetapkan pengesahan tiga Rancangan Peraturan KPI menjadi PKPI. Tiga PKPI tersebut adalah PKPI tentang Kelembagaan, PKPI  tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran. PKPI ini ditetapkan dalam Sidang Pleno Rakornas KPI yang dipimpin oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, dengan peserta anggota KPI Pusat dan KPI Daerah dari seluruh Indonesia.

Selain menetapkan tiga PKPI, Rakornas KPI 2022 merekomendasikan kelanjutan pembahasan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) setelah revisi Undang-Undang Penyiaran disahkan. Selain itu, KPI juga meminta komitmen dari lembaga penyiaran swasta televisi digital, terkait program siaran lokal, agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Secara khusus, KPI juga menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), diantaranya melaksanakan percepatan distribusi Set Top Box (STB) sesuai komitmen yang disepakati Pemerintah dan penyelenggara Multiplekser, menyegerakan pelaksanaan ASO di luar Jabodetabek, dan menjamin ketersediaan STB dengan harga yang terjangkau. 

 

Dalam penutupan Rakornas KPI 2022, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berkesempatan memberi arahan pada peserta Rakornas. Sebagai Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyiaran, dirinya menyampaikan agenda Komisi I dalam merealisasikan program legislasi nasional, dalam hal ini Undang-Undang Penyiaran. Setelah Komisi I selesai menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di tahun ini, rencananya Undang-Undang Penyiaran akan segera dibahas dalam masa sidang selanjutnya. Harapannya, ujar Abdul Kharis, Komisi I dapat segera mengirimkan draf RUU Penyiaran ke Badan Legislasi (Baleg). “Kalau Baleg setuju, akan dibawa ke paripurna DPR,” ujarnya. Selanjutnya draf RUU dikirimkan ke pemerintah untuk dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sandingan yang akan dibahas bersama dengan Komisi I. “Kita perkirakan butuh dua masa sidang untuk pembahasan RUU, sehingga diharapkan pada Juli 2023 RUU Penyiaran sudah dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang”, tegasnya. 

Yang menarik dari RUU ini, tambahnya, sudah disiapkan landasan untuk pengaturan media baru, sehingga regulasi penyiaran akan mengalami perubahan yang mendasar. Jika undang-undang penyiaran yang baru sudah ditetapkan, KPI tentu akan lebih mudah membuat aturan turunannya untuk revisi P3 & SPS. Selain itu, perbaikan nasib KPID juga menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Dirinya optimis, pembahasan RUU Penyiaran tidak memakan waktu terlalu lama mengingat beberapa masalah krusial yang menyebabkan draf RUU tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019, sudah tuntas melalui Undang-Undang Cipta Kerja.  

 

Selain bicara tentang RUU Penyiaran, Abdul Kharis juga menyoroti pelaksanaan ASO pada 3 November 2022 lalu. Kondisi transisi yang sedang dialami masyarakat dengan terjadinya migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, harus diakui tidaklah mudah. “Adaptasi pada pola penyiaran digital tidak semudah membalik telapak tangan,” terang Abdul Kharis. Apalagi, media baru yang hadir di tengah masyarakat juga semakin gencar dan butuh langkah antisipatif untuk menjawab tantangan itu. 

Saat ini televisi swasta dan televisi publik tengah bahu membahu melaksanakan perintah Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa ASO harus dimulai pada 2 November 2022. ASO yang sudah berlangsung di Jabodetabek, harus segera disusul oleh daerah lain. “Kami mendukung sepenuhnya upaya memberi perhatian bagi masyarakat tidak mampu dengan penyediaan STB,” ujarnya. Apalagi sebentar lagi ada Piala Dunia yang memiliki magnet yang sangat besar bagi penonton. DI satu sisi, Abdul Kharis mengungkap kekhawatirannya akan animo masyarakat yang sangat tinggi untuk membeli Set Top Box namun tidak diimbangi dengan ketersediaannya di pasar.  

Beberapa perwakilan KPID berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi kepada Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Termasuk permintaan agar pemerintah konsisten terhadap aturan yang sudah ditetapkan sendiri dalam pelaksanaan ASO. Usai  penyampaian arahan dari Wakil Ketua Komisi I, Rekomendasi Rakornas 2022 kembali dirumuskan bersama dan dibacakan oleh perwakilan dari 3 KPID.

(Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

BSD -- Migrasi siaran dari TV analog ke siaran TV digital merupakan penopang utama proses konvergensi dalam industri penyiaran. Keduanya seperti dua mata uang yang tidak terpisah dan saling membuntuti. Untuk mewujudkannya, perlu disiapkan regulasi primer (utama) yang tegas, dinamis dan jelas menghadapi era penyatuan tersebut. 

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menutup acara Diskusi Sarasehan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022).

Terkait rencana itu, Menkominfo meminta KPI dan Dewan Pers serta seluruh ekosistem terkait untuk menyiapkan dokumen yang memadai dalam format legislasi yang tepat. “Saya sudah menerima draft dari taskforce, tetapi draftnya sangat luas sehingga menimbulkan perdebatan karena menyenggol berbagai jenis undang-undang,” katanya. 

Menteri menyatakan perlu disiapkan plank field (bidang papan/landasan) yang lebih berimbang antara konvensional media penyiaran dengan over the top (OTT) media atau media baru. “Bila kita menginginkan konvergensi media, maka kita juga harus konsekuen dengan kebijakan-kebijakan yang kita ambil,” pinta Johnny. 

Selain itu, sambung Menteri, jangan sampai keinginan membentuk regulasi konvergensi ini bernasib seperti UU Penyiaran. Bertahun-tahun berdebat dan tidak menghasilkan kesepakatan.  

“Jangan sampai hal ini terjadi. Saya mengikuti perkembangan publisher right yang ada di Australia dan Uni Eropa apa yang disebut dengan digital market act dan digital service act. Dua hal itu bukan barang yang gampang karena berhadapan dengan satu kekuatan yang sangat extraordinary dan membutuhkan kita secara strategis mempunyai konsep yang jelas dan solid secara domestik supaya kita bisa mengatasi bersama-sama,” ujarnya.

Dalam kesempatan  itu, Menkominfo meminta KPI (KPI Pusat dan KPID) dapat menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menikmati layanan siaran yang mencerdaskan, menyenangkan dan bermanfaat sehingga dapat mengukuhkan optimisme bangsa. Menurutnya, perlu ada sinergi pemikiran, kolaborasi dan tindakan konkrit agar tujuan penyiaran yang diinginkan terwujud.

“Saya berharap kita bergandengan tangan atasi masalah ini dengan baik disaat masih banyak tantangan. Dan disaat kita harus membangun optimisme disitulah rakyat kita disuguhkan dengan siaran-siaran yang menyenangkan dan pilihan-pilihan siaran yang lebih bagus,” kata Johnny. 

Menteri juga menyampaikan keuntungan ASO bagi masyarakat karena mendapat banyak siaran. Selain itu, digitalisasi membuat pemanfaatan spektrum frekwensi jadi lebih efisien sehingga pengelolaan lapangan usaha jadi lebih luas. 

“Saya percaya dan meyakini industrialis penyiaran kita. Mereka paham, hanya persoalan bagaimana hal ini didukung dengan konsep bisnis yang memadai. Sehingga penyiaran kita bisa maju. Kita tidak masuk ke dalam era industri penyiaran yang sunset tetapi industri penyiaran yang recovery untuk kembali muncul dengan diberikan kewenangan penanganan-penanganan multi chanel melalui digitalisasi penyiaran,” paparnya. ***/Foto: AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.