BERITA ACARA

RAPAT KOORDINASI NASIONAL KOMISI PENYIARAN INDONESIA

TAHUN 2022

 

Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh dua, pada pukul 21.00 WIB, bertempat di Hall Nusantara 3 ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, telah dilaksanakan Rapat Pleno pada Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2022 yang telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan keputusan pada masing-masing bidang sebagai berikut:

I. Bidang Kelembagaan

1. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Kelembagaan menjadi Peraturan KPI tentang Kelembagaan KPI;

2. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia menjadi Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia.

 

II. Bidang Pengawasan Isi Siaran

3. KPI akan melanjutkan pembahasan revisi P3SPS setelah Undang-Undang Penyiaran yang baru disahkan;

4. Hal-hal yang belum diatur dalam P3SPS Tahun 2012 dibuat dalam Surat Edaran yang bersumber dari pasal-pasal draf P3SPS Tahun 2021;

5. KPI meminta komitmen Lembaga Penyiaran TV Digital terkait program siaran lokal sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran;

6. Membentuk tim penyusunan instrumen pengawasan sebagai tindak lanjut Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran, selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kerja setelah Rakornas KPI Tahun 2022.

 

III. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)

1. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran menjadi Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran;

2. Melanjutkan upaya perolehan Hak Akses KPI serta penetapan dan pengawasan persyaratan terkait isi siaran di Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Penyiaran;

3. Rekomendasi kepada Kemenkominfo terkait pelaksanaan Analog Switch Off (ASO):

a. Menindaklanjuti penyesuaian ketentuan-ketentuan digitalisasi penyiaran pasca Putusan MA 40P/HUM/2022;

b. Melaksanakan percepatan distribusi Set Top Box (STB) sesuai komitmen yang disepakati Pemerintah dan penyelenggara Multiplekser;

c. Menyegerakan pelaksanaan ASO di luar Jabodetabek;

d. Menjamin ketersedian STB dengan harga yang terjangkau.

4. Perlu keberpihakan khusus Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran digital di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan area blank spot. 

Demikian Berita Acara ini dibuat setelah dimengerti dan disepakati oleh seluruh peserta Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2022.

 

 

Ditandatangani oleh:

Ketua KPI Pusat,

KPI Daerah Lampung

KPI Daerah Riau

KPI Daerah Kalimantan Selatan

KPI Daerah DKI Jakarta

KPI Daerah Banten

KPI Daerah Papua

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.