BSD -- Migrasi siaran dari TV analog ke siaran TV digital merupakan penopang utama proses konvergensi dalam industri penyiaran. Keduanya seperti dua mata uang yang tidak terpisah dan saling membuntuti. Untuk mewujudkannya, perlu disiapkan regulasi primer (utama) yang tegas, dinamis dan jelas menghadapi era penyatuan tersebut. 

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menutup acara Diskusi Sarasehan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022).

Terkait rencana itu, Menkominfo meminta KPI dan Dewan Pers serta seluruh ekosistem terkait untuk menyiapkan dokumen yang memadai dalam format legislasi yang tepat. “Saya sudah menerima draft dari taskforce, tetapi draftnya sangat luas sehingga menimbulkan perdebatan karena menyenggol berbagai jenis undang-undang,” katanya. 

Menteri menyatakan perlu disiapkan plank field (bidang papan/landasan) yang lebih berimbang antara konvensional media penyiaran dengan over the top (OTT) media atau media baru. “Bila kita menginginkan konvergensi media, maka kita juga harus konsekuen dengan kebijakan-kebijakan yang kita ambil,” pinta Johnny. 

Selain itu, sambung Menteri, jangan sampai keinginan membentuk regulasi konvergensi ini bernasib seperti UU Penyiaran. Bertahun-tahun berdebat dan tidak menghasilkan kesepakatan.  

“Jangan sampai hal ini terjadi. Saya mengikuti perkembangan publisher right yang ada di Australia dan Uni Eropa apa yang disebut dengan digital market act dan digital service act. Dua hal itu bukan barang yang gampang karena berhadapan dengan satu kekuatan yang sangat extraordinary dan membutuhkan kita secara strategis mempunyai konsep yang jelas dan solid secara domestik supaya kita bisa mengatasi bersama-sama,” ujarnya.

Dalam kesempatan  itu, Menkominfo meminta KPI (KPI Pusat dan KPID) dapat menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menikmati layanan siaran yang mencerdaskan, menyenangkan dan bermanfaat sehingga dapat mengukuhkan optimisme bangsa. Menurutnya, perlu ada sinergi pemikiran, kolaborasi dan tindakan konkrit agar tujuan penyiaran yang diinginkan terwujud.

“Saya berharap kita bergandengan tangan atasi masalah ini dengan baik disaat masih banyak tantangan. Dan disaat kita harus membangun optimisme disitulah rakyat kita disuguhkan dengan siaran-siaran yang menyenangkan dan pilihan-pilihan siaran yang lebih bagus,” kata Johnny. 

Menteri juga menyampaikan keuntungan ASO bagi masyarakat karena mendapat banyak siaran. Selain itu, digitalisasi membuat pemanfaatan spektrum frekwensi jadi lebih efisien sehingga pengelolaan lapangan usaha jadi lebih luas. 

“Saya percaya dan meyakini industrialis penyiaran kita. Mereka paham, hanya persoalan bagaimana hal ini didukung dengan konsep bisnis yang memadai. Sehingga penyiaran kita bisa maju. Kita tidak masuk ke dalam era industri penyiaran yang sunset tetapi industri penyiaran yang recovery untuk kembali muncul dengan diberikan kewenangan penanganan-penanganan multi chanel melalui digitalisasi penyiaran,” paparnya. ***/Foto: AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.