Jakarta -- KPID Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja pertama ke KPI Pusat setelah dilantik pada 7 Maret 2021 lalu. Rombongan terdiri atas Ketua KPID dan koordinator tiap bidang yang ada diantaranya, Ahmad Safri Rasyid, Koordinator bidang kelembagaan, Nur Ali, Koordinator bidang Isi Siaran dan Firman Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PSS2P) diterima langsung oleh Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Yuliandre Darwis.

Di awal pertemuan, Yuliandre Dariws mengatakan, kedatangan Komisioner baru KPID Sulbar ke KPI Pusat sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, kata dia, adaptasi dari setiap isu serta tantangan terkait penyiaran sangatlah luas, mulai dari penerapan regulasi hingga proses migrasi Analog Switch Off (ASO) yang sudah di depan mata. 

“Kolaborasi dengan teman-teman yang ada daerah menjadi hal yang penting bagi penguatan literatur hingga kelembagaan KPI dalam menyikapi dinamika yang terjadi di daerah,” kata Yuliandre Darwis, Kamis (17/3/2022).

Andre berpesan bahwa kedudukan sebagai Komisioner KPID harus disikapi sebagai bentuk pewakafan diri dengan situasi yang ada. Tidak ada keluhan, setia pada pekerjaan dan ikhlas menjalankannya, serta memahami secara sadar posisi sebagai Komisioner KPID adalah untuk menjadi perubahan tatanan penyiaran daerah ke arah lebih maju.  

Andre yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019, merasakan bahwa energi yang besar dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPI harus dimainkan dengan semangat perubahan ke arah lebih baik. “Lintasan sejarah dan situasi saat ini yang besar wajib bicara dengan apa yang akan teman-teman KPID Sulbar lakukan ke depan," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua KPID Sulbar, Mu'min menuturkan, pihaknya membutuhkan wawasan baru terkait pengetahuan dan substansi yang mumpuni dalam koordinasi dan konsolidasi antara KPI Pusat dan daerah. Ia memandang era sekarang ini adalah era kerja sama. Sekelumit persoalan yang ada harus menjadi pelajaran yang memberikan dampak positif. 

“Tentunya ini menjadi fokus untuk bersinergi dalam menyikapi segala kebijakan hingga ke daerah. Terkait ASO dan sebagainya, KPID Sulbar juga memiliki tujuan yang sama untuk bisa menjadi fasilitator dalam fungsi sosialisasi,” kata Mu’min. Maman/Editor: RG dan MR

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, Selasa (15/3/2022). Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun poin-poin tersebut yakni:

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan. 

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);

i) Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain;

j) Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan;

k) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan

l) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;

m) Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;   

n) Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Dalam edaran juga disampaikan, jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

Jakarta -- Dipilihnya Elang Mahkota Teknologi (EMTEK) sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2022 Qatar menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyaksikan pertandingan sepakbola melalui siaran TV digital free to air (FTA). Pasalnya, setelah 2 November 2022, seluruh siaran TV di tanah air telah berganti siaran digital yang secara kualitas jauh lebih baik dari teknologi siaran analog.

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyambut baik terpilihnya EMTEK sebagai pemenang hak siar pertandingan sepakbola paling bergengsi ini. Menurutnya, momentum piala dunia yang akan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember mendatang bertepatan dengan pelaksanaan migrasi siaran dari TV analog ke TV digital secara nasional. 

“Pada saat itu, tepatnya pada tanggal 2 November, Indonesia telah melakukan perpindahan dari siaran TV analog ke siaran YV digital secara menyeluruh. Ini artinya kita akan menyaksikan seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia Qatar dengan mode siaran digital. Ini seperti kado yang manis bagi masyarakat pencinta sepakbola di tanah air. Mereka akan nonton pertandingan sepakbola di TV dengan kualitas yang lebih baik yakni jernih, bersih dan canggih,” ujar Echa, panggilan akrabnya.

Namun begitu, masyarakat harus mengetahui apakah daerah tempat tinggalnya tercakup jaringan layanan siaran dua stasiun televisi free to air yang ada di bawah bendera grup EMTEK yakni SCTV dan Indosiar. Jika belum, ini tentunya menjadi catatan bagi penyelenggara untuk menyediakan ketersediaan layanan siaran tersebut. 

“Sepakbola menjadi tontonan yang paling digemari hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena ini kebutuhan bersama, sebaiknya daerah-daerah yang belum terlayani siaran kedua TV tersebut dapat dijangkau,” pinta Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza berharap perhelatan Piala Dunia Qatar menjadi momentum yang baik bagi Indonesia untuk migrasi penyiaran ke digital. “Saya juga berharap distribusi perangkat penerima siaran TV digital atau set top box untuk masyarakat tidak mampu dapat dilakukan dengan baik dan berjalan tanpa ada gangguan,” tandasnya. ***/Foto: AR/Editor: MR

 

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai melakukan pembahasan terhadap perubahan Peraturan tentang Kelembagaan KPI (PKPI). Peraturan tersebut belum pernah direvisi sejak ditetapkan pada 2014 lalu. Rencananya, draf final hasil revisi akan ditetapkan menjadi Peraturan Kelembagaan pada Rapat Koodinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun ini.

“Ini merupakan hasil keputusan dari rekomendasi Rakornas 2021 yang memandatkan melakukan penyempurnaan atas draf Peraturan KPI tahun 2019 yang nanti paling lambat ditetapkan pada Rakornas KPI tahun ini. Revisi ini menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi yang terjadi sekarang ini,” kata PIC Perubahan PKPI sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam Forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Revisi PKPI Kelembagaan Zona 3 dan 4 yang berlangsung hybrid di Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Irsal, poin-poin penting yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi menyangkut fungsi dan status serta struktur kesekretariatan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), rekruitmen pemilihan Anggota KPI, hingga kode etik KPI. Pembuatan kode etik ini dengan tujuan membentuk lembaga yang professional, berwibawa, kuat dan berintegritas.

“Persoalan rekruitmen juga jadi sorotan agar ada kesamaan prosedur yang tegas dan jelas untuk diimplementasikan disetiap pemilihan Anggota KPI, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujar Irsal Ambia.

Revisi ini, lanjut Irsal, dalam rangka memberi penegasan dan memperjelaskan produk hukum yang akan dikeluarkan. Hal ini agar tidak ada kebingungan ketika akan menetapkan judul dari produk hukum yang akan dibuat KPI. 

Dalam kesempatan itu, Irsal menyampaikan bahwa revisi ini mencakup KPI secara keseluruhan. Karenanya, perubahan ini menjadi isu dan menjadi bahan pikiran bersama. “Semua usulan kita akan tampung. Ini bagian partisipasi kita bersama,” katanya kepada Tim Penyempurnaan PKPI yang terdiri dari perwakilan 33 KPID. Pembahasan revisi di bagi menjadi 4 zona. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka acara FGD berharap pembahasan revisi PKPI menghasilkan keputusan yang tegas dan jelas agar saat implementasinya berjalan sesuai dan terarah. Dalam forum tersebut, turut hadir secara langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan Komisioner KPID Yogyakarta. *** 

 

Jakarta -- Penghentian siaran TV analog atau ASO (analog switch off) Tahap 1 di 56 wilayah layanan siaran (166 kabupaten dan kota) dilaksanakan pada 30 April 2022 mendatang. Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berjanji menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) sebanyak 3,202,470 juta unit (Data dari Siaran Pers Kominfo tanggal 25 Februari 2022). 

Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada otoritas di Kemenkominfo agar memperhatikan berbagai hal terkait metode distribusi STB, ketepatan sasaran, legalitas perangkat hingga pelibatan stakeholder daerah dalam penyaluran perangkat.

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan bahwa masyarakat harus mengetahui informasi mengenai metode penyaluran bantuan STB tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya kebingungan serta ketidakjelasan bagaimana perangkat tersebut sampai ke tangan mereka.

“Apakah STB itu diantarkan secara langsung. Apakah dikirimkan melalui pos atau dikirim dengan cara apa. Publik harus mengetahuinya,” kata Reza, Rabu (16/3/2022).  

Selain itu, penyaluran perangkat penerima siaran digital ini harus memperhatikan wilayah layanan siaran dan keterjangkauan siaran FTA (free to air). “Jangan sampai sudah diberikan sementara siaran penyelenggara MUX tidak menjangkau desa tersebut, STB berpotensi tidak bisa digunakan. Tentunya ini jadi mubazir,” jelas Echa, panggilan akrabnya.

Semenjak pemerintah menetapkan pelaksanaan ASO jatuh pada 2 November 2022 mendatang, peredaraan alat penerima siaran TV digital di pasaran domestik semakin banyak. Kondisi ini harus diantisipasi dengan legitimasi dari produsen serta Kemenkominfo. 

“Kami meminta kepada produsen elektronik dan Kominfo mengumumkan kepada masyarakat terkait STB yang sudah tersertifikasi. Jangan sampai masyarakat salah membeli alat. Dan kalo ada yang tidak tersertifikasi bisa ditertibkan,” pinta Koodinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta Pemerintah agar melibatkan stakeholder terkait di daerah dalam menyalurkan STB. “KPID, Balmon, Pemda hingga PKH (Pendamping Keluarga Harapan) di Dinas Sosial harus dilibatkan dalam pendistribusian. Ini sangat penting untuk memastikan dan memverifikasi secara baik jika STB yang disalurkan itu sampai ke penerima bantuan dan digunakan dengan benar,” tutup Reza. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.