- Detail
- Dilihat: 11404
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tegur program siaran “Tom & Jerry” di ANTV. Program yang ditayangkan ANTV pada 21 Februari 2013 pukul 14.49 WIB dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kepada ANTV, Senin, 8 April 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah menampilkan adegan merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan materi siaran terkait rokok, dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal 36 ayat (4) huruf d dan e.
“Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.
Menurut Nina berdasarkan hasil analisis KPI Pusat atas materi (muatan dan gaya penceritaan) yang ditayangkan pada sejumlah episode program tersebut, pihaknya berpendapat bahwa program siaran tersebut lebih tepat diperuntukkan bagi khalayak dengan klasifikasi R (Remaja).
Dalam surat teguran itu disampaikan permintaan KPI Pusat ke ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Nusa Dua – Proses penyusunan P3 dan SPS KPI khusus lembaga penyiaran berlangganan (LPB) akan melibatkan para pemangku kepentingan yang terkait dengan industri penyiaran ini. Namun demikian, KPI akan mengodok secara berkelanjutan aturan tersebut oleh tim khusus penyusunan P3 dan SPS LPB yang dibentuk KPI Pusat sampai berbentuk draft P3 dan SPS LPB.
Nusa Dua – Implementasi digitalisasi ternyata tidak semudah membalikan telapak tangan. Perlu persiapan matang dan panjang berikut regulasi yang sepadan. Amerika sampai harus dua kali merubah UU-nya untuk program tersebut. Demikian juga dengan beberapa negara di benua Eropa. Di Indonesia, pelaksanaan program migrasi dari analog ke digital hanya dipayungi oleh sebuah peraturan menteri.

