Jakarta – Program Siaran “Buletin Indonesia Pagi” yang tayang pada tanggal 1 Maret 2013 pukul 04.09 WIB telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI  tahun 2012. 

Pada program tersebut ditampilkan secara close up surat tanda penerimaan pengaduan ke sebuah lembaga perlindungan anak, sehingga terlihat jelas identitas (nama) anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Global TV.

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang isi Siaran memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (3) serta Pasal 43 huruf f dan g. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.

KPI Pusat juga meminta kepada Global TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada 4 program siaran TV one, yaitu “Kabar Petang” tanggal 2 Maret 2013 pukul 18.29 WIB, “Apa Kabar Indonesia Malam” tanggal 2 Maret 2013 pukul 20.07 WIB, “Menyingkap Tabir” tanggal  4 Maret 2013 pukul 22.25 WIB, dan “Kabar Malam” tanggal  2 Maret 2013 pukul 21.24 WIB. 

Ke 4 program tersebut telah menayangkan wawancara anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Untuk itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran mengatakan bahwa jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta ketentuan mengenai anak sebagai narasumber dalam program jurnalistik.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta kepada TV One agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tegur program siaran “Tom & Jerry” di ANTV. Program yang ditayangkan ANTV pada 21 Februari 2013 pukul 14.49 WIB dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kepada ANTV, Senin, 8 April 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah menampilkan adegan merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan materi siaran terkait rokok, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal  36 ayat (4) huruf d dan e.

“Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Menurut Nina berdasarkan hasil analisis KPI Pusat atas materi (muatan dan gaya penceritaan) yang ditayangkan pada sejumlah episode program tersebut, pihaknya berpendapat bahwa program siaran tersebut lebih tepat diperuntukkan bagi khalayak dengan klasifikasi R (Remaja).

Dalam surat teguran itu disampaikan permintaan KPI Pusat ke ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima surat jawaban No. 069/CORSEC-RCTI/III/2013 dari RCTI perihal menjawab permintaan atau hak keberatan  yang berisi agar KPI Pusat mempertimbangkan kembali sanksi administratif Penghentian Sementara atas Program Siaran “Dahyat”  pada tanggal 24 Desember 2013 pukul 06.47 WIB yang menayangkan adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef  Renne menjawab : “Nggak!” lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prosetan.” 

Menanggapi  hal tersebut, KPI Pusat telah mempelajari secara teliti surat keberatan RCTI termasuk mempertimbangkan berbagai sisi positif Program Siaran “Dahsyat” bagi masyarakat umum sebagaimana yang telah disampaikan RCTI dalam surat keberatan tersebut.

KPI Pusat juga telah memberikan berbagai kesempatan agar Program Siaran “Dahsyat" terus melakukan perbaikan di antaranya menyampaikan secara langsung aduan-aduan masyarakat/atau dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 7 dan 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 7 huruf a, dan 15 ayat (1).

Rapat pleno KPI Pusat yang diselenggarakan pada Selasa, 9 April 2013 telah membahas keberatan RCTI dan memutuskan bahwa KPI Pusat tidak dapat menerima permintaan RCTI untuk mengubah sanksi administratif Penghentian Sementara selama 3 (tiga) hari penayangan sebagaimana isi surat KPI Pusat No. 138/K/KPI/03/13.

Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk segera menjalankan sanksi administratif yang wajib dilaksanakan antara tanggal 10-24 April 2013. Red

 

Jakarta – Program siaran atau acara “Klik” di ANTV kembali mendapatkan surat teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sanksi teguran diberi setelah KPI Pusat melihat pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada program ditayangkan ANTV pada tanggal 20 Februari 2013 pukul 08.59 WIB.

Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 8 April 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan secara detail dan berulang adegan mobil yang menabrak orang yang sedang mengendarai motor, adegan seorang pria yang terjepit di antara peron dan kereta yang melintas, adegan tabrakan antara kereta dan truk yang menyambar seorang pria yang sedang menjaga lintasan kereta, dan adegan beberapa orang yang terpental akibat ledakan gas dari bawah tanah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak dan remaja.

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).

“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 574/K/KPI/10/12 tertanggal 1 Oktober 2012,” katanya.

Nina menegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap program tersebut. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” paparnya.

Dalam surat juga dijelaskan, KPI Pusat meminta kepada ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.