Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan video viral tentang dua anak berbusana muslim yang disiarkan dalam Program Siaran “Mimbar Agama Katolik” pada tanggal 13 April 2020 di TVRI  adalah "Hoax" atau tidak benar. Karena itu, KPI meminta seluruh masyarakat tidak terprovokasi oleh isu intoleran yang dihembuskan kelompok tertentu melalui video viral tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan atas video viral tersebut melalui tim analis pemantauan KPI Pusat. Setelah di cek, tidak ditemukan adanya visual dua anak berbusana muslim seperti yang terdapat dalam video viral tersebut.

“Kami langsung melakukan pengecekan atas laporan tentang video viral tersebut dan kami tidak temukan visual yang dimaksud. Jadi dapat dipastikan bahwa tayangan yang ada dalam video viral yang sudah beradar di masyarakat itu adalah palsu atau tidak benar,” tegas Nuning, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, KPI juga menyayangkan adanya pemberitaan sepihak terkait program “Belajar dari Rumah” atau (BDR) yang disebut diselingi dengan program mimbar agama sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Terkait hal itu, KPI menyatakan bahwa program siaran “Mimbar Agama” TVRI, dalam hal ini “Mimbar Agama Katolik”, merupakan program acara reguler yang sudah ada sebelum ada Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Nuning mengatakan, program “Belajar dari Rumah” dan program “Mimbar Agama Katolik” atau mimbar agama lain merupakan program yang terpisah, berdiri sendiri dan sudah  terjadwal di dalam pola acara TVRI. Dia juga menambahkan jika materi yang ditayangkan dalam acara tersebut sangat normatif, tidak seperti disebutkan dalam video viral tersebut.

“Jadwal program belajar itu disesuaikan dengan program reguler TVRI. Maka ketika pada jam 09.00 hari Senin itu acara mimbar agama katolik jadwalnya tetap ditayangkan sebagaimana biasanya. Dan kebetulan di sela-sela program belajar dari rumah,” kata Nuning.

Dalam klarifikasi yang disampaikan TVRI, dijelaskan bahwa seperti halnya program “Belajar dari Rumah”, program siaran “Mimbar Agama” adalah bagian dari tugas kepublikan TVRI dalam mengakomodir upaya dakwah semua agama yang diakui di Indonesia. Semua agama yang diakui negara mendapat porsi siaran di TVRI secara bergantian setiap harinya.

Agama Islam disiarkan setiap hari pukul 04.30-06.00 WIB melalui tayangan Serambi Islami, sementara Agama Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu, disiarkan dalam program mimbar agama setiap harinya pada pukul 09.00-10.00 WIB.

Dijelaskan bahwa program “Mimbar Agama” adalah program regular TVRI yang ditayangkan sejak dahulu yang waktu penayangannya disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan dan sudah diketahui oleh penganut agama masing masing. Program ini sebagai bentuk upaya mendukung dan menghargai keragaman beragama di Indonesia.

Sehubungan dengan adanya program "Belajar dari Rumah" yang merupakan kerjasama TVRI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penanggulangan covid 19, pada awalnya tidak dilakukan perubahan terhadap jadwal jam tayang mimbar agama karena pertimbangan pemirsa penganut agama yang sudah menunggu program tersebut.

Namun demikian, sebagai respon atas berbagai masukan, perhatian dan dukungan yang begitu besar dalam tayangan program BDR, maka TVRI memindahkan jam tayang program “Mimbar Agama” agar program BDR dapat ditayangkan secara berurutan tanpa jeda program lain dan agar jam belajar menjadi lebih efektif. Hal ini sekaligus untuk memaksimalkan peran dan kontribusi TVRI di masa penanggulangan penyebaran Covid 19.

Adapun program “Mimbar Agama” akan ditayangkan pada pukul 17:00 WIB setiap harinya. Selanjutnya, bila dilakukan perubahan waktu penayangan akan diinformasikan oleh TVRI melalui newstickers atau promosi program.

Mengenai perubahan jadwal acara seperti yang disampaikan dalam keterangan pers TVRI di atas, Nuning menyampaikan apresiasinya. Dia berharap TVRI untuk terus maksimal dan terdepan menayangkan menayangkan program yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta -- Di tengah krisis saat ini, kebutuhan kita terhadap media, baik itu media sosial dan media pada umumnya sangatlah besar. Hal ini terkait keperluan kita untuk mendapatkan dan mengakses seluruh informasi yang terjadi di luar maupun nasional termasuk jalannya pemerintahan di saat pandemi. 

Dalam situasi seperti ini, pola komunikasi krisis seharusnya segera digunakan pemerintah. Ini untuk memastikan persepsi publik bahwa negara dalam keadaan siap menghadapi krisis sekaligus juga peduli dengan publik. Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi sesi Diskusi Virtual dengan tema “Media dan Komunikasi Krisis di Tengah Pandemi Covid-19” di laman aplikasi zoom, Selasa (14/4/2020). 

Dia mengatakan metode komunikasi krisis yang tepat akan menghasillan komunikasi yang baik dan tepat sasaran. Menyangkut persoalan wabah Corona, lanjut Andre, pemerintah harus selalu memberikan informasi penting terkait kasus Covid-19.

“Komunikasi krisis dapat diartikan adalah seorang komunikator harus dapat dipercaya, terbuka, berbasis keseimbangan terhadap kejadian dan data pendukung yang akan disampaikan ke khalayak luas,” katanya.

Yuliandre yang merupakan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat ini menuturkan, manajemen krisis pada situasi yang krusial seperti sekarang harus terorganisir dengan baik. Dia juga menilai adanya kemungkinan dari dampak krisis yang menyebabkan  beberapa pihak, baik swasta maupun negeri, yang gamang melaksanakan tindakan atau respons komunikasi yang efektif dan tepat, berpotensi mengalami masalah besar.

“Tujuan utama komunikasi dalam krisis adalah menjaga kepercayaan publik melalui saluran media arus utama maupun media sosial. Oleh karenanya, dalam komunikasi krisis ini perlu adanya pasokan keakuratan data dan merespons kebutuhan informasi secara tepat dan cepat kepada media. Jangan sampai justru media mengolah informasi secara liar sehingga menimbulkan framing negatif dan berdampak buruk terhadap citra sebuah Lembaga pemerintah maupun swasta,” tutur mantan Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF).

Andre juga meminta media penyiaan pada situasi sekarang semestinya menjadi agen perubahan dalam mengkomunikasikan kasus penyebaran Covid-19. Terkait permintaan itu, lanjutnya, KPI telah mengeluarkan himbauan untuk seluruh Lembaga Penyiaran agar dapat berkontribusi lebih dalam menyajikan informasi yang akurat dan tepat. 

Saat ini, Andre yang pernah menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019, menyatakan bahwa di saat seperti ini masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh. Bahkan, KPI Pusat telah menyerukan kepada setiap Lembaga penyiaran untuk menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif. 

Perlu diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi COVID-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa; (Berikut link surat edaran)

KPI juga mengeluarkan surat edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 Tentang peran serta Lembaga Penyiaran  ada enam point yang diminta KPI dalam surat tersebut. (Berikut link surat edaran)

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Ibnu Hamad, mengatakan salah satu figur penting dalam kondisi krisis seperti ini adalah perlunya peran sang juru bicara. Menurutnya, juru bicara tunggal akan mengurangi potensi munculnya pernyataan yang beragam dan bertentangan. Juru bicara juga mencerminkan kesatuan visi perusahaan, serta menjaga konsistensi dan kontinuitas proses komunikasi dengan publik melalui media.

“Karena itu, menjadi penting bagi negara atau pihak mana pun dalam proses penyampaian obyektivitas oleh juru bicara tentang kondisi aktual sebelum atau pada saat munculnya krisis dalam framing positif. Selain itu, harus peduli dengan kepentingan publik dan empati,” ucapnya. *

 

Jalannya pembinaan isi siaran Indosiar secara virtual, Senin (6/4/2020).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menyelenggarakan pembinaan isi siaran lembaga penyiaran secara virtual, Senin (6/4/2020). Dan kali ini, KPI Pusat melakukan pembinaan pada beberapa program siaran “Kisah Nyata dan Suara Hati Istri” yang tayang di Stagsiun TV  Indosiar. Kedua acara ini dinilai berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 yang jika tidak dilakukan pembinaan akan menjadi pelanggaran. Dalam beberapa tayangan di kedua program tersebut menampilkan muatan perselingkuhan, kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga secara terang-tarangan.

Di awal pembinaan virtual tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dari tempat kediamannya, menyayangkan konten dalam program sinetron tersebut yang lebih banyak menampilkan permasalahan rumah tangga. Meskipun fiksi, lanjutnya, setidaknya harus mengajarkan dan menanamkan nilai budaya kita untuk disampaikan ke publik. Ada value yang disampaikan tapi hal tersebut ada pada bagian ending dan durasinya sangat timpang dengan problematika yang diangkat.

“Beberapa di antaranya menunjukkan bagaimana sikap dari pemeran yang seolah mempersepsikan tentang hal tersebut sebagai budaya kita. Cara penggambaran terlalu vulgar dalam menampilkan cerita yang tidak tepat bagi anak-anak dan remaja. Padahal dalam budaya kita belum berlaku seperti itu. Meski fiktif tetap harus berdasarkan fakta. Kesan yang terlihat, penggambaran tersebut hanya ingin memainkan perasaan/emosi penonton,” terang Mulyo. 

Dia mengingatkan bahwa pada saat ini (wabah Covid-19) masyarakat sedang banyak di rumah. Menurutnya, alangkah baiknya jika tontonan yang disampaikan memberikan nilai-nilai yang mendidik dan memotivasi. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat lainnya, Mimah Susanti, juga mengingatkan hal yang sama soal kehati-hatian menayangkan program siaran. Apalagi pada saat ini, anak-anak dan remaja sedang melaksanakan kebijakan belajar di rumah akibat pandemi virus corona. Seharusnya di jam-jam mereka aktif atau sedang belajar di rumah, acara yang ditayangkan bernilai edukatif.

“Makanya kita adakan pembinaan ini sebagai warning khususnya soal penulisan cerita dan juga pada jam siarnya. Apalagi dalam situasi pandemi, banyak anak dan remaja di rumah dan kita beranggapan TV sebagai salah satu bahan tontonan bagi masyarakat pada saat ini,” kata Mimah.

Sementara itu, Ekin dari Indosiar,  menyatakan pihaknya terus menambah jam tayang program berita sekaligus infromasi soal Covid. “ILM dari KPI kami juga perbanyak. Liga Dangdut kami stop kompetisinya, kalau terus jalan tanpa penonton sangat berisiko, kami kerahkan di studio kecil dan banyak interaksi dengan pemirsa di rumah, kami juga memberikan banyak hadiah yang harapannya dapat dibelanjakan sembako. Masukan yang tadi akan kami follow up dengan manajemen kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, KPI melalui Wakil Ketua KPI Pusat, meminta agar penyampaian informasi terbaru tentang covid dan kematian akibatnya lebih berimbang. Sehingga ada perbandingan bahwa masyarakat kita tidak merasa sendiri. ***

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tiga pelanggaran dalam program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” yang disiarkan secara langsung oleh ANTV pada 14 Maret 2020 lalu. Ketiga pelanggaran ini dinilai mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Karena mengabaikan dan melanggar P3SPS KPI, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” dijatuhi sanksi teguran pertama. Surat teguran telah disampaikan KPI Pusat ke ANTV pada 31 Maret 2020. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tiga pelanggaran tersebut telah menabrak aturan P3SPS tentang norma kesopanan, kesusilaan, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta penggolongan program siaran berdasarkan usia. “Dalam tayangan live atau langsung, faktor kehati-hatian dan perhitungan dampaknya menjadi sangat penting diperhatikan dan ditaati. Apalagi program ini diklasifikasikan R yang mestinya sesuai dengan perkembangan psikologis mereka,” jelasnya, Kamis (9/4/2020). 

Mulyo menambahkan, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” katanya.

Menurut surat teguran KPI Pusat, pelanggaran pertama yang terjadi dalam program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” terdapat pada pukul 19.21-19.52 WIB yakni pada segmen “Garis Tangan” mempertemukan Vicky Prasetyo dengan 24 (dua puluh empat) mantannya untuk melakukan permintaan maaf. Dalam muatan tersebut terlihat Vicky Prasetyo mencuci kaki mantan istrinya (Rahma), namun tiba-tiba mantan istri yang lain (Siska) marah dan menyiramkan air ke tubuh Rahma. Keributan berlanjut antara Sisca dengan Erika dengan adu mulut karena Erika dianggap sebagai wanita murahan dan pelakor dalam rumah tangganya bersama Vicky Prasetyo. Terdapat adegan Sisca mendorong Erika ke dalam kolam renang serta adegan Erika menaiki dan merusak kaca mobil merah yang disebut sebagai mobil pemberian Erika kepada Toni secara berulang-ulang. Sebenarnya adegan tersebut telah diingatkan oleh salah satu host sebagai perbuatan yang tidak baik dilakukan. Namun, anehnya adegan seperti itu justru dijadikan siaran live yang dipertontonkan kepada publik termasuk anak-anak dan remaja. 

Pelanggaran kedua terjadi pada pukul 22.20 WIB yakni pada saat menghadirkan an. Loly, anak Nikita Mirzani. Dalam muatan tersebut terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada si anak terkait tipe ayah baru yang akan mendampingi Nikita Mirzani. Pertanyaan ini tidak pantas diajukan kepada anak yang masih di bawah umur karena bukan kapasitas mereka menjawab pertanyaan seperti itu.

Kemudian, pelanggaran ketiga terjadi pada pukul 23.42 WIB pada segmen “Super Karma” dengan klasifikasi R13+ yang menampilkan adegan beberapa orang mengalami kesurupan. Tayangan dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, atau mistik.

Terkait hal itu, Mulyo menambahkan, berdasarkan Surat Edaran KPI Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (ii), program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. 

“Kami berharap ANTV menjadikan teguran ini sebagai masukan dan juga perbaikan agar lebih berhati-hati dan menjadikan aturan yang ada dalam P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan program siaran. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tutur Mulyo. ***

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administrasi teguran kedua untuk program siaran “Kilau DMD Ratu Casting” MNC TV. Program siaran ini ditemukan muatan yang mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tentang norma kesopanan dan kesusilaan. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan surat teguran kedua untuk program siaran “Kilau DMD Ratu Casting” MNCTV sudah dilayangkan KPI pada 31 Maret lalu. Teguran diberikan karena “Kilau DMD Ratu Casting” pada 16 Maret 2020 pukul 23.22 WIB menyiarkan pernyataan dari dari host acara yang mengandung unsur pelecehan (body shamming) dan kekurangsopanan.

Pernyataan host yang dinilai tak pantas, “..mohon maaf Nita Thalia banyak yang nonjol tapi bukan prestasi..”. Pernyataan itu ditujukan kepada salah seorang wanita yang sedang melakukan gerakan push up.

“Perkataan tersebut sangat tidak pantas diungkapkan, terlebih di ruang publik. Pernyataan itu tidak memberikan contoh yang baik, meskipun disampaikan dengan niatan candaan. Belum lama, pelanggaran yang mirip juga terjadi pada televisi lain dan menimbulkan tingginya respon negatif publik. Pernyataan seperti itu sangat tidak pantas karena mengandung perendahan terhadap diri perempuan dan juga tidak sesuai konteks acara yang dikemas untuk pencarian bakat. Kami mengingatkan agar berhati-hati dalam candaan dan melontarkan pernyataan. Menghidupkan suasana dalam sebuah program tetap harus memperhatikan norma-norma sosial dan peraturan yang berlaku,” kata Mulyo, Rabu (8/4/2020).

Menurut Mulyo, ungkapan host di atas telah mengabaikan dan melanggar tiga pasal di P3SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Pasal 9 Ayat (1) ayat (2) Standar Program Siaran.

“Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,” jelas Mulyo. 

Dia juga menekankan kepada seluruh program siaran di televisi untuk berhati-hati ketika menayangkan programya agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. “Kita berharap hal ini jadi pembelajaran bagi MNC TV dan juga lembaga penyiaran lainnya agar kejadian serupa tidak terulang. Tetap jadikan P3SPS KPI sebagai acuan untuk membuat program dan juga menayangkannya,” tandas Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.