Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Acara “Brownis” Trans TV selama 4 (empat) hari penayangan. KPI Pusat juga menetapkan tanggal pelaksanaan sanksi penghentian sementara “Brownis” tetap sesuai jadwal mulai dari 6 April sampai dengan 9 April 2020.
KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan tertanggal 20 Maret 2020 yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi penghentian sementara Program Acara “Brownis” yang diterbitkan KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 lalu.
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat. Rapat pleno telah membaca dan mempelajari keberatan yang disampaikan Trans TV dalam surat tersebut. Namun karena berbagai pertimbangan terutama pelanggaran yang sering terjadi dalam acara ini, KPI tetap dengan keputusan awal yakni memberhentikan “Brownis” selama empat hari penayangan sesuai tanggal terjadwal.
“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).
Mimah Susanti menegaskan hal itu sangat tidak pantas ditayangkan dalam program siaran. "Seharusnya, lembaga penyiaran atau program siaran itu berperan memberi edukasi bagi khalayak bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda. “Kami juga mendapati adanya adegan yang tidak pantas dalam program “Brownis” berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran “Brownis”, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan “Brownis” selama empat hari penayangan dikarenakan Trans TV telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Brownis” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020.
Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ***