Jakarta – KPI Pusat mengundang RCTI untuk membahas salah satu program acara mereka yakni “Yang Muda Yang Bercinta”. Program ini dinilai tidak memiliki sensitifitas perlindungan terhadap anak-anak atau remaja. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat hadir perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Kowani, Komnas Perlindungan Anak, Fakta dan Lentera Anak Indonesia, Kamis, 28 Maret 2013. 

Diawal pertemuan, beberapa perwakilan lembaga angkat bicara mengenai program acara sinetron RCTI tersebut. Menurut mereka, sinteron “Yang Muda Yang Bercinta” bercerita dengan latar belakang kehidupan sekolah lebih mengutamakan cerita cinta ketimbang menonjolkan dunia pendidikannya. “Kami ingin mengajak semua lembaga penyiaran menciptakan tayangan yang sehat untuk anak-anak Indonesia,” kata Budi dari KPAI.

Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengharapkan RCTI dan umumnya semua lembaga penyiaran memiliki persfektif perlindungan terhadap anak-anak. Terkait acara sinetron yang dibahas, dirinya meminta RCTI untuk memperbaiki isinya. “Ini masukan buat RCTI,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Menurut Ezki, persfektif perlindungan terhadap anak-anak bagian tanggungjawab lembaga penyiaran memberi rasa aman kepada mereka dari dampak buruk isi siaran. “Jangan lagi mengorbankan terlalu banyak anak-anak kita. Ini pesan dari kami,” tegasnya.

Sementara itu, Aji S. Soeratmadjie, Corsec RCTI, akan mengumpulkan semua masukan sebagian bahan dalam rapat internal pihaknya. RCTI berterimakasih atas masukannya yang dinilai mereka sesuatu pelurusan. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan dan pendudukan stasiun Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Gorontalo yang dilakukan oleh massa pendukung calon wali kota Gorontalo, Adhan Dhambea pada Senin, 25 Maret 2013 malam.

Mochamad Riyanto, Ketua KPI Pusat menyampaikan statemen secara khusus, bahwa peristiwa tersebut merupakan kemunduran budaya di dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan informasi di tengah-tengah akselerasi demokrasi di segala bidang yang kita jaga bersama sebagai bagian dari bangsa ini.

Secara tegas Riyanto mengatakan agar kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media pers maupun penyiaran segera hentikan. Riyanto juga mendesak kepada para aparat hukum untuk segera mengambil tindakan tegas melalui penegakan hukum terkait dengan peristiwa tersebut.

Diharapkan kejadian ini dapat menggugah kesadaran semua pihak agar tidak menjadi preseden didalam dunia penyiaran kita khususnya.

Hal senada juga ditegaskan Idy Muzayyad. “Apapun alasannya itu tidak bisa dibiarkan. Kalaupun ada cara pemberitaan yang tidak pas, seperti seandainya tidak ada konfirmasi ke pihak terkait, harusnya ada mekanisme yang bisa ditempuh. Misalnya ralat, hak jawab dan hak koreksi yang bisa digunakan, tapi bukan dengan cara kekerasan seperti itu,” ungkap Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, dalam pernyataanya disolo.com. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada Burhanuddin Jusuf Habibie sebagai Tokoh Inspirasi Nasional. Pemberian penghargaan ini dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 80 tanggal 1 April yang puncak acaranya dilangsungkan di Bali.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, didampingi Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo, menyerahkan secara langsung plakat penghargaan kepada B.J Habibie dikediaman beliau dibilangan Kuningan Jakarta, Senin Sore, 25 Maret 2013.

Sedianya penghargaan tersebut akan diberikan kepada mantan Presiden RI ke 3 pada saat malam Harsiarnas 2013 di Hotel Ayodya Palace, Nusa Dua, Bali, Senin, 1 April 2013. Atas pertimbangan kesehatan beliau dan waktu, KPI memutuskan memberikan langsung plakat penghargaan tersebut di Jakarta.

Dalam ramah tamah di ruang perpustakaan pribadinya, B.J Habibie menyempatkan diri berdiskusi dengan rombongan mengenai penyiaran di tanah air. Menurut beliau, baik dan buruk peradaban suatu bangsa dipengaruhi baik dan buruknya kualitas isi siaran atau informasi yang disampaikan pada masyarakat khususnya generasi penerus bangsa ini. Dirinya berharap dunia penyiaran di tanah air bisa lebih baik lagi dari semua aspek sehingga memberi banyak manfaat bagi masyarakat.

"Saya juga mengucapkan hari penyiaran nasional ke 80," katanya. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta PT Net Mediatama Indonesia segera melapor jika sudah mengakuisisi stasiun televisi PT Televisi Anak Spacetoon (Space toon).

Net Mediatama Indonesia merupakan adalah media televisi baru yang didirikan Wishnutama, Mantan Direktur Utama Trans TV.

Dadang Rahmat Hidayat, Komisioner KPI Pusat mengatakan,  selain melapor ke KPI, PT Net Mediatama Indonesia diminta untuk melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait akuisisi tersebut.

"Sebaiknya dikabarkan ke pemerintah terkait perubahan format televisi dan segala macamnya," kata Dadang dikutip Kontan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2013.

Sebelumnya, Mochamad Riyanto, Ketua KPI bilang, dirinya belum menerima laporan soal kabar akuisisi Space Toon oleh PT Net Mediatama Indonesia.

Perlu diketahui, Space Toon merupakan televisi kartun yang spesifikasi pada tayangan untuk hiburan anak-anak. Sementara itu, PT Net Mediatama Indonesia belum diketahui konsep siarannya. Red

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka pendaftaran seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (LP3M) untuk Zona I yang meliputi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara serta Zona XIV (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).

Sampai batas waktu pendaftaran berakhir Jumat (22/3) pekan lalu, sebanyak 19 stasiun televisi mendaftarkan diri dan mengambil dokumen seleksi lembaga penyiaran televisi digital terestrial tidak berbayar alias free to air. Tahap seleksi berikutnya adalah pemasukan dan evaluasi dokumen permohonan mulai 22-26 April nanti. Sedang penetapan pemenang seleksi pada 3 Mei mendatang.

Tapi, sebelum masuk tahap seleksi selanjutnya, Kemkomimfo menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial. Uji publik berlangsung sejak 22-28 Maret 2013.

Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, mengatakan, calon beleid tersebut merupakan dasar hukum bagi pemanfaatan frekuensi TV digital di kedua zona itu. "Agar ke depannya tidak dipermasalahkan," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (24/3).

Dari 19 penyelenggara penyiaran televisi yang berminat mengikuti seleksi, Gatot mengungkapkan, kebanyakan adalah stasiun TV nasional. "Porsinya mencapai 65%, sisanya televisi lokal atau televisi daerah," ungkap dia.

Gatot menjelaskan, stasiun televisi yang ikut seleksi harus  memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) pada Zona I dan Zona XIV. Sehingga, jumlah peserta seleksi lebih sedikit ketimbang seleksi di lima zona awal yang mencapai 62 stasiun televisi.

Bambang Santoso, Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) bilang, stasiun TV nasional kurang berminat mengikuti seleksi di Zona I dan Zona XIV. Alasannya, kedua zona tersebut tidak strategis. Mereka lebih antusias di wilayah Jawa.

Meski begitu, Hadiansyah Lubis, Kepala Komunikasi Pemasaran PT Televisi Tansformasi Indonesia (Trans TV), menyatakan, perusahaannya tetap ikut seleksi untuk Zona I dan XIV. "Untuk seleksi kali ini, kami diwakili Trans7. Kebijakan perusahaan demi memberikan kesempatan kepada Trans7," ujarnya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.