- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 9495
Jakarta -- Dua Stasiun TV yang bernaung di bawah bendera Grup Viva, ANTV dan TV One, menjalani evaluasi tahunan lembaga penyiaran swasta TV berjaringan yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (19/2/2020). Evaluasi yang dipimpin Komisioner KPI Pusat Mohamad Reza, menilai tiga aspek antara lain sanksi, apresiasi dan siaran konten lokal sebagai bagian komitmen dari pelaksanan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).
Reza mengatakan, pelaksanaan pemenuhan Program Siaran Lokal oleh keduanya sebanyak 10% belum sepenuhnya dipenuhi, pun demikian dengan penayangan pada jam tayang produktif di setiap wilayah layanan siaran SSJ.
“Ada beberapa daerah jaringan yang belum memenuhi alokasi tayang di jam produktif dan produksi masih ada yang dibuat oleh induk jaringan. Kami minta ada penggunaan bahasa daerah dan peningkatan budaya lokal,” tambah Reza.
Hal lain yang jadi sorotan KPI Pusat soal melimpahnya program siaran asing di ANTV. KPI meminta ANTV untuk mengurangi jumlah tayangan asingnya. Berdasarkan hitungan KPI Pusat, durasi tayang siaran asing di ANTV telah melebihi total keseluruhan jumlah siaran dari dalam negeri.
“Ini peringatan keras ke ANTV karena siaran asingnya sampai 60%. Ada siaran Isbak, Yevada, In Between Turki, The Owl and Cow dan program asing lainnya,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam evaluasi tahunan ANTV dan TV One.
Nuning menghitung durasi tayangan siaran asing di ANTV hampir 885 menit dari total keseluruhan siaran yang berjumlah 1440 menit. Adapun siaran Indonesia hanya 555 menit. Artinya, durasi tayangan asing di ANTV sudah di atas 50%.
“Angka tersebut sudah melewati batas yang ditentukan dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Ini sudah bukan lampu kuning mestinya sudah lampu merah,” tegasnya.
Pasal 36 Ayat (2) UU Penyiaran menyatakan isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri. Lalu di Pasal 67 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 disebutkan, “Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari”.
Nuning juga menyampaikan hasil temuan KPI yang sudah tidak menemukan tayangan berita di ANTV. Padahal, terkait hal ini KPI Pusat sudah minta ke ANTV untuk terbuka pada program berita.
Kritik untuk ANTV turut dilontarkan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano. Selain minim penghargaan yang diselenggarakan KPI, sejumlah program seperti Pesbukers, Garis Tangan dan Karma sering diprotes dan mendapat kiritikan publik, katanya.
Hasil riset indeks kualitas program TV terhadap ANTV pun hanya program anak yang nilai indeksnya tercukupi, kategori selebihnya di bawah rata-rata.
“ANTV tanpa nominasi sama sekali di 3 Gelaran Penghargaan KPI. Kami tidak menemukan di ANTV apa kelebihannya selain diprotes dan dikritik tentang Pesbukers. Kami minta ANTV untuk lebih memperhatikan regulasi, karena sudah ada catatan dan temuan atas program tersebut. Kami minta segera diperbaiki,” tegas Hardly.
Hardly meminta ANTV mendedikasikan 1 atau 2 program siaran yang benar-benar berorientasi pada kualitas, bukan sekedar memenuhi selera pasar. “Ini harus dilakukan secara serius,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Nuning mengapresiasi TV One atas tayangan Pemilu 2019 lalu yang lebih baik dari Pemilu sebelumnya. “Indeks kualitas program berita, program religi dan talkshow TV telah melewati standar kualitas KPI buat dalam riset indeks kualitas program siaran TV. Semuanya sudah di atas rata-rata, kami apresiasi untuk ini,” tutupnya. ***