Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tiga program siaran di tiga stasiun televisi yang diduga memuat siaran kampanye salah satu calon kepala daerah dari Kabupatan Trenggalek, Jawa Timur, yang ikut dalam Pilkada 2020. Tayangan itu dinilai mengabaikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilu maupun Pilkada. 

Ketiga program acara tersebut antara lain Program Siaran “Ragam Indonesia” Trans7, Program Siaran “Klik Indonesia Pagi” TVRI dan Program Siaran “Rumpi No Secret” Trans TV. Ketiga surat teguran telah disampaikan KPI Pusat kepada tiga stasiun televisi itu, beberapa waktu lalu. 

Adapun dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 07.12 WIB (Ragam Indonesia TRANS 7), tanggal 18 Oktober 2020 pukul 06.31 WIB (Klik Indonesia Pagi TVRI), dan tanggal 14 Oktober 2020 pukul 14.17 WIB (Rumpi No Secret TRANS TV).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan atau aduan tentang tayangan tersebut dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Trenggalek dan KPID Jatim terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga lembaga penyiaran tersebut yang dinilai menayangkan siaran kampanye salah satu calon peserta Pilkada. 

“Laporan ini kemudian diteruskan ke kami. Kami pun segera melakukan verfikasi terhadap tiga program acara di tiga stasiun TV itu. Hasil dari pengawasan dan analisis tim kami, tiga program acara tersebut telah menghadirkan narasumber yang ternyata salah satu peserta Pilkada dari Kabupaten Trenggalek,” jelas Mulyo, Jumat (4/12/2020).

Mulyo menambahkan, KPI tidak menemukan adanya peserta Pilkada lain dalam program siaran yang sama atau program lainnya sampai dilakukannya klarifikasi. Menurutnya, hal ini telah mengabaikan aturan dalam SPS Pasal 71 ayat 2 yang mewajibkan seluruh lembaga penyiaran memberikan porsi yang adil dan proporsional untuk semua peserta Pemilu ataupun Pilkada. 

Kemudian, lanjut Mulyo, pihaknya mengundang TVRI, Trans TV dan Trans7 untuk mendengarkan klarifikasi terkait temuan tayangan tersebut, beberapa waktu lalu. Dalam klarifikasinya, mereka menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dan tidak tahu jika narasumber yang diundang merupakan peserta Pilkada dari Trenggalek. Atas kejadian itu, ketiga stasiun  TV itu meminta maaf dan akan lebih berhati-hati. 

“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 447/K/KPI/31.2/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dilembaga Penyiaran. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menjadikan P3SPS dan surat edaran itu sebagai acuan dalam bersiaran agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” tandas Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.