Ternate - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku Utara (Malut) minta masyarakat hendaknya tidak percaya terhadap maraknya isu dan informasi yang beredar pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala.
Saat ini beredar isu akan terjadi gempa dan tsunami besar di Maluku Utara sehingga hanya membuat masyarakat panik.
Komisioner KPID Provinsi Maluku Utara Lisda Ariyani Simabur kepada RRI, Rabu (3/10/2018) mengatakan, masyarakat harus pandai memilah dan memilih informasi benar atau tidak dan informasi tersebut harus dari instansi resmi bukan tidak resmi.
”Masyarakat harus benar-benar mendengar berita dari instansi resmi atau lembaga penyiaran yang benar akurat dalam memberikan pemberitaan, bukan dari informasi di media sosial yang hanya meresahkan masyarakat,” Ungkap Lisda Ariyani Simabur, Rabu (3/10/2018).
Lembaga penyiaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat kata Lisda Ariyani Simabur, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan juga Etika Jurnalistik, setiap media juga dilarang menyiarkan atau memberitakan informasi berupa hoax.
Masyarakat di Maluku Utara diminta dalam memperoleh informasi hendaknya harus benar-benar selektif dan memahami dengan benar informasi yang diterima tersebut. Red dari KBRN
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano di acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, di Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 boleh membuat iklan di luar iklan yang difasilitasi pihaknya. Namun iklan yang dibuat itu bukan iklan kampanye.
Hal itu dinyatakan Anggota KPU, Wahyu Setiawan, di depan peserta Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, di Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Wahyu menjelaskan iklan yang difasilitasi KPU hanya iklan kampanye. Jadi, iklan kampanye yang dibuat oleh peserta Pemilu tidak diperbolehkan pihaknya.
Iklan yang dibuat peserta Pemilu dilarang mengandung unsur definisi kampanye yakni adanya visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu. “Jadi, kami persilahkan siapa pun untuk buat iklan tapi bukan iklan kampanye. Tapi untuk tahu itu bukan iklan kampanye, kita harus lihat dulu iklan kampanye atau bukan,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan KPU tidak mengatur iklan yang bukan kampanye. Aturan iklan yang bukan kampanye ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, pembuatan iklan bukan iklan kampanye harus sesuai dengan aturan yang relevan yakni Undang-undang Penyiaran.
Menanggapi pernyataan Wahyu, KPI menghormati KPU sebagai pelaksana pemilu dan akan menjadikan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye sebagai acuan utama dalam pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye.
Akan tetapi, KPI menyayangkan pengaturan yang memungkinkan peserta pemilu membuat iklan asalkan tidak memenuhi unsur kampanye. Masalahnya, hal ini dapat berpotensi menimbulkan implikasi serius di kemudian hari. “Kebijakan ini semacam membuka kotak pandora,” kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, kepada kpi.go.id.
Menurutnya, setiap peserta pemilu akan berlomba membuat iklan dan menayangkan sebelum masa kampanye di lembaga penyiaran dimulai. Peserta pemilu yang memiliki kemampuan finansial yang besar, atau memiliki akses ke lembaga penyiaran akan lebih diuntungkan.
Semoga sinyalemen ini tidak terbukti. Kalau pun terjadi, KPI akan membawa masalah tersebut untuk dibahas di gugus tugas pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
KPI tidak memiliki landasan hukum untuk mengatur iklan yang dibuat oleh peserta pemilu, karena UU Penyiaran hanya mengatur tentang iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Tidak ada pengaturan tentang iklan politik. ***
Proses ajudikasi yang diprakarsai Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memutuskan pengaduan berita oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap Metro TV di Kantor Dewan Pers pada Rabu (3/10/2018).
Jakarta - Proses ajudikasi yang diprakarsai Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memutuskan pengaduan berita oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap Metro TV di Kantor Dewan Pers pada Rabu (3/10/2018) tidak terjadi karena pihak Metro TV menolak risalah yang disusun oleh Komisi Pengaduan Dewan Pers.
Pengaduan DPP Partai Demokrat yang diajukan ke Komisi Penyiaran Indonesia maupun Dewan Pers telah ditindaklanjuti dengan mengundang pihak Metro TV. Materi pengaduan adalah berita, talk show, dan editorial Media Indonesia yang mendasarkan pada berita di media online Asia Sentinel unggahan tanggal 10 September 2018 berjudul “Indonesia's SBY Government: 'Vast Criminal Conspiracy”.
Muatan berita, talk show, dan editorial itu dinilai telah merugikan nama baik mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.
Ketika pada tanggal 19 September 2018, Asia Sentinel mencabut berita tersebut dan meminta maaf atas kesalahan proses dan ketidakberimbangan narasumber, Tergugat, dalam hal ini Metro TV, menayangkannya dalam sejumlah berita pada tanggal 20 dan 21 September 2018, namun oleh Penggugat (DPP Partai Demokrat), pemberitaan itu dinilai tidak proporsional dan tidak memperhatikan aspek kerusakan yang diakibatkan oleh berita, talk show, dan editorial di hari-hari sebelumnya. Maka pihak Penggugat meminta hak jawab dan Tergugat juga meminta maaf kepada penonton dan masyarakat.
Atas risalah tersebut pihak Metro TV menolak. "Kami telah melakukan proses jurnalistik secara benar dan seimbang," kata Don Bosco Selamun menjelaskan pada bagian pertama proses ajudikasi pada pagi hari (3/10) itu. "Kami juga menampilkan wawancara beberapa pengurus Partai Demokrat seperti Syarif Hassan, Ferdinand Hutahean pada berita-berita kami, juga Didi Irawadi Syamsudin melalui wawancara telepon." Dalam memperkuat argumen kredibilitas Asia Sentinel, pihak Metro TV juga sudah melakukan serangkaian wawancara melalui surel dengan John Berthelsen, editor kepala Asia Sentinel dan penulis artikel tersebut.
Karena tidak terjadi titik temu, maka Dewan Pers akan melakukan Rapat Pleno untuk membahas lebih lanjut, apakah akan mengambil keputusan lagi atau mempersilahkan kedua Pihak menempuh jalur penyelesaian di luar Dewan Pers.
Maka sidang ajudikasi yang dipimpin oleh anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dan Hendry Ch Bangun, dengan disaksikan komisioner KPI Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, dan Nuning Rodiah, menghadirkan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan tim medianya, serta Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun berserta jajaran pimpinan newsroom, berakhir tanpa kesepakatan.
“Rapat Pleno Dewan Pers nanti akan menghasilkan keputusan, apakah akan membatasi pengaduan ini dalam lingkup Dewan Pers atau menyerahkan kedua pihak untuk menempuh proses hukum,” kata Imam Wahyudi. MSL
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Arya Duta, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk bersikap adil pada seluruh peserta Pemilu 2019, baik dalam konteks liputan, pemberitaan maupun iklan kampanye. Sikap ini guna mewujudkan Pemilu 2019 yang adil, aman dan damai.
Permintaan itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Arya Duta, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Menurut Hardly, frekuensi publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan hanya misalnya meliput peserta yang terafiliasi dengan media tersebut. Media harus memberi ruang yang sama bagi peserta lain. “Konklusinya adalah media pada pemilu jangan memihak. Tidak boleh menggunakan frekuensi public untuk kepentingan politiknya,” jelasnya.
Hardly menegaskan, media penyiaran harus tunduk pada aturan masa beriklan kampanye di lembaga penyiaran yakni 21 hari sebelum masa tenang. Jika ditemukan ada media yang menayangkan iklan kampanye di luar massa tersebut, KPI akan melakukan tindakan dengan terlebih dahulu membawanya ke gugus tugas pengawasan Pemilu 2019.
“Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye atau berita kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan dalam jaringan, P3SPS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hardly.
Lembaga penyiaran harus memastikan akurasi informasinya melalui verifikasi berlapis alias cek dan ricek. Proposionalitas dan keberimbangan dalam seluruh program siaran dan menjadikan medianya sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat. “Memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemilih dalam Pemilu 2019,” kata Hardly Stefano.
Potensi masalah dalam pemberitaan di media penyiaran seperti penggiringan opini, berita hoax, tidak berimbang, maupun kurang proporsional harus diminimalisir dengan mengoptimalkan kerja gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019 yang terdiri dari KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.
Peran gugus tugas, lanjut Hardly, harus melakukan pencegahan potensi pelanggaran di awal dengan sosialisasi peraturan dab kebijakan penyelenggara Pemilu pada seluruh pihak terkait. “Gugus tugas melakukan verifikasi bersama setiap potensi pelanggaran dan menindak secara bersama pada seluruh peserta Pemilu maupun lembaga penyiaran, apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tutur Hardly di depan peserta sosialisasi yang datang dari perwakilan Partai Politik dan Tim Kampanye Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 dan nomor urut 2.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyatakan siaran kampanye di media penyiaran sekarang sudah berjalan baik selaras dengan aturan. Hal ini dikarenakan ada penindakan di awal untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
Afif tetap mengingatkan media penyiaran untuk hati-hati tentang waktu beriklan kampanye di media. Pasalnya, kampanye di media cetak, elektronik dan media online itu dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang, antara tanggal 23 Maret hingga 13 April 2018.
“Ini harus hati hati untuk yang iklan di TV. Pencegahan itu penting untuk menjelaskan hal ini. Pelanggaran iklan kampanye di media penyiaran ini bias kena pidana. Biar kita sama sama menjaga kondusifitas, kita sampaikan pencegahannya,” kata Afif.
Sementara itu, perwakilan Dewan Pers menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan asas proporsionalitas dan keberimbangan dalam setiap program acara terkait kampanye Pemilu 2019. Menurutnya, media harusnya menjadi media pendidikan politik, menguatkan kualitas dan mendorong partisipasi pemilu pada masyarakat.
“Kami juga menekan media massa untuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye,” katanya. ***
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah, diterima Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo dan beberapa anggota, Senin (1/10/2018) di Kantor Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan koordinasi dengan Dewan Pers membahas pengaduan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tentang pemberitaan yang ditayangkan di Metro TV, Senin (1/10/2018) di Kantor Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta.
KPI datang ke Dewan Pers dengan membawa rekaman tayangan Metro TV yang menjadikan pemberitaan Asia Sentinel sebagai sumber berita. Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah, dalam koordinasi tersebut diterima langsung Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo dan beberapa anggota.
Hardly Stefano menyampaikan, koordinasi dengan Dewan Pers merupakan bagian dari proses penanganan pengaduan terhadap program siaran jurnalistik.
“Kami butuh masukan dari Dewan Pers. Ini untuk menjadi bahan pertimbangan KPI dalam membuat keputusan. Untuk itu kami sudah siapkan bahan untuk Dewan Pers,” kata Hardly membuka pertemuan koordinasi tersebut.
Sementara itu, Stanley, panggilan akrab Ketua Dewan Pers mengatakan, akan mengkaji rekaman program siaran yang diberikan oleh KPI. Dewan Pers akan melihat sejauh mana potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh Metro TV. Selanjutnya akan dilakukan proses ajudikasi terhadap permasalahan ini.
“Nanti kita akan panggil Metro TV, beserta dengan media online dan cetaknya. Kita akan melakukan proses ajudikasi dengan mengundang para pihak dan juga akan melibatkan KPI,” kata Stanley.
Koordinasi seperti ini harus dilanjutkan ke depannya. Dalam waktu deka,t Dewan Pers dan KPI akan bertemu kembali untuk membuat keputusan terhadap program siaran Metro TV yang diadukan oleh DPP Partai Demokrat. ***
Komedian bernama Komeng memasukkan makanan ke mulut komedian Bopak. Sedangkan waktu berbuka puasa belum tiba dan keduanya merupakan Muslim. Mohon tindakan tegasnya agar cara bercanda demikian tidak menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia yang sudah kehilangan teladan