Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebaiknya memasukan beberapa Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) petahana dalam tujuh Anggota KPID baru hasil fit and propertest. Hal ini untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan kinerja KPID sebelumnya.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi NTB di kantor KPI Pusat, Jumat (17/3/17).
“Adanya perwakilan Anggota KPID sebelumnya sangat membantu keberlanjutan kinerja KPID yang akan datang,” kata Rahmat pada Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB H. Rumaksi SJ dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB lainnya.
Namun demikian, lanjut Rahmat, semua kewenangan untuk memilih Anggota KPID NTB ada di tangan Komisi A DPRD. Kepengurusan Anggota KPID NTB periode saat ini akan habis masa baktinya pada pertengahan Agustus 2017.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A, Rumaksi SJ menanyakan bagaimana prosedur atau proses yang biasa dilakukan dalam pemilihan Anggota KPID atau KPI Pusat. Rencananya, DPRD dalam waktu dekat akan membentuk tim seleksi untuk perekrutan calon Anggota KPID NTB untuk masa jabatan 2017-2020.
Dalam kesempatan itu, Rumaksi berharap, pemilihan Anggota KPID NTB dapat dilakukan tepat waktu dan tidak ada lagi penundaan. ***
Jakarta - Radio Kambing bukan sembarang radio. Radio dengan nama binatang yang biasa mengembik ini memiliki nilai sejarah tinggi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat agresi militer Belanda tahun 1948, radio ini menjadi barang yang paling dicari tentara Belanda. Radio ini menjadi alat siaran TNI pada masa perang mempertahankan kemerdekaan RI.
Pada saat agresi militer Belanda tahun 1948. Tentara Belanda menghancurkan semua stasiun radio yang ada di Indonesia. Sangat beralasan karena Belanda tidak ingin pemerintah Indonesia kala itu menyiarkan keberadaannya ke luar maupun dalam negeri.
Setelah menghancurkan semua stasiun radio yang ada. Belanda mengincar keberadaan stasiun radio RRI di Surakarta. Pada saat itu, status stasiun radio RRI Surakarta sebagai stasiun paling tua atau yang pertama.
Gelagat Belanda untuk menghancurkan pemancar radio RRI di Surakarta sudah tercium para pejuang kala itu. Para pejuang yang terdiri TNI dan penyiar mengungsikan perangkat siaran dan pemancar radio dari kantor RRI ke tempat persembunyian di wilayah Karanganyar.
Perjuangan memindahkan alat pemancar radio itu bukan perkara gampang. Berat pemancar radio terbilang lumayan. Karena tidak ada kendaraan, alat siar tersebut akihirnya di gendong ketika diungsikan. Secara estafet, para pejuang mengendong pemancar radio tersebut hingga 45 km, tepatnya di Desa Balongan, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Setelah sampai, pemancar disimpan di balik bukit tak jauh dari perkampungan. Untuk mengelabuhi pasukan Belanda, pemancar radio disembunyikan di sebuah kandang kambing yang ditutupi dengan makanan serta dedaunan. Saat kondisi aman, para penyiar dan pejuang kembali mengudara dan memberitakan kemerdekaan Indonesia.
Lokasi penyimpanan pemancar radio itu pun tidak luput dari serangan pasukan Belanda. Beberapa kali pasukan berusaha merusak perangkat siar, agar radio itu tidak lagi menyiarkan kemerdekaan Indonesia yang memicu semangat persatuan untuk menghancurkan Belanda.
Hingga akhirnya Belanda menarik diri dari wilayah Indonesia, pemancar radio tersebut tidak pernah jatuh ke tangan mereka. Perangkat radio itu kemudian dinamakan Pemancar Radio Kambing. Sampai saat ini, perangkatnya masih ada dan disimpan di Monumen Pers Nasional di Surakarta.
Pemancar sama yang digunakan SRV
Perangkat Radio Kambing ternyata memiliki kaitan dengan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Perangkat inilah, yang di tahun 1936, perangkat itu mampu menyiarkan Gamelan dari Solo, untuk mengiringi tarian dibawakan oleh Putri Sri Mangkunegoro VII Gusti Nurul saat resepsi pernikahan Ratu Yuliana di Belanda. Kala itu radio tersebut belum bernama RRI, melainkan bernama Solosche Radio Vereneging yang berada di bawah kendali Pura Mangkunegaran. ***
Jakarta - Setiap tanggal 1 April, yang terpikir di benak banyak orang adalah April Mop. April Mop, dikenal dengan April Fools' Day dalam bahasa Inggris. Pada hari itu, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah.
Lupakan soal April Mop. Mari kita telusuri apa yang pernah terjadi pada tanggal tersebut hingga 1 April dianggap sebagai tanggal penting. Menurut catatan, tanggal 1 April menjadi hari lahir William Harvey, dokter Inggris yang menjelaskan cara darah bersirkulasi dalam tubuh manusia; ia adalah pendiri fisiologi modern.
Kemudian ada Otto von Bismarck, yang biasa disebut sebagai “Kanselir Besi,” orang yang mengarsiteki unifikasi Jerman. Dia adalah kekuatan dalam politik kekuasaan Eropa. Lalu ada juga Edmond Rostand, dramawan Perancis terkemuka. Karyanya yang terbesar, Cyrano de Bergerac, yang menjadi drama favorit di seluruh dunia hingga hari ini.
Tiga nama yang disebut di atas merupakan tokoh besar dunia yang lahir pada tanggal 1 April. Masih banyak nama-nama tokoh besar dunia yang lahir pada tanggal dan bulan yang sama dengan tiga tokoh tersebut.
Kita beranjak dari tokoh-tokoh besar dunia itu. Apakah anda tahu pada tanggal 1 April pernah terjadi peristiwa yang merubah cara pandang masyarakat kita terhadap teknologi. Peristiwa yang dinilai menjadi titik awal perkembangan dunia penyiaran di tanah air. Mungkin, tidak banyak orang tahu soal peristiwa yang terjadi di tanggal 1 April tersebut.
Alkisah, di penghujung Maret tahun 1927, tepatnya di Istana Mangkunegara Surakarta (Solo), Sri Mangkunegoro VII dan Permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Timur mendengarkan siaran langsung radio yang berisi pidato Ratu Wilhemina dari Kota Eindhoven, Belanda. Siaran itu membuat orang yang berada di istana Mangkunegara terkesima.
Sepuluh tahun berlalu, tepatnya pada 28 Desember 1936, Ratu Wilhelmina dan tamu undangan lainnya di Istana Noordiende Belanda, pertamakali mendengarkan siaran langsung radio dari Solo-Indonesia, berupa siaran gamela Jawa untuk mengiringi tarian Budaya Serimpi yang dibawakan oleh Gusti Nurul, putri Sri Mangkunegoro VII. Dan, giliran Ratu Belanda yang terkesima.
Siaran langsung radio ke negeri Belanda bisa dilakukan saat itu setelah terbentuknya sistem penyiaran radio milik bangsa Indonesia yang dirintis oleh Sri Mangkunegoro VII dengan mendirikan Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada 1 April 1933 di Solo. Kerja keras tersebut kemudian membentuk organisasi bernama Perikatan Perkumpulan Radio Ketimuran (PPRK), sebuah asosiasi penyiaran nasional pertama di Indonesia yang berdiri 28 Maret 1937.
Almarhum Gesang adalah salah satu saksi awal perkembangan penyiaran di Indonesia, sekaligus produk hadirnya SRV di tengah masyarakat. Gesang pertama kalinya mengubah lagunya pada tahun 1934 pada usia 20 tahun. Hadirnya SRV saat itu benar-benar mampu membangkitkan seni dan budaya timur. Gesang dan teman-temannya pada tahun 1930-an adalah pemusik kelas amatir yang berlatih dengan peralatan sederhana dan mendapat kehormatan untuk dapat bersiaran di SRV. Lagu bengawan solo (1940) juga dipopulerkan melalui SRV. Radio saat itu hadir sebagai pengenalan seni Jawa, tapi secara langsung juga sebagai bentuk “perang budaya” (Barat dan Timur).
Berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada 1 April 1933 dinilai sebagai awal kelahiran penyiaran di Indonesia. Penetapan tanggal tersebut sangat beralasan karena tak ada satu pun lembaga penyiaran yang berdiri saat itu atas prakarsa putra bangsa selain SRV.
Berbagai pertanyaan tentang sejarah panjang penyiaran di Indonesia sempat di bahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) se-Indonesia di Solo pada 2009. Hari Wiryawan, Anggota KPID Jateng saat itu, menjadi salah satu tokoh penggagas kelahiran Hasiarnas. Rakornas KPI saat itu menyetujui tanggal 1 April menjadi Hari Penyiaran Nasional.
Setahun kemudian, tepatnya pada 1 April 2010. Deklarasi Hari Penyiaran Nasional untuk kali pertama di lakukan di kota Solo. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo yang masih menjabat sebagai Walikota Solo, ikut mendeklarasikan kelahiran Harsiarnas di Pendapa Gede Balaikota Solo.
Dan sekarang, setiap tahun di tanggal 1 April, diperingati HARSIARNAS (Hari Penyiaran Nasional). Pada 1 april 2017 ini, akan diperingati Harsiarnas ke-84 (1933-2017). Peringatan Hari Penyiaran Nasional akan dilangsungkan di Provinsi Bengkulu. Rencananya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan hadir dalam peringatan Harsiarnas di Bengkulu. ***
Jakarta – Pemenuhan konten lokal sebanyak 10% merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lembaga penyiaran berjaringan. Kewajiban ini juga diamanatkan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, di sela-sela kunjungannya ke salah satu stasiun televisi berjaringan di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/3/17).
“Lembaga penyiaran berjaringan harus memperhatikan tentang kewajiban itu. Karena setiap pemberian izin kepada lembaga penyiaran hal itu menjadi salah satu syarat mutlak sebelum lembaga penyiaran tersebut mendapatkan izin penyiaran,” kata Agung.
Oleh karena itu, tanpa adanya porsi 10% konten lokal yang ditayangkan lembaga penyiaran berjaringan, KPI tidak mungkin memberikan rekomendasi untuk diterbitkannya izin. “Lembaga penyiaran harus melaksanakan kewajiban tersebut,” tegas Agung. ***
Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengajak jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng untuk ikut memerangi berbagai berita bohong atau hoax di masyarakat. Ajakan Gubernur Jateng ini selaras dengan deklarasi Bandung Hantam Hoax beberapa waktu lalu di Bandung.
"Hari ini kita dihadapkan pada persoalan yang lagi menggurita berupa hoax, meskipun dalam penyiaran tidak sekasar itu, tapi apapun namanya yang disampaikan tadi bukan tidak mungkin akan menular," kata Ganjar usai melantik secara resmi tujuh komisioner KPID Jateng periode 2017-2020 di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah.
Ganjar meminta KPID Jateng bersikap berani dan tegas jika menemukan siaran dari berbagai stasiun televisi yang isinya yidak edukatif, mengandung unsur suku, agama, dan ras, serta mengancam persatuan kesatuan bangsa.
"Kalau sudah bawa isu SARA, apalagi hoax, gak usah pakai babibu, diskusinya kelamaan, kita harus berani menindak tegas agar kehidupan sosial, politik, dan budaya ayem tenteram," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku khawatir jika ada pergeseran tata nilai di masyarakat terkait dengan maraknya berita hoax.
"Kalau itu terjadi maka lumpuhlah sistem sosial dan strata sosial kita, serta sesuatu yang tidak toleran justru dipandang benar," katanya.
Oleh karena itu, kata Ganjar, Pemprov Jateng mau membantu sepenuhnya jajaran KPID Jateng dalam menciptakan iklim penyiaran yang asyik dan menumbuhkan semangat nasionalisme di masyarakat.
"Kita ciptakan ke-Indonesiaan dari Jawa Tengah melalui penyiaran yang waras," ujarnya.
Ketujuh komisioner KPID Jateng yang dilantik itu terdiri dari empat anggota petahana dan tiga wajah baru.
Empat komisioner petahana adalah Budi Setyo Purnomo, Asep Cuwantoro, Tazkiyatul Mutmainnah dan Setiawan Hendra Kelana, sedangkan tiga komisioner baru adalah Sonakha Yuda Laksana, Dini Inayati, dan Muhammad Rofiuddin.
Pelantikan tujuh Anggota KPID Jateng itu juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksnon. Red dari berbagai sumber
Kegiatan Razia memang sering di lakukan oleh aparat kepolisian yang sedang bertugas bertujuan untuk menertibkan lingkungan sekitar, Bahkan belakngan ini ada dari bebrapa Stasiun televisi yang membuat program khusus tentang kegiatan aparat penegak hukum untuk melihat langsung kegiatan di lapangan.
Dalam acara Televisi tersebut di tayangkan pula aksi penggrebekan hotel melati yang oleh kepolisian dengan memeriksa kamar-kamar hotel untuk menjaring pasangan yang bukan suami istri. Beberapa orang yang terjaring di tanyai tentang identitasnya dan tidak lupa di sorot wajahnya oleh kamera.
Merespon hal ini terlepas dari bagaimana wajah akan di blur atau tidak, kegitaan ini sudah membuat ketidaknyamanan seseorang terganggu dengan adanya aparat yang masuk kedalam ruang-ruang privasi orang lain karena pasal berzina sendiri tidak ada.
Dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana Pasal 281 ayat 1 mengatakan bahwa “ barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah.”
Makna kesusilaan sendiri juga dapat berubah ubah sesuai pada budaya sosial di waktu dan tempat tertentu. Tentu saja pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menghukum orang yang berhubungan seks di tempat yan privat. Begitu pula pasal 284 yang hanya memidanakan pasangan yang sudah menikah dan terbukti berselingkuh. Sedangkan pada pasal 284 ayat (2) menekankan bahwa tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan istri atau suami yang tercemar. Dan lagi pasal 284 ini tidak menjerat bagi orang yang belum menikah.
Kegiatan penggrebekan yang di tampilkan lewat stasiun televisi ini tentu secara tidak langsung akan memberi contoh negatif kepada masyarakat. Hingga banyak terjadi kasus main hakim sendiri oleh masyarakat dalam menangani maslah serupa yang terjadi di lingkunganya