Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat)kembali membuka pendaftaran Bimbingan Teknis SDM penyiaran atau Sekolah P3SPS. Kegiatan ini merupakan program unggulan KPI Pusat. Di tahun 2018 kegiatan ini akan dilaksanakan 10 kali.

Sebagai pembuka, Sekolah P3SPS tahun 2018 akan dimulai pada 6 - 8 Februari. Sekolah P3SPS Angkatan XXVI ini bertempat di Kantor KPI Pusat yang baru Jalan Ir. H. Juanda No. 36. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini wajib mengisi formulir melalui tautan http://bit.ly/2B9q3ex.

Proses pendaftaran tidak diperlukan biaya. Namun demikian, selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketentuan lain: 

Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, akan diumumkan melalui website KPI. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XXVI akan diprioritaskan pada angkatan berikutnya bulan Maret 2018 (angkatan XXVII).

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta ANTV melakukan pembatasan siaran asing hingga tidak lebih 30% dari total seluruh tayangan. Pembatasan ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan memberi ruang program siaran lokal yang memang selaras dengan nilai dan budaya Indonesia.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, ANTV memiliki riwayat sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan dalam program siaran asingnya. Kebanyakan siaran asing yang tayang di ANTV berasal dari India. “Pasca sanksi yang diberikan terkait siaran asing, ANTV telah melakukan upaya pengurangan program asing dengan menampilkan sinetron-sinetron produksi dalam negeri, namun satu bulan terakhir kembali memunculkan beberapa program asing seperti chandra nandini, kavach, mutya dan yang akan tayang pardesh. Maka kami berharap ANTV bisa membatasi dan tetap memberi ruang yang lebih untuk program produksi Indonesia,” pinta Nuning disela-sela kegiatan evaluasi tahunan lembaga penyiaran PT Cakrawala Andalas atau ANTV, di kantor KPI Pusat, Selasa (16/1/2018).

Menurut Nuning, mendominasinya siaran asing yang terkait dengan identitas kebudayaan tertentu dinilai tidak sesuai dengan arah penyiaran yang diamanahkan UU Penyiaran tahun 2002. Isi siaran harus mengutamakan dan memajukan kebudayaan nasional.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Pendapat senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. Menurutnya, konten siaran asing terkadang ada yang tidak sesuai dan bernilai negatif. “Memang rating program asing sedang naik daun tapi saya khawatir jika isinya tidak memuat hal-hal yang positif ini akan berakibat tidak baik bagi penonton. Kita harus menghindari hal-hal yang tidak sesuai dan bernilai negatif tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Dewi meminta ANTV melakukan pengembangan konten anak dengan memproduksinya sendiri. Saat ini, siaran anak yang tayang di televisi paling banyak hanya tiga program dan kebanyakan didominasi siaran asing.

Usulan Dewi mendapat dukungan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio. Menurutnya, program acara anak lokal belum terlalu banyak dan cenderung kalah di bawah bayang-bayang konten anak dari luar negeri. Dia berharap ANTV mau melakukan upaya itu agar kekayaan siaran lokal dan nasional terus meningkat. ***

 

Jakarta - Trans TV sudah memenuhi kewajiban program siaran lokal sepuluh persen sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Namun demikian, Trans TV diharapkan meningkatkan penayangan program siaran lokal pada jam tayang produktif, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati program siaran dengan muatan lokal tentang wilayahnya masing-masing. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 1 tahun 2016  menyebutkan bahwa televisi berjaringan wajib menyiarkan program siaran lokal minimal sepuluh persen pada jam produktif. Hal tersebut terungkap dalam penyampaian evaluasi kinerja penyelenggaraan penyiaran Trans TV oleh KPI di kantor KPI, (15/9).

Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) Agung Suprio mengatakan, aturan yang dibuat oleh KPI tentang penempatan program lokal tersebut bertujuan agar program siaran dengan muatan lokal dapat tampil di jam-jam terbaik di tengah masyarakat. Karenanya KPI berharap, Trans meningkatkan kualitas performa program siaran lokalnya, sehingga dapat sesuai dengan amanat regulasi.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Nuning Rodiyah mengingatkan tentang pelanggaran isu privat yang kerap kali muncul dalam beberapa tayangan di Trans TV. “Meskipun hal tersebut baru muncul belakangan, tapi isu ini menjadi viral di tengah masyarakat,” ujar Nuning. Dirinya berharap Trans memperbaiki kualitas tayangan sehingga tidak lagi sarat dengan isu privat.

Pada sisi lain, Nuning menyampaikan pula bahwa Trans TV merupakan televisi dengan penyediaan program religi yang signifikan. “Yakni sebesar 12 persen,” ujarnya. Namun demikian, Nuning memiliki catatan tersendiri terhadap program religi yang diusung Trans TV ini. “Kami berharap Trans TV berhati-hati dalam pemilihan narasumber dan tema bahasan dalam program religi,” pinta Nuning. Jangan sampai mengangkat isu-isu khilafiyah yang berpotensi memantik konflik horizontal di masyarakat. 

Sedangkan terkait siaran politik, Nuning meminta Trans TV berhati-hati dalam menyiarkan berita para artis yang menjadi kontestan Pilkada. Dia berharap Trans TV mengecek terlebih dahulu apakah muatan atau isu yang melingkupi artis-artis tersebut bebas dari pencitraan atau tidak.

Hadir dalam pertemuan tersebut hadir pula Direktur Operasional Trans TV Latif Harnoko yang memberikan penjelasan tentang upaya Trans TV dalam menjaga kualitas siarannya. Bahkan, ujar Latief, Trans TV telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan supervisi terhadap setiap program religi.

Jakarta - Evaluasi tahunan kinerja penyelenggaraan penyiaran stasiun Metro TV menunjukkan perlunya perbaikan atas aspek program siaran politik dengan isu kepemilikan televisi. Apalagi pada tahun 2018 ini terdapat agenda politik pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Metro TV diharapkan juga memberikan perhatian terhadap prinsip independensi, netralitas dan keberimbangan. Hal ini disampaikan dalam penyampaian evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran Metro TV di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (15/1).

Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah mengatakan, secara kualitatif sanksi yang diperoleh Metro TV terkait pelanggaran program jurnalistik dan iklan. Lebih khusus lagi, terkait program iklan ini, yang dilanggar adalah iklan rokok dan iklan politik. Nuning mengingatkan Metro TV tentang adanya berita deklarasi yang muncul dengan durasi cukup lama, serta pemberitaan ulang tahun partai politik.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Ubaidillah menyoroti program religi yang ditayangkan oleh Metro TV. Ubaidillah mengusulkan kepada Metro TV untuk mengangkat kajian kitab-kitab klasik karya ulama terkenal pada program siaran religi yang ditayangkan stasiun televisi tersebut. “Misalnya karya Imam Al Mawardi, Adabud Dunya wad Din,” ujarnya. Menurut Ubaidillah, kajian kitab seperti itu dapat menjauhkan stasiun televisi dari pembahasan topik khilafiyah pada program religi yang kerap kali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Catatan lain dari KPI terhadap Metro TV adalah penayangan program siaran lokal dalam pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). KPI berharap Metro TV melakukan peningkatan pada beberapa aspek yang masih dinilai kurang. Selain itu, Komisioner bidang pengawasan isi siaran Dewi Setyarini meminta Metro TV meningkatkan jumlah program anak, dan penyediaan bahasa isyarat agar tidak hanya ada di satu program berita saja.

Hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran Metro TV yang dipimpin Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV Nunung Setyani dan Head of Corporate Communication Metro TV Fify Alyeda Yahya. Pada kesempatan tersebut Fifi, menyambut baik usulan-usulan KPI diantaranya pilihan tema program religi di Metro, dan usulan hadirnya Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Penyiaran Sehat pada momen Hari Penyiaran Nasional 1 April mendatang.

 

Mataram -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara empat program non faktual pada 3 stasiun TV lokal di Mataram. Adapun program TV lokal yang dihentikan tersebut antara lain acara Legel Home Shopping di Lombok TV, acara Lintas Musik Nasional dan Hang out di TV9 Lombok dan film kartun Kastari Animation di Sasambo TV. “Penghentian sementara berlaku selama tiga hari terhitung 15 hingga 17 Januari  2018,” kata Sukri Aruman, Ketua KPID NTB di Mataram, Minggu (14/1/2018).

Menurut Sukri, pihaknya telah berusaha maksimal melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap program siaran di 3 stasiun TV lokal tersebut. Namun karena masih juga melakukan pelanggaran, maka sanksinya ditingkatkan menjadi penghentian sementara program bermasalah tersebut. “Rata-rata sudah menerima dua kali teguran tertulis bahkan lebih. Belum lagi kita melakukan klarifikasi dan  himbauan lisan kepada pihak stasiun TV untuk melakukan perbaikan, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.

Sukri mencontohkan program Lejel Home Shopping yang sudah lama tayang di Lombok TV. Program ini menurut KPID NTB, merupakan program blocking time tentang promosi berbagai macam produk perusahaan.Namun dalam  sejumlah episode, mempromosikan produk pakaian dalam wanita (korset) yang menampilkan visualisasi bagian-bagian tubuh tertentu  secara  jelas dan vulgar, ditayangkan ketika anak-anak dan remaja masih menonton. “Program ini juga kita minta dievaluasi durasinya karena kerapkali melampaui ketentuan  iklan komersial di  lembaga penyiaran swasta maksimal 20% dari total jam siar sehari,” tegasnya.

Ketua KPID NTB, Sukri Aruman.


Sementara itu, acara Lintas Musik Nasional dan Hang out di TV9 Lombok dihentikan sementara karena mengabaikan kewajiban mencantumkan hak siar. “Aturannya sangat jelas mewajibkan setiap lembaga penyiaran mencantumkan keterangan informasi seputar judul lagu, nama pencipta lagu, penyanyi termasuk bila menggunakan potongan gambar, video dan audio harus disebutkan sumbernya karena menyangkut hak siar,” jelas Sukri Aruman seraya menyebutkan penghentian sementara program film kartun Kastari Animation di Sasambo TV karena  mengabaikan penggolongan klasifikasi acara yang tidak sesuai dengan target khalayak dan keliru menempatkan posisi atau letak klasifikasi acara yang seharusnya di sudut  atas.layar televisi.

Diungkapkannya,  KPID NTB juga  menghentikan sementara tiga program faktual Sasambo TV yakni Mata Indonesia, Lintas Nusantara dan Titian Imani. “Pelanggarannya sama saja dengan program Kastari Animation, sesuatu yang yang mereka anggap sepele padahal itu prinsip dan normatif,” tukasnya.

Sukri menambahkan, selama menjalankan sanksi penghentian sementara, ketiga stasiun TV tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis atau pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ”Kita akan lakukan pemantauan ketat sejauhmana kepatuhan lembaga penyiaran menjalankan sanksi yang kita berikan,” pungkasnya.

Maksimalkan Pemantauan Siaran di Tahun Politik

Hal senada diungkapkan Maryati SH MH, Wakil Ketua KPID Nusa Tenggara Barat yang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat meningkatkan pemantauan isi siaran terutama di tahun politik 2018. “Kita ingin memastikan frekuensi sebagai milik publik, tidak disalahgunakan. Kita akan ekstra ketat mengawasi perilaku media dalam menyajikan informasi dan berita seputar Pilkada serentak,” tegasnya. 

Wakil Ketua KPID NTB, Maryati.

  
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Nusa Tenggara Barat 2018 meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, Lombok Timur dan Pemilihan Walikota Wakil Walikota Bima. “Kami akan maksimalkan pemantauan siaran Pilkada,” terangnya.

Selain memantau siaran TV, jelas Maryati, KPID NTB juga memantau siaran radio secara realtime dengan melibatkan 9 tenaga analis media dan relawan pemantau dari mitra kerja KPID NTB.”Kami pasti akan memperbaharui perjanjian kerjasama dengan Bawaslu dan Panwaslu di seluruh NTB untuk memaksimalkan tukar menukar informasi hasil pengawasan peserta Pilkada dan pemantauan siaran radio dan TV di daerah ini,” imbuh Maryati yang berlatar belakang advokat atau Penasehat Hukum dan Aktivis perempuan ini. Red dari KPID NTB


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.