Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Selasa (6/11/2018).
Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkomitmen mengarahkan lembaga penyiaran menjadi media pendidikan politik yang konstruktif serta melalui siaran pemberitaan yang berimbang dan proposional. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Selasa (6/11/2018).
“Kami menginginkan media penyiaran bersikap adil, obyektif, mengedepankan nilai-nilai pendidikan politik yang positif, dan memberikan ruang kepada semua peserta pemilu,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat kepada para peserta perwakilan dari 16 partai nasional, 4 partai lokal dan Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia.
Hardly mengatakan, keberadaan KPI dalam gugus tugas Pemilu 2019 adalah sebagai pendukung bagi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara. Peran ini meliputi pengawasan dan pengaturan kampanye di lembaga penyiaran.
“Setiap pengaturan kampanye melalui media penyiaran selalu merujuk pada pengaturan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu, khususnya peraturan KPU tentang Kampanye. Setiap temuan potensi pelanggaran penyiaran kampanye akan disampaikan KPI ke forum gugus tugas untuk diputuskan bersama,” jelas Hardly.
Terkait aturan kampanye di lembaga penyiaran, KPI meminta gugus tugas untuk segera membuat pengaturan yang lebih detail dan terukur. Hal ini agar KPI dapat menilai dengan tegas keberimbangan pemberitaan dan penyiaran Pemilu.
Dalam kesempatan itu, KPI juga mendorong intensitas siaran tentang tahapan Pemilu dan peserta pemilu yang sesuai dengan koridor penyelenggara. Upaya ini, kata Hardly, diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih, sehingga pemilu yang aman, damai dan berkualitas dapat terwujud.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyampaikan tentang pentingnya peranan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum tahun 2019 sebagai wadah koordinasi empat lembaga yaitu Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers.
“Keberadaan gugus tugas diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran kampanye. Hal ini sejalan dengan strategi pengawasan Bawaslu yang lebih menekankan pencegahan, selain penindakan dan penegakan regulasi,” katanya.
Di awal acara, Ketua Bawaslu Pusat, Abhan, menyampaikan kegiatan ini adalah sosialisasi kedua yang dilakukan pihaknya, setelah sebelumnya dilakukan di Jakarta yang mengundang seluruh pimpinan partai politik tingkat nasional dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Karena sosialisasi kedua ini dilakukan di tengah-tengah masa kampanye, maka pertemuan ini sekaligus menjadi forum evaluasi implementasi pengaturan kampanye di lapangan,” papar Abhan.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Pusat hanya ada di dua tempat, Jakarta dan Aceh. Sedangkan sosialisasi pada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dilakukan oleh Bawaslu di daerah. Hal ini mengingat kondisi Provinsi Aceh yang khas, karena selain 16 partai nasional terdapat 4 partai lokal. ***