Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan sembilan nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/1/2023). Ke 9 nama calon Anggota KPI Pusat terpilih tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi I DPR, beberapa waktu lalu.
“Perkenankanlah kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil kelayakan calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian dijawab setuju seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Setelah mengetuk palu, Dasco memperkenalkan satu per satu 9 calon Anggota KPI Pusat 2022-2025 untuk berfoto bersama pimpinan DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, dalam laporannya menyampaikan proses seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan sampai terpilihnya 9 nama tersebut. Pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2023 Komisi I telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025.
“Proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dilakukan secara terbuka. Masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya yang selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanyajawab. Dan selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2023, Komisi I DPR telah melaksanakan rapat intern secara tertutup dalam rangka memilih Anggota KPI Pusat 2022-2025. Dalam rapat tersebut Komisi I telah mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat,” jelasnya.
Setelah menyampaikan ke 9 nama calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2023, Abdul Kharis meminta persetujuan Rapat Paripurna DPR terhadap 9 nama Anggota KPI Pusat 2022-2025.
“Maka pada hari ini kami mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI terhadap 9 calon Anggota KPI Pusat periode 2022-20225 hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi I DPR RI, untuk selanjutnya disampaikan kepada presiden, guna mendapatkan penetapan sebagai Anggota KPI Pusat 2022-2025,” lanjut Kharis.
Adapun ke-9 calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 yang telah disahkan DPR RI sesuai urutan abjad yaitu: 1. Aliyah 2. Amin Shabana 3. Evri Rizqi Monarshi 4. I Made Sunarsa 5. Mimah Susanti 6. Mohamad Reza 7. Muhammad Hasrul Hasan 8. Tulus Santoso 9. Ubaidillah. ***/Foto: AR
Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima laporan kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat perioder 2019-2022 yang mencakup kebijakan strategis, pengawasan isi siaran, kelembagaan, serta pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Laporan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Evaluasi Kinerja KPI 2019-2022 yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, (6/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut Agung memaparkan capaian kinerja KPI selama tiga tahun masa tugas. Diantaranya tentang kontribusi KPI terhadap pencegahan dan penanggulangan wabah Covid19 di masa pandemi. Kebijakan tersebut diantara pengaturan detil tentang protokol kesehatan bagi para pengisi acara di beberapa program siaran, khususnya berita dan tayangan langsung. Selain itu, KPI juga melaporkan catatan kontribusi lembaga penyiaran dalam hal penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) pencegahan dan penanggullangan Covid19.
Sedangkan terkait pengawasan isi siaran, anggota KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Mimah Susanti melaporkan proses pemantauan KPI, penerimaan pengaduan masyarakat, serta rekapitulasi penjatuhan sanksi yang dikeluarkan KPI sepanjang 2019-2021. Mimah juga menyampaikan pengawasan penyiaran dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di tahun 2020. Program KPI lainnya yang juga disampaikan adalah peran serta KPI dalam pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sejak ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 lalu.
Anggota KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Mohamamad Reza mengatakan, KPI melakukan koordinasi dan ikut serta dalam sosialisasi ASO ke masyarakat. Sebagai regulator penyiaran, ujar Reza, KPI juga mendorong adanya keberagaman konten di tengah meningkatnya jumlah televisi sebagai konsekuensi hadirnya penyiaran digital. Terkait dengan hal tersebut, KPI juga tengah mempersiapkan model pengawasan konten siaran berbasis teknologi terkini. Adapun kinerja bidang kelembagaan, disampaikan oleh Anggota KPI Pusat Irsal Ambia. Meningkatnya nilai indeks kualitas program siaran televisi pada periode 2019-2022, merupakan salah satu capaian penting dari kinerja KPI. Ditambah lagi, jumlah program siaran yang memiliki indeks tidak berkualitas sudah berkurang. “Sehingga, saat ini hanya ada dua program siaran yang nilai indeksnya tidak berkualitas, yakni sinetron dan infotainment,” ujar Irsal. Dirinya juga mengungkapkan kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang mulai berlangsung sejak 2019. Dalam kurun waktu tiga tahun, GLSP sudah hadir di 36 daerah di Indonesia, termasuk daerah tertinggal.
Atas laporan kinerja KPI ini, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari menyampaikan pertanyaan dan juga masukan. Diantara masukan yang diminta menjadi catatan penting untuk KPI adalah tentang pemberian penghargaan pada lembaga penyiaran. Desy berharap, anugerah dari KPI tidak diperluas atau diperbanyak. “Kalau award-nya sedikit, jadi yang dapat juga merasakan gengsi yang tinggi,” ujarnya. Hal ini pun disetujui oleh Abdul Kharis Almasyhari selaku pimpinan RDP, tentang pentingnya penghargaan yang dipersempit untuk meningkatkan mutu apresiasi dari KPI.
Catatan lain juga disampaikan oleh Junico Siahaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurutnya, KPI harus melakukan tindak lanjut atas penelitian dan survey yang dilakukan, agar kemanfaatannya dirasakan oleh publik. Sementara Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan secara rinci tentang model pengawasan langsung KPI untuk lembaga penyiaran, khususnya lembaga penyiaran berlangganan.
Nurul sendiri mempertanyakan adanya penurunan sanksi berupa penghentian sementara dan pengurangan durasi pada tahun 2021 dan 2022. Secara tegas Nurul meminta KPI dapat membuktikan diri sebagai lembaga negara yang tangguh dan punya gigi, sehingga ketika dalam undang-undang penyiaran yang baru kewenangan KPI ditambah termasuk juga masa baktinya, masyarakat juga merasakan kerja-kerja KPI dalam mengawal konten siaran.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dan anggota KPI lainnya, Nuning Rodiyah, Aswar Hasan dan Hardly Stefano Pariela. RDP ditutup dengan catatan dari Komisi I tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk penguatan dan perbaikan kinerja KPI kedepan. Yang utama adalah melakukan modernisasi teknologi pendukung pengawasan isi siaran di era penyiaran digital. Melakukan optimalisasi kerja sama dengan pemangku kepentingan yang kompeten dan mewakili semua unsur masyarakat guna memperkuat ekosistem penyiaran yang sehat. Terakhir, meningkatkan penanganan pengaduan dari masyarakat secara lebih responsif dan tegas. Untuk optimalisasi kinerja, Komisi I juga meminta KPI memastikan adanya evaluasi program-program strategis sehingga dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan dinamika transformasi penyiaran digital. *
Yogyakarta -- Penguatan konten lokal terlebih di era pertelevisian digital sangat penting. Selain merupakan hak masyarakat dalam kebutuhan mendapatkan informasi, mereka juga perlu mengetahui apa yang terjadi di sekitarnya. Karenanya, perlu dilakukan pengawalan dan komitmen bersama untuk mewujudkan hal itu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio pada saat membuka kegiatan FGD (fokus grup diskusi) atau diskusi kelompok terpumpun bertemakan “Perkembangan Televisi Digital dan Penguatan Konten Lokal” yang berlangsung di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (1/2/2023) lalu.
Menurutnya, perkembangan televisi digital dan penguatan konten lokal harus terus dikawal dan diupayakan sebagai komitmen perbaikan dan niat mencerdaskan bangsa. “Mulai 2 November 2022 aturan sudah ditetapkan tentang digitalisasi TV secara nasional yaitu untuk migrasi televisi dari analog ke digital dengan tantangan yang berbeda di masing-masing wilayah,” jelas Agung.
Dia menjelaskan, peralihan ke TV digital membuat bertambahnya jaringan TV di beberapa daerah. Dari 18 TV jaringan di Jakarta menjadi 48 TV. Kepulauan Riau ada 7 TV sekarang menjadi 35 TV di mana beberapa stasiun TV masuk dari Singapura karena pengaruh frekuensi. Nilai lebih TV digital selain jernih juga bertambahnya jaringan stasiun televisi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga, Mochamad Sodik mengatakan, bertambahnya jaringan TV di daerah mesti dibarengi dengan penguatan konten lokal. Penguatan tersebut dengan memberikan informasi, edukasi, dan hiburan dengan warna kedaerahnya.
“Persentasenya 10% mengandung muatan lokal. Untuk itu, perlu banyak energi dan sinergi di tingkat lokal, ada praktisi, akademisi, konten kreator yang bisa diberdayakan untuk konten lokal yang berkualitas dan diminati,” jelas Sodik.
Dia juga berharap masyarakat menjadi semakin ramah dengan konten-konten tersebut. Idealnya konten harus menarik, mencerdaskan, dan menjadi solusi akan membawa dampak yang baik bagi perkembangan nasionalisme dan membangun peradaban di Indonesia. ***
Yogyakarta – Perpindahan sistem penyiaran dari siaran TV analog ke siaran TV digital memunculkan optimisme sekaligus keuntungan bagi publik tak terkecuali pelaku baru usaha penyiaran. Masyarakat akan diberikan pelayanan maksimal dari sistem siaran baru ini seperti gambar yang bersih, suara jernih dan teknologi canggih. Bagi pelaku usaha, sistem ini membuka kesempatan berusaha karena kanal siaran bertambah.
Namun demikian, kehadiran TV-TV baru tersebut termasuk TV lokal eksis diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap penggembira. Artinya, kehadiran mereka harus diikuti dengan komitmen dan konsistensi menghadirkan tayangan ataupun konten berbeda yang sesuai dengan keinginan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aswar Hasan mengatakan, digitalisasi penyiaran semestinya membuat penyelenggara siaran baru berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal ini memastikan agar tidak ada monopoli kepemilikan yang berdampak pada produk konten yang condong pada kepentingan pemilik.
“Digitalisasi penyiaran ini harusnya membuka peluang televisi mengakomodir tayangan atau produksi siaran lokal. Karena hal ini bisa menjaga kebaragaman konten. Dan hal ini harus terjadi dalam digitalisasi penyiaran,” kata Aswar Hasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD (fokus grup diskusi) bertajuk “Perkembangan Televisi Digital dan Penguatan Konten Lokal” yang berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Rabu (1/2/2023) lalu.
Terkait keberagaman konten, Aswar menyinggung porsi konten lokal yang diatur dalam Undang-undang Penyiaran sebanyak 10% yang mesti dipenuhi TV induk jaringan. Menurutnya, komitmen TV induk jaringan untuk membuat program ini jangan pudar. Penempatan konten lokal pada waktu primetime harus diutamakan.
“Jangan konten-konten tersebut ditayangkan pada jam tengah malam. Penempatan waktu ini bertujuan agar masyarakat tahu informasi yang didapat dan perlu mengedepankan muatan lokal bukan Jakarta sentris semata,” tuturnya.
Menurut Aswar, kekhawatiran pada masalah di atas bisa diminimalisir dengan penguatan survey MKK (minat, kenyamanan dan kepentingan) masyarakat yang diinisiasi KPI. Hasil dari MKK menjadi acuan dasar bagi pemilik modal atau lembaga penyiaran yang sudah eksis atau yang baru memulai usahanya berdasarkan minat, kenyamanan dan kepentingan publik.
“MKK ini bisa menjadi dasar bagi mereka agar tidak ada hegemoni pemilik televisi secara monopoli atau dikuasai kelompok tertentu. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi harus terwujud karena lembaga penyiaran menggunakan frekwensi yang notabene merupakan milik publik oleh karena itu lembaga penyiaran harus mementingkan hak-hak masyarakat salah satunya hak mendapat informasi dan harus mencerdaskan bangsa,” pintanya.
Terpengaruh rating
Persoalan keberagaman siaran dan produksi konten lokal di era digitalisasi menjadi tantangan semua pihak termasuk penyelenggara penyiaran. Menurut Deddy Risnanto dari Kompas TV, tantangan tersebut yakni bagaimana membuat konten lokal di era penyiaran digital menjadi lebih menarik. Keinginan membuat konten menarik mesti sejalan dengan penilaian rating share.
“Program diproduksi menggunakan biaya. Setelah ada (dibuat), kontennya barulah dilempar ke pasar (disiarkan). Industri pada umumnya ketika barang ada di pasar maka akan terjadi transaksi. Tetapi untuk di TV tidak, begitu program atau konten kita sampaikan ke pasar maka transaksi belum terjadi. Kenapa? Karena program baru jalan ketika sudah ada survey dari Nielsen, setelahnya barulah orang akan beli,” jelasnya.
Deddy mengatakan menjual konten lokal kepada pengiklan agak sulit. Pasalnya, materi yang disurvey Nielsen tidak menjangkau ke konten-konten lokal. Selain itu, survey dilakukan hanya berdasarkan perilaku menonton tayangan bukan kualitas. Karenanya, dia menyetujui jika mekanisme yang dipakai berdasarakan minat, kepentingan dan kenyamanan publik.
“Sudah saatnya KPI harus menjadi “Nielsen” sebagai alat ukur lembaga penyiaran sehingga industri penyiaran bisa berjalan,” pintanya.
Akademisi UIN Sunan Kalijaga, Bono Setyo menambahkan, tantangan besar yang dihadapi Lembaga Penyiaran dan konten kreator dalam negeri saat ini adalah menjaga dan melestarikan budaya nasional. Upaya ini dapat dikembangkan dan disosialisasikan lewat konten-konten lokal.
“Harapannya ke depan adalah konten lokal ini bisa mengglobal. Supaya hal itu terwujud dibutuhkan konten kreator yang kreatif dan inovatif. Di masa perkembangan media komunikasi dan era digital ini, TV memiliki peran yang strategis untuk tampil sebagai media yang memiliki konten lokal berskala global,” tandasnya.
Penguatan lewat Perda
Sebelum ASO (analog switch off), pengawasan siaran TV di sejumlah daerah seperti di KPID Yogyakarta hanya 11 stasiun TV. Namun setelah ASO, mereka ketambahan mengawasi TV sebanyak 35 stasiun TV.
“Ini akan menambah beban dan tanggungjawab KPID Yogyakarta. Sebagai refresentasi masyarakat harus memastikan siaran TV di Yogyakarta bisa memberi manfaat dan maslahat untuk masyarakat,” kata Ketua KPID Yogyakarta, Dewi Nurhasanah, dalam FDG tersebut.
Dewi menyatakan penguatan konten lokal di Yogyakarta bisa dilakukan lewat Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Penyiaran. Perda No.13 yang ditetapkan DPRD pada tahun 2016, memberi kejelasan pada setiap Lembaga penyiaran yang bersiaran lokal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Perda tersebut, ada 7 kategori yang harus masuk dalam setiap tayangan yang bersiaran di Yogyakarta antara lain: Pertama, berdasarkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Keistimewaan Yogyakarta. Kedua, berisikan seni budaya, ekonomi kreatif, wisata, produk unggulan dan potensi local. Ketiga, mesti menghibur. 4. Keempat, menayangkan berita daerah. Kelima, menayangkan tayangan penyuluhan agama dan kepercayaan. Keenam, membantu sosialisasi kebijakan pembangunan daerah dan APBD. Ketujuh, memastikan informasi tentang potensi bencana di daerah dan mitigasinya.
“Kami berharap televisi berjaringan dan TV lokal dapat berkontribusi secara konkrit salah satunya dengan menyiarkan siaran konten lokal sebanyak 10% dan memasukkan adanya program siaran berbahasa Jawa,” papar Dewi. ***
Jakarta – Indonesia dilimpahi banyak potensi seperti keindahan alam, keragaman budaya hingga sumber daya manusia yang kreatif. Potensi tersebut menjadi modal utama dalam mengembangkan industri yang tengah naik daun saat ini yakni konten. Namun begitu, potensi yang dimiliki harus dikelola bersama secara baik dan tepat agar tak merugi.
Saat membuka acara Indeks KPI dan Bapepan Kadin Outlook 2023, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, kekayaan alam, keragaman budaya dan kreatifitas manusia yang dimiliki negeri ini tidak kalah dengan negara lain. Tapi, hal itu tidak cukup jika seluruh elemen terkait tidak mendukung. Pasalnya, keberhasilan itu membutuhkan dukungan dan kolaborasi yang kuat.
“Keberhasilan membangun ekosistem konten yang baik dan bermutu di era digital saat ini, membutuhkan komponen tersebut. Seluruh elemen, baik itu pelaku dunia usaha, industri kreatif, pelaku media, negara, regulator media, pemerhati dan seluruh komponen mesti berkolaborasi dan mendukung penuh,” kata Yuliandre, Rabu (1/2/2023) kemarin di Gedung Kadin Pusat, Jakarta.
Strategi tersebut bisa mencontoh beberapa negara yang sukses di industri konten seperti Korea Selatan. Menurutnya, Korea Selatan bisa melebur atau mensinergikan berbagai elemen termasuk pemerintahnya dengan menjadikan industri kontennya sebagai strategi kebudayaan. Dan, sekarang konten dari Negeri Ginseng ini banyak diterima oleh berbagai negara.
“Saya rasa kita tidak kalah karena kita punya kekayaan tadi dan dapat diangkat sebagai konten yang mendunia dan diterima negara lain. Saya masih meyakini dengan kekuatan itu, dan yang terpenting kita saling menguatkan dan mendukung. Indonesia akan maju daam bidang media dan industri konten kreatifnya,” ujar Andre, panggilan akrabnya.
Andre mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah saling menguatkan dalam menciptakan dan menumbuhkan karya kreatif yang baik dan berkualitas. Upaya ini sejalan dengan keinginan meningkatkan produksi konten dalam negeri seperti film, animasi, tontonan buat anak dan lainnya. Saat ini.
“Tontonan bermutu dan berkualitas adalah harapan bersama kita semua termasuk KPI melalui indeks kualitas program siaran TV. Indeks ini melibatkan 13 perguruan tinggi dengan pemikiran mulia agar publik memperoleh siaran yang berkualitas, memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia yang unggul, dan memperkuat karakter dan jati diri sebagai bangsa,” tuturnya.
Ketua Bapepan Kadin Indonesia, Ariful Yaqin Hidayat, mengatakan tantangan global tidak bisa dihindari meskipun kemajuan teknologi yang berjalan di Indonesia saat ini tidak dibarengi dengan kebijakan yang pas. “Selalu teknologi yang duluan. Tapi ini tantangan kita bersama,” katanya.
Kondisi yang dinamis ini dinilai Kadin sebagai peluang yang harus ditangkap. Karenanya, Kadin telah mengembangkan bidang baru dalam organisasi terkait produksi konten. “Kadin melihat perkembangan dari industri ini dan harus ditangkap karena peluang-peluang itu semakin terbuka lebar. Dan ini terbukti dengan konten-konten dari Indonesia yang lagi banyak dicari,” ujar Erik, panggilan akrabnya.
Kadin telah membuat perencanaan terkait pengembangan produksi konten lewat kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Hollywood. Hal ini tidak lepas dari minat pihak luar pada konten lokal berkualitas.
“Sejumlah nama besar di industri OTT juga punya niat besar terhadap konten lokal yang beragam dan kita tahu kita punya talenta-talenta yang mumpuni dan juga bisa membuat dan mengkreasi konten yang bagus,” tambahnya.
Di sesi utama acara, sejumlah pakarrr yang diundang diantaranya Ubaidillah, Amin Shabana, Evri Rizqi Monarsih, Aliyah, I Made Sunarsa, Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, Lance Mengong, Mochtar Saman dan Raiyan Laksamana memaparkan pandangannya terkait pengembangan ekosistem konten di dalam negeri. Diskusi ini berjalan menarik dan menyimpulkan pentingnya mengenjot produksi konten lokal yang berkualitas dengan dukungan regulasi yang adil. ***
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisiner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Gedung Sekretariat Negara (Gd.BAPETEN) Lt.6
Jl.Gajahmada No.8 RT.7/RW.3, Kb. Klp., Gambir
Jakarta Pusat 10120
mulai AWAL RAMADAN 2017 ANTV mengeluarkan program PESBUKERS menjelang buka dan SAHUR
untuk menghormati dan menjaga kekusyuan umat islam
program antv kontroversi (PESBUKERS INI SERING MAMBANGKANG TERHADAP KPI PUSAT)
mohon di kaji ulang kreativitas anak muda yang nyeleneh..melanggar P3-SPS
setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 aat (4) huruf a.
program ini menampilkan bad attitude, bullying, perkataan kotor (kenapa masih beredar)
menjelang bulan suci ramadhan hormatilah, mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS sangat meresahkan
untuk menghormati kesucian bulan ramadan ini
terima kasih
NB: Mohon jadi bahan pertimbangan di bulan ramadhan 2017
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-40-candaan-berlebihan-di-program-fesbukers-yang-ditegur-kpi.html
http://lampung.tribunnews.com/2016/06/25/gara-gara-zaskia-gotik-acara-pesbukers-ramadhan-kena-tegur-kpi
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/08/29/banyak-acara-komedi-ramadan-melecehkan-perlindungan-anak
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/07/04/gara-gara-olga-syahputra-kpi-hentikan-acara-pesbukers
http://www.pikiran-rakyat.com/showbiz/2013/11/23/259771/berlebihan-dan-tak-mendidik-sejumlah-tayangan-televisi-terancam-dihentikan
http://entertainment.kompas.com/read/2015/06/22/195908710/KPI.Keluarkan.Daftar.Variety.Show.Tak.Berkualitas
http://forum.detik.com/showthread.php?&t=596300
http://celebrity.okezone.com/read/2012/06/26/33/653842/dapat-233-pengaduan-kpi-siap-beri-sanksi-pesbukers
http://style.tribunnews.com/2017/04/07/pesbukers-pindah-jam-tayang-jadi-jam-2-dini-hari-netizen-kesal-mending-tidur
pesbukers 13 mei 2017 https://www.youtube.com/watch?v=8dEVECLYzyg
Pojok Apresiasi
Candra Rizky
Bagaimana bisa anda memberikan sanksi terhadap acara tersebut, padahal acara tersebut sangat bermanfaat dan memberikan edukasi yang baik karena mengajarkan kita dan membuat kita mawas diri terkait hal-hal yang berbau sihir
Kalau mau memberikan sanksi itu sinetron, ftv dan acara gosip yang ga bermanfaat
Semoga Allah membuka hati orang-orang KPI
Kalau tidak ingat Allah tidak pernah tertidur