Jakarta - Kehadiran aplikasi RRI Play  Go merupakan sebuah capaian yang luar biasa oleh Radio Republik Indonesia (RRI) dalam merespon perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin canggih. Apliasi ini juga menjadi bukti RRI mampu berinovasi dan beradaptasi pada perubahan perilaku publik dalam mengonsumsi media, terutama radio. 

Hal ini disampaikan Hardly Stefano Pariela, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat memberikan sambutan dalam peluncuran resmi aplikasi RRI Play Go di Gedung RRI Pusat, Jakarta, (31/1). Aplikasi RRI Play Go ini menyediakan siaran streaming dari saluran-saluran RRI yang ada di tiap wilayah. Selain itu, pengguna juga dapat membuat playlist sendiri dari direktori lagu-lagu yang tersedia pada aplikasi. 

Hardly menilai, kalau dikelola secara serius, RRI Play Go dapat menjadi terobosan dalam streaming audio di Indonesia, bahkan dapat mengalahkan platform streaming yang sudah eksis lebih dahulu. Hardly yang sudah mengunduh aplikasi ini dalam telepon genggamnya berharap, teknologi ini terus diperbaharui agar publik yang mengunduh dan menggunakannya menjadi lebih banyak. 

Variasi fitur dalam aplikasi ini juga menarik, ujar Hardly. Adanya fitur interaktif dengan pendengar dan fitur sharing konten, menjadikan aplikasi ini diyakini tak akan kalah bersaing dengan platform buatan luar negeri. “Kalau ini terjadi, tujuan RRI menyatukan bangsa melalui konten radio dan streamingnya, akan dapat terwujud,” tambahnya. 

Secara khusus, Hardly menilai aplikasi ini akan sangat membantu diaspora Indonesia yang rindu dengan siaran dalam negeri, khususnya konten budaya negeri ini. Hardly mengapresiasi inovasi RRI yang juga merupakan pusat lembaga penyiaran publik dunia ini, dalam memperluas layanan pada publik. Terutama keberadaan direktori lagu-lagu nusanatara dalam aplikasi ini, tentu akan membantu publik semakin mengenal kekhasan masing-masing daerah dan kebhinekaan bangsa ini. 

Dalam kesempatan tersebut turut hadir pemerhati penyiaran yang juga Ketua Panita Kerja (Panja) DPR RI dalam perumusan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Paulus Widiyanto. Dia mengapresiasi perubahan yang dilakukan RRI dengan menggunakan teknologi yang lebih akrab dengan generasi muda. “Harapannya, dalam aplikasi ini juga terdapat fitur memori sebagaimana yang juga dimiliki oleh radio publik di luar negeri,” usulnya. Lebih dari itu, Paulus menilai, RRI juga sudah melompat jauh ke depan dengan membawa kedaulatan budaya lewat udara.  

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.