- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 27601
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Jakarta – Lembaga penyiaran diminta tidak melibatkan anak-anak dengan menjadikan mereka narasumber dalam kasus perceraian, perselingkuhan, kematian, bencana, dan kekerasan. Anak-anak dinilai belum memiliki kapasitas dijadikan narasumber untuk kasus yang disebutkan di atas. Pertimbangan psikologis, keamanan dan masa depan mereka menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Permintaan dan penilaian tersebut disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran I-News TV di kantor KPI Pusat, Jumat (19/1/2018).
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, lembaga penyiaran harus melindungi anak-anak dengan tidak melibatkan mereka sebagai narasumber. “Mereka belum memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus perceraian orangtuanya atau juga jika dimintai keterangan soal bencana alam. Janganlah menjadikan mereka untuk alasan mendapatkan empati,” katanya saat evaluasi tersebut.
Pasal 29 P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) KPI tahun 2012 menyatakan lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
b. wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/ atau remaja yang menjadi narasumber; dan
c. wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.
“Saya minta lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai pedoman siaran. Aturan di dalamnya menjelaskan soal perlindungan terhadap anak-anak dalam kaitan penyiaran,” jelas Nuning.
Tentang perlidungan anak, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini, meminta lembaga penyiaran memperbanyak dan memproduksi tayangan anak yang berkualitas dan bernafas nasional. Saat ini, kuantitas program anak di layar kaca belum sesuai harapan. Rata-rata paling banyak tiga program acara anak setiap lembaga penyiaran.
“Memang ada program anak alternatif dari luar tetapi yang kita harapkan adalah program anak produksi Indonesia punya keselarasan nilai dan budaya. Produksi tayangan lokal harus ditingkatkan,” kata Dewi. ***
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.