Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta RTV membuat kebijakan khusus dalam kaitan penayangan program acara bertema keagamaan. Kebijakan tersebut menyangkut pelibatan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kompetensi melakukan seleksi dan kontrol terhadap konten keagamaan sebelum tayang.

Komisioner KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, RTV dapat merekrut sumber daya manusia (SDM) yang ahli melalui persetujuan lembaga seperti MUI. Orang tersebut tugasnya melakukan proses seleksi dan kontrol terhadap konten keagamaan. “Beberapa stasiun televisi sudah melakukan hal itu dengan merekrut orang dari MUI,” katanya di sela-sela kegiatan evaluasi tahunan lembaga penyiaran RTV di kantor KPI Pusat, Kamis (18/1/2018).

Menurut Agung, adanya kontrol kualitas dari para ahli yang memiliki kompetensi terhadap tayangan keagamaan dapat memberi rasa aman dan damai pada isi konten serta membuat tayangan menjadi lebih menarik ditonton.

Pendapat yang disampaikan Agung didukung Komisioner KPI Pusat Ubaidillah. Menurut Ubai, panggilan akrabnya, konten religi atau keagamaan harus disiapkan dengan baik dan penuh kehati-hatian supaya informasi yang diterima publik juga baik dan benar.

“RTV dapat berkonsultasi dengan pihak yang memiliki kemampuan ilmu agama seperti MUI untuk memberi penilaian sekaligus melakukan kontrol terhadap isi konten keagamaan apakah memang laik dan pantas disiarkan,” kata Ubaidillah, di tempat yang sama.

Dalam kesempatan itu, Agung meminta RTV memberi alokasi lebih terhadap konten lokal hingga tercukupi 10% sesuai dengan UU Penyiaran tahun 2002. “Penerapan sistem stasiun jaringan juga menekankan soal penggunaan sumber daya manusia lokal dan budaya lokalnya,” katanya. ***

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.