Jakarta – Program Siaran Jurnalistik “Net 24” yang ditayangkan NET TV tanggal 18 Mei 2017 mulai Pukul 00.14 WIB, dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. KPI Pusat memutuskan memberi surat peringatan untuk program tersebut, Selasa (30/5/17).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dijelaskan program siaran jurnalistik tersebut menampilkan video seorang guru menampar murid-muridnya dengan durasi yang cukup panjang. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS.

Menurut Yuliandre, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

“Ke depan, NET TV diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Kami minta peringatan ini agar menjadi perhatian NET TV,” katanya dalam surat peringatan. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk tayangan “Nadin” di ANTV. Peringatan ini diberikan lantaran program tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat ke ANTV, Selasa (30/5/17) lalu. Adapun tayangan “Nadin” yang kedapatan menyiarkan muatan horor dalam program berklasifikasi R yakni tanggal 15 Mei 2017 pukul 21.08 WIB.

Dalam surat itu dijelaskan, program siaran “Nadin” memuat visualisasi beberapa hantu yang ditampilkan di bawah pukul 22.00 WIB. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI tahun 2012 tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R.

“Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

Dalam surat itu, KPI Pusat menegaskan jika ANTV ingin tetap menayangkan program tersebut, ANTV diwajibkan mengikuti ketentuan tayangan muatan mistik atau horor yakni pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

"Ke depan, ANTV diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” tandas Andre. ***

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyerahkan surat nota kerjasama atau Mou kepada Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis,di sela-sela Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Kemendagri, Kamis (1/7/17).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang kerjasama dalam penguatan ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental. Penandatanganan MoU dilakukan pada saat peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/17) di Kantor Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan MoU ini sangat penting untuk menggerakan semua lapisan masyarakat, perguruan tinggi dan semua institusi dalam rangka penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara dan revolusi mental. “Karena itu, peran semua kalangan termasuk KPI, Kominfo, Pers dan lembaga lain harus dipadukan,” katanya seusai menyerahkan berkas MoU dengan KPI, Dewan Pers dan 63 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis. Menurutnya, kerjasama ini memiliki nilai positif bagi pengembangan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan. “Penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara dan revolusi mental dapat ditanamkan melalui media penyiaran lewat siaran yang isinya mengandung hal-hal yang dimaksudkan tadi,” jelasnya.

Yuliandre berharap kerjasama dengan Kemendagri dan juga semua kalangan dunia pendidikan, dalam hal ini Perguruan Tinggi, dapat berjalan dengan baik dan langkah nyatanya terwujud. ***

Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini saat menyampaikan presentasinya di KPPPA.

 

Jakarta – Tambahan pasal tentang perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dalam Peraturan P3 dan SPS KPI dinilai perlu. Kehadiran pasal-pasal tersebut diharapkan mampu menekan kuantitas tayangan yang tidak ramah terhadap Perempuan dan Anak.

Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini, saat menjadi narasumber acara Review Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rabu, (31/5/17).

“Saat ini, kita sering melihat tayangan televisi yang menampilkan adegan kekerasan visual dan verbal, bulying, stereotip negatif perempuan, dan eksploitasi seksual dalam sinetron, drama, film,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, aturan dalam P3SPS yang memberi perlindungan pada perempuan hanya ada di Pasal 20 ayat 2 SPS yakni soal larangan perempuan menjadi obyek seks dan eksploitasi secara berlebihan dalam suatu acara.

Dewi juga menyoroti begitu banyaknya program siaran yang menyalahi aturan mengenai perlindungan anak. “Saat ini, masih banyak program acara yang menjadikan anak sebagai narasumber dalam suatu kejadian atau kasus yang dikhawatirkan dapat menimbulkan traumatik bagi mereka,” kata Dewi.

Padahal dalam P3SPS sudah tertulis dengan jelas mengenai aturan perlindungan anak. Masalahnya, kata Dewi, komitmen dari lembaga penyiran dalam mengimplementasikan aturan tersebut yang dinilai kurang.

Dewi juga menyayangkan kurangnya tayangan atau program yang ramah terhadap Anak dan Perempuan. Dia berharap adanya tambahan tersebut dapat mendorong produksi program siaran ramah Anak dan Perempuan. “Mudah-mudahan hal itu akan juga menciptakan tayangan dengan nilai moral yang bermanfaat bagi perempuan dan anak,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir narasumber lain seperti Samiaji Bintang Nusantara dari Lembaga Studi Pers Pembangunan. Pertemuan ini dibuka oleh Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Agustina Erni Susiyanti. ***

Surabaya - Survei Indeks Kualitas Program Siaran diharapkan bisa menjadi fungsi pemberdayaan bagi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas siaran. Hal Tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Isi Siaran Nuning Rodiyah, saat mengisi kegiatan Workshop Survei Indeks Kualitas Program Siaran di Hotel JW Marriot, Surabaya, Selasa (30/5/17).

Nuning menjelaskan tujuan dari survei ini untuk meningkatkan kualitas serta assesment program siaran televisi. Dengan adanya survei ini setiap lembaga penyiaran akan dapat melakukan perbaikan konten acara serta menciptakan program yang berkualitas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Bahrul Hazami, turut hadir dalam workshop tersebut, kegiatan survei ini merupakan agenda rutin KPI Pusat bersama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 Universitas di Indonesia. Hasil dari survei ini nantinya dapat digunakan sebagai alternatif penilaian rating yang telah ada, serta menjadi pertimbangan pihak pengiklan di televisi. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.