Jakarta – Program Siaran Jurnalistik “Net 24” yang ditayangkan NET TV tanggal 18 Mei 2017 mulai Pukul 00.14 WIB, dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. KPI Pusat memutuskan memberi surat peringatan untuk program tersebut, Selasa (30/5/17).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dijelaskan program siaran jurnalistik tersebut menampilkan video seorang guru menampar murid-muridnya dengan durasi yang cukup panjang. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS.

Menurut Yuliandre, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

“Ke depan, NET TV diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Kami minta peringatan ini agar menjadi perhatian NET TV,” katanya dalam surat peringatan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.