Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melakukan pembaharuan nota kesepahaman atau MoU antara KPI dan Polri yang akan habis September tahun ini. Nantinya, salah satu butir kerjasama yang masuk dalam MoU pembaharuan itu mengenai penanganan dan juga tindakan kasus pemberitaan hoax dan lembaga penyiaran berlangganan illegal.

Kesepakatan untuk melakukan pembaharuan MoU dan kerjasama tersebut mengemuka saat pertemuan KPI Pusat dengan Polri di Kantor KPI Pusat, Selasa (22/5/17). Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat Agung Suprio, serta Kadiv Humas Kepolisian RI, Setyo Wasisto dan Kepala Bagian Kemitraan Kepolisian RI, Awi Setiyono.

Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, masalah yang terjadi dilapangan terkait keberadaan LPB illegal menjadi klausul utama kerjasama atau MoU KPI dan Polri yang baru.

Selain itu, kata Rahmat, butir kerjasama lain yang perlu yakni mengenai penindakan terhadap penyebar berita hoax melalui lembaga penyiaran yang banyak terjadi di daerah. Berdasarkan hasil penemuan dari KPID dan Polda banyak menemukan berita-berita hoax yang disiarkan melalui lembaga penyiaran di daerah.

“Sebenarnya sangat banyak peluang kerjasama antara KPI dan Polri terkait persoalan ini. Untuk itu, perlu banyak konsolidasi antara keduabelah pihak,” kata Rahmat yang didamping Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Setyo Wasisto mengatakan, pembahasan kelanjutan kerjasama Polri dan KPI harus segera diselesaikan sehingga pada Juli tahun ini sudah bisa dilakukan perpanjangan. “Setelah perpanjangan MoU untuk sesegera mungkin membicarakan kesepakatan kerjasama dan membuat PKS-nya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wasisto mengeluhkan penyebaran berita berita lama yang dinilai memicu adanya konflik seperti di Kalimantan Barat. Berita tersebut tidak mencantumkan data akurat sehingga dikhawatirkan memprovokasi masyarakat, lanjut Wasisto.

“Kami juga sangat terbuka dalam rangka menertibkan LPB illegal, apalagi LPB memiliki nilai ekonomi yang sangat besar,” kata Wasisto.

Selain itu, Wasisto menegaskan pihaknya tidak akan melindungi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang illegal. “Jika ada kasus seperti ini, mohon segera diinformasikan kepada kami. Kami juga akan melakukan sosialisasi ke Polda terkait hal ini,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.