Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah, bersama staf sekretariat melakukan pertemuan dengan protokol penanganan Covid-19 di Kantor KPI Pusat, Senin (23/3/2020). Rapat ini membahas peningkatan kinerja sistem teknologi informasi sehingga memungkinkan seluruh proses pengawasan konten siaran dilakukan dari rumah. 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran 24 jam penuh selama berlakunya masa Tanggap Darurat Bencana wabah virus Corona atau Covid-19. Selaras dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan Social Distancing, sejak 16 Maret yang lalu KPI telah melakukan kebijakan Work From Home (WFH) dengan melakukan penjadwalan kerja pengawasan. Hari ini, Senin (23/3/2020), dilakukan upaya peningkatan kinerja sistem teknologi informasi yang dipergunakan, sehingga memungkinkan seluruh proses pengawasan konten siaran dapat dilakukan dari rumah. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan proses pengawasan isi siaran tetap akan berjalan seperti biasa karena hal ini merupakan tupoksi utama KPI. Pemantauan akan dilakukan dengan perangkat laptop di rumah, yang terkoneksi dengan sistem yang ada di server KPI. Begitu juga dengan sistem pengaduan dan penjatuhan sanksi, semuanya tetap berjalan walau dilakukan dari rumah.

“Dengan adanya sistem pengawasan yang terkoneksi melalui internet, kami hanya memindahkan sistem pemantauan atau pengaduan yang ada di kantor ke rumah. Semua pekerjaan pengawasan akan  tetap tercatat dan tersimpan dalam server,” kata Hardly.

Di tengah pemberlakuan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah ini, Hardly mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk memperhatikan konten yang akan ditayangkan. Pasalnya, porsi menonton TV oleh publik terutama anak dan remaja diprediksi meningkat. “Saya harap tontonan yang disajikan selain menghibur, juga dapat mengedepankan edukasi dan bernilai positif,” ujarnya.

Selain itu, lembaga penyiaran untuk lebih memassifkan sosialisasi atau kampanye kebijakan Social Distancing dalam bentuk iklan layanan masyarakat serta menyisipkannya dalam seluruh program acara yang ditayangkan. Kebijakan jaga jarak sosial ini pun harus diterapkan dalam ruang produksi atau saat bersiaran. 

“Program acara baik yang live maupun taping diminta tidak lagi dihadiri penonton. Para pengisi acara pun diharapkan dapat menjaga jarak dan kontak fisik. Sebisa mungkin selalu menyelipkan pesan social distancing dan juga gaya hidup sehat dalam setiap program siaran,” jelas Hardly.

Terkait pemberitaan, KPI meminta lembaga penyiaran untuk selalu menghadirkan informasi yang akurat dan benar tentang perkembangan wabah Covid-19 serta berbagai  kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi krisis ini. Edukasi terhadap masyarakat melalui iklan layanan masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan corona lebih diintensifkan. “Minimal setiap satu jam ditayangkan satu iklan layanan masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” pinta Hardly.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, juga mengharapkan setiap lembaga penyiaran dapat membuat vlog yang dapat diviralkan melalui sosial media, berisikan informasi singkat dan padat tentang hal-hal yang inspiratif dan positif bahwa kita bisa menghadapi dan melewati wabah Covid-19. "Hal ini diharapkan dapat menangkal berbagai hoax yang seringkali viral di sosial media," pungkas Hardly.***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran No.164/K/KPI/21.2/03/2020 untuk lembaga penyiaran tentang imbauan tidak bersiaran pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi (Rabu, 25 Maret 2020) di wilayah Provinsi Bali. Edaran tidak bersiaran ini untuk menghormati pelaksanaan ibadah Catur Bratha Panyepian secara khusuk dan Shanti oleh umat Hindu khususnya yang ada di Bali.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan edaran ini dimaksudkan mengarahkan seluruh lembaga penyiaran untuk turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga serta meningkatkan moralitas. 

“Lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial,” jelasnya, Jumat (20/3/2020).

Dalam surat edaran, KPI meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan dua hal sebagai berikut:

1. Lembaga penyiaran televisi dan radio mendukung meningkatkan kekhusyukan Umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Panyepian pada Hari Raya Nyepi 2020.

2. Lembaga penyiaran televisi dan radio tidak  bersiaran dan/atau me-relay siaran di wilayah Provinsi Bali pada Hari Raya Nyepi Tahun 2020 yang jatuh pada hari Rabu, 25 Maret 2020 pukul 06.00 WITA sampai dengan Kamis, 26 Maret 2020 pukul 06.00 WITA.

Hari Raya Nyepi adalah hari pergantian tahun Saka (Isakawarsa). Perayaan hari tahun baru saka yang jatuh pada penanggal apisan sasih Kedasa (eka sukla paksa Waisak) sehari setelah tilem Kesanga (panca dasi Krsna Paksa Caitra). Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Hari Raya Nyepi sebenarnya merupakan perayaan Tahun Baru Hindu berdasarkan penanggalan/kalender caka, yang dimulai sejak tahun 78 Masehi. 

Tidak seperti perayaan tahun baru Masehi, Tahun Baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi. Tidak ada aktivitas seperti biasa. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional pun tutup, namun tidak untuk rumah sakit. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyairan Dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona. Edaran ini berisikan tentang hal-hal yang mesti diperhatikan oleh lembaga penyiaran. Berikut di bawah ini isi surat edaran tersebut. 

SURAT EDARAN

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 156/K/KPI/31.2/03/2020

TENTANG

PERAN SERTA LEMBAGA PENYIARAN

DALAM PENANGGULANGAN PERSEBARAN WABAH CORONA

1. Umum

Berdasarkan Siaran Pers Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI tentang penyebaran wabah Corona (Covid-19) yang ada di Indonesia, maka perlu adanya kewaspadaan dari masyarakat. Selain itu dalam rangka pengembangan implementasi keselamatan dan kesehatan, perlu penerapan social distancing measure sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah tersebut yakni menjaga jarak satu dengan lainnya, mengurangi pertemuan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak. Mengingat peran sosial dan edukatifnya, maka perlu adanya kepedulian dan keikutsertaan lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi penting demi menjaga keutuhan dan keselamatan Bangsa dan Negara.

2. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengajak lembaga penyiaran berkontribusi dalam upaya membantu Pemerintah mensosialisasikan upaya pencegahan Pandemi Covid-19, termasuk imbauan menjaga pergerakan, social distancing measure. 

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah batasan-batasan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan perkembangan pandemi Covid-19 sesuai ketentuan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. 

4. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

2. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

5. Memperhatikan:

1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (INFEKSI 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;

2. Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Penyiaran Wabah Corona;

3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19; 

4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19  Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;

5. Hasil Rapat Pleno Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang Penyikapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 16 Maret 2020.

6. Pelaksanaan

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Mendukung instruksi Pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa;

2. Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia;

3. Mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar;

4. Mengutamakan keselamatan para jurnalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

7. Penutup

Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih

 

Ditetapkan di Jakarta,  

pada tanggal 16 Maret 2020

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,

AGUNG SUPRIO

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV selama 10 hari penayangan. Penghentian sementara acara yang biasa disingkat P3H itu dijadwalkan mulai  tanggal 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020). Keputusan ini merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan penghentian sementara ini telah disepakati dalam rapat pleno dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan seperti yang dituliskan dalam surat sanksi. Selama menjalani sanksi penghentian sementara, Trans TV dilarang menayangkan program acara dengan format sejenis pada waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya. 

Dijelaskan Mimah, penghentian sementara ini dilandasi oleh ketidakpatuhan pihak Trans TV yang telah mengabaikan surat keputusan KPI Pusat Nomor 137/K/KPI/31.2/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20 Maret 2020.

“Kami menyesalkan pengabaian tersebut dan kami menganggap Trans TV telah melanggar keputusan yang sudah dibuat KPI. Hal ini jelas tidak sejalan dengan keinginan kita bersama untuk menata penyiaran yang baik dengan melaksanakan semua aturan dan regulasi penyiaran yang berlaku di negara ini,” ujar Mimah Susanti, Jumat (20/3/2020).

Menurut Mimah Susanti, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada pelanggaran ataupun ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan penyiaran yang berlaku. 

“Penghentian sementara ini bukan untuk mengekang atau mematikan kreativitas kalangan industri penyiaran. Tapi ini untuk memicu dan mengembangkan kualitas siaran kita dan juga menyelaraskan dengan aturan yang berlaku,” tambah Santi.

Dalam kesempatan itu, Mimah menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi. “Kami juga minta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan sanksi penghentian tersebut,” tutup Santi. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran ke seluruh lembaga penyiaran televisi tentang kewajiban mencantumkan klasifikasi program dan surat tanda lulus sensor (STLS) dari lembaga berwenang dalam program siaran. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pencantuman klasifikasi dan STLS dimaksudkan agar stasiun televisi memberi perhatian khusus soal batasan ataupun pedoman dalam setiap penayangan program siaran. Edaran ini merupakan keputusan dari Rapat Pleno KPI Pusat, 10 Maret 2020 kemarin.

“Harapan kami lembaga penyiaran, khususnya televisi, memiliki panduan yang lebih jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran. Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam program siaran seperti kesesuaian klasifikasi dengan isi tayangan,” jelas Agung menyikapi keluarnya surat edaran KPI tentang klasifikasi program dan surat tanda lulus sensor di lembaga penyiaran, Jumat (13/3/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan hal-hal yang harus diikuti lembaga penyiaran terkait kewajiban mencantumkan klasifikasi program dan STLS. Untuk klasifikasi program: 

1) Lembaga penyiaran televisi wajib mencantumkan klasifikasi program  siaran dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia secara jelas (tidak samar-samar) dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung. 2) Klasifikasi program harus disesuaikan dengan muatan yang dicantumkan berdasarkan kelompok usia. 3) Pencantuman klasifikasi program bersifat tetap dan tidak berubah selama program siaran tersebut tayang, termasuk jika program tersebut disiarulangkan (re-run) pada waktu yang berbeda.

Kemudian penjelasan untuk Surat Tanda Lulus Sensor  atau STLS. 1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan sensor sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. 2) Program siaran hanya menayangkan promo film dan/atau iklan yang dinyatakan lulus sensor oleh lembaga yang berwenang dan bukan versi lainnya. 3) Promo program siaran dan promo film yang ditujukan bagi khalayak Dewasa wajib disesuaikan penayangannya dengan klasifikasi dan jam tayang program siaran. 

Dalam keterangannya, Agung mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengikuti ketentuan dari edaran tersebut. Bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya. Penjelasan mengenai surat edaran ada di kolom edaran dan sanksi di website KPI. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.