Jakarta - Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak telah memasuki tahapan kampanye di media elektronik, sejak 22 November hingga 5 Desember2020. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dan netralitas dalam menghadirkan siaran Pilkada. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti menyampaikan, KPI sudah mengeluarkan surat edaran tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 di lembaga penyiaran. Dalam surat edaran tersebut, ujar Santi, mengatur secara rinci tentang materi kampanye, durasi dan spot iklan kampanye serta iklan layanan masyarakat Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Dalam melakukan pengawasan penyiaran Pilkada Serentak di tahun 2020, KPI senantiasa bersikap pro aktif atas setiap temuan konten siaran yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Santi mengungkap, hari ini (23/11) KPI telah memanggil tiga lembaga penyiaran dalam rangka meminta keterangan atas konten siaran yang menghadirkan calon kepala daerah yang sedang berkompetisi. Hal ini merupakan upaya KPI untuk memberikan evaluasi kepada lembaga penyiaran atas penyiaran pilkada yang sedang dilakukan. 

Pada prinsipnya, keterlibatan lembaga penyiaran di masa kampanye ini untuk memberikan kesempatan pada publik mengenal lebih jauh tentang kandidat kepala daerah yang akan dipilih. “Tentunya ini merupakan kontribusi dunia penyiaran atas hadirnya demokratisasi di Indonesia,” tutur Santi. Namun demikian, KPI merasa perlu terus mengingatkan agar konten siaran Pilkada baik berupa kampanye ataupun siaran jurnalistik,  tetap mengutamakan keberimbangan dan proporsionalitas. 

Selama Pilkada serentak ini, upaya peningkatan kualitas pengawasan terus dilakukan oleh KPI. Termasuk dengan melakukan bimbingan teknis terhadap analis pemantauan siaran langsung.  Selain itu, koordinasi intensif antara KPI dan KPI Daerah juga senantiasa dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan. “Peran KPID ini sangat besar, karena pelaksanaan Pilkada serentak pada 270 daerah dari berbagai provinsi, dan kabupaten/ kota, tentunya teman-teman KPID yang lebih paham situasi di lapangan” tuturnya. KPI juga berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Koordinasi antar lembaga ini terjalin dengan baik, termasuk ketika ada potensi pelanggaran dari beberapa stasiun televisi,” ujar Santi. Selain itu, KPI juga siap memberikan keterangan yang dibutuhkan sebagai dukungan pada penyelenggara Pilkada agar pesta demokrasi ini dapat berjalan secara adil, pungkas Santi.  

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.