- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 4282
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran meningkatkan kualitas dan juga kuantitas program siaran untuk anak dan perempuan. Hal ini terkait dengan adanya peningkatan jumlah penonton anak sebagai implikasi kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran wabah Covid-19. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Terbatas KPI yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kartini, 21 April 2020.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, peningkatan jumlah penonton dalam situasi saat ini menunjukkan bahwa televisi masih menjadi sarana hiburan dan informasi yang efektif bagi publik. Selain itu, data dari lembaga kepemirsaan juga menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah penonton untuk kategori program hiburan, seperti film dan sinetron, serta program informasi dan berita.
Terkait peningkatan jumlah penonton secara umum ataupun untuk beberapa kategori program siaran ini, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan betul konten-konten siarannya dengan tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Munculnya banyak penonton anak pada hampir seluruh jam siar, menurut Nuning, harus disikapi lembaga penyiaran dengan meningkatkan jumlah program siaran anak yang hadir di layar kaca. “Tentunya peningkatan jumlah program anak juga tetap mengutamakan prinsip perlindungan anak dan remaja, sebagaimana yang menjadi semangat dari P3 & SPS saat ini, “ ujar Nuning.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner dari berbagai daerah di Indonesia juga menyampaikan kondisi terakhir terkait pengawasan isi siaran yang dilakukan di setiap provinsi. Dari KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Agnes Dwirusjiyati menyampaikan, KPI DIY telah melakukan kerja sama dengan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak DIY, dalam memantau konten siaran. “Koordinasi itu dilakukan untuk memberikan perhatian, apakah tayangan yang muncul di televisi sudah ramah anak dan ramah terhadap perempuan,” ujar Agnes. Dia juga menyampaikan aspirasi kaum ibu di DIY tentang program anak yang tayang di salah satu TV swasta berjaringan yang ditayangkan terlalu malam. Agnes menilai, salah satu pertimbangan program anak yang ramah anak adalah tentang jam tayang. Apalagi jika disiarkan secara berjaringan secara nasional, tentu di wilayah lain ada yang muncul lebih larut.
Adanya program belajar dari rumah yang disiarkan di TVRI, menurut Dedeh Fardiyah Ketua KPID Jawa Barat, menyumbang peningkatan jumlah penonton televisi khususnya di kalangan anak-anak. Namun Dedeh juga mengingatkan bahwa kaum Ibu juga turut serta menjadi penonton dengan mendampingi anak belajar melalui siaran TVRI. Hal ini tentunya berimplikasi pada meningkatnya pengaduan kepada KPI dari kalangan perempuan atau kaum Ibu, jika ada konten-konten siaran di televisi yang dinilai melanggar norma di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumatera Utara Mutia Atiqah yang juga hadir dalam diskusi virtual tersebut menilai pentingnya KPI menggiatkan Literasi Media untuk kalangan perempuan. Dari pengamatannya terhadap konten televisi dan radio beberapa waktu terakhir, ada muatan dari beberapa program siaran yang tidak sensitif gender dan juga tidak memberikan penghormatan terhadap perempuan. Dirinya berharap P3 & SPS yang akan datang dapat memberikan batasan yang tegas dan rinci terhadap larangan munculnya konten yang merendahkan kaum perempuan.
Komitmen lembaga penyiaran dalam memberikan penghormatan terhadap perempuan dan mengutamakan prinsip perlindungan anak dalam setiap program siaran, menurut Neng Athiatul Faiziyah dari KPID Jawa Barat harus secara tegas dinyatakan sejak masa Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Menurut Neneng, EDP merupakan modal awal dari sebuah disain isi siaran sebuah lembaga penyiaran. “Jika di kemudian hari terdapat perbedaan dalam format siaran, tentulah dapat dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Dalam kondisi yang penuh pembatasan saat ini, pengawasan terhadap televisi yang dilakukan KPI juga terjadi perubahan. Namun demikian , Mimah Susanti selaku Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran mengatakan, KPI tetap menjalankan amanah publik dalam menjaga ranah frekuensi ini. Santi menjelaskan, suara dan aspirasi publik akan tetap menjadi perhatian, apalagi saat ini lewat media sosial, pengaduan dapat disampaikan. Dirinya memastikan seluruh proses pengawasan isi siaran hingga penjatuhan sanksi tetap berlangsung.
Sebagai kesimpulan, Nuning menegaskan tentang pentingnya lembaga penyiaran meningkatkan jumlah program anak dan perempuan, serta menjaga kualitasnya agar senantiasa ramah anak dan perempuan. Sedangkan sebagai sebuah rencana strategis dalam menghadirkan siaran yang sensitif gender dan juga mengutamakan perlindungan anak akan dilakukan lewat revisi P3 & SPS. Selanjutnya, konten anak dan perempuan harus dijadikan sebagai bahan evaluasi perpanjangan ijin penyelengaraan penyiaran untuk stasiun anak jaringan di daerah. Terakhir, optimalisasi gerakan literasi dengan berkoordinasi dengan jaringan kelompok perempuan di berbagai daerah.
Nuning berharap, rumusan yang diperoleh dalam diskusi terbatas ini dapat menginspirasi kerja dan sinergi KPI dan KPI Daerah dalam mengawasi muatan siaran di televisi dan radio. Momentum peringatan Hari Kartini yang berlangsung di tengah pandemi Covid 19 ini menjadi sangat tepat untuk segenap pemangku kepentingan penyiaran, melakukan refleksi mandiri atas konten siarannya. “Sudah sesuaikah dengan semangat Ibu Kartini dalam menghormati dan memuliakan perempuan dan anak?,” pungkas Nuning.