- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 666
Cirendeu - Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan dampak signifikan bagi status Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah seluruh Indonesia. Status kelembagaan KPID tidak lagi menjadi bagian dari pemerintahan daerah sehingga berdampak pada dukungan anggaran dan sekretariatan.
“Penganggaran KPI Daerah akhirnya bersumber dari hibah. Berarti tergantung pada kedekatan dengan pemerintah daerah,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam sambutannya di Kick-Off Konferensi Penyiaran Indonesia 2024, di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (4/7).
Termasuk pelaporannya, Anggota KPI Daerah juga yang melaporkan karena tidak ada dukungan sekretariatan. “Para komisioner membuat pertanggungjawaban administratif, sehingga menjalankan tugas ganda di daerah,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, anggaran KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mendapatkan dukungan sekretariatan. Dengan demikian, para Anggota KPI dapat maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara independen yang mengawasi lembaga penyiaran.
“Karenanya, kami mendorong kepada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran ini dapat dilanjutkan, sehingga regulasi yang sudah berusia 22 tahun dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Termasuk juga kelembagaan KPI sebagai regulator penyiaran dapat bersifat struktural dengan penganggaran terpusat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN),”terangnya.
Selain penguatan kelembagaan KPI, Ubaidillah juga mengusulkan pengaturan media baru sebagai bentuk level playing field dan audit rating.
Terkait pengaturan media baru, Ubaidillah memberikan contoh soal tayangan rokok yang sangat dibatasi di TV dan radio. “Namun di platform media baru, jangankan iklannya, pembawa acaranya pun tampil sambil merokok,” terangnya.
Pembatasan tayangan rokok diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI 2012, iklan rokok hanya boleh tampil pada pukul 21.30-03.00. Sedangkan siaran yang bermuatan penggambaran konsumsi rokok hanya dapat ditayangkan pada program dewasa dan wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup negatif serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.
Pengaturan konten di platform digital atau media baru sudah menjadi kebutuhan bagi publik. “Persoalan siapa yang dimandatkan melakukan pengawasan, bukan masalah buat KPI. Yang penting ada regulasinya, negara hadir” tegas Ubaidillah.
Kick-Off Konferensi Penyiaran Indonesia yang berlangsung hari ini merupakan bentuk kolaborasi KPI dengan kalangan akademisi untuk memberi sumbangsih keilmuan atas arah penyiaran Indonesia. Kegiatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang sudah berlangsung sepuluh tahun, adalah usaha KPI dalam menilai kualitas program siaran televisi yang ternyata hasilnya berbanding terbalik dengan angka dari lembaga pemeringkatan. Karenanya KPI juga mengusulkan pada Komisi I DPR RI, untuk mengatur tentang audit lembaga rating dalam regulasi.
Kerja sama dengan UMJ ini juga dalam rangka memperkuat Pancasila sebagai ideologi yang harus dijaga. Harapannya, empat pilar kebangsaan yang digelorakan selama ini di tengah masyarakat, juga dapat tercermin dalam konten media. Ketua KPI juga berharap, kebutuhan masyarakat yang lain terkait penyiaran dapat diakomodasi. Misalnya, kemudahan proses perizinan bagi lembaga penyiaran komunitas (LPK), salah satu yang juga dibutuhkan oleh kampus. Saat ini, proses perizinan LPK dengan lembaga penyiaran swasta (LPS) sama saja. “Saya berharap, regulasi ke depan dapat memberi kemudahan bagi publik mendirikan LPK,” tegasnya.
Turut hadir dalam Kick Off Konferensi Penyiaran Indonesia 2024, Rektor UMJ Prof. Ma’mun Moerad, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana dan Evri Rizqi Monarshi, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto.