Semarang – Menghadapi pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan dan pelaksanaan siaran Pilkada di lembaga penyiaran. Edaran ini untuk memastikan pelaksanaan siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran berjalan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. 

“Kami siap membuat surat edaran untuk lembaga penyiaran soal pilkada di lembaga penyiaran. Apa-apa saja yang harus dipatuhi lembaga penyiaran dan calon pasangan ada dalam surat edaran,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidilllah, di sela-sela sambutannya sebelum membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Siaran Pilkada di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024).

Selain itu, Ubaid menambahkan, edaran ini juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran siaran pilkada di TV dan radio. Seperti soal keberimbangan siaran dan kesempatan yang sama untuk paslon. 

“Mereka harus dapat kesempatan yang sama. Tidak hanya satu pasangan saja, tapi juga pasangan lainnya. Masyarakat harus tahu visi dan misi dari setiap calon-calon tersebut. Sehingga pada saat terpilih, rekam jejaknya sudah ada dan masyarakat dapat menagih janji-janjinya tersebut,” ujarnya.

Menurut Ubaid, peran lembaga penyiaran khususnya TV dan radio lokal sangat penting dalam pelaksanaan pilkada ini. “Pilkada ini jadi pesta yang besar dan karenanya harus disiarkan ke masyarakat. Sehingga masyarakat dapat info yang aktual dan valid terkait seluruh informasi tentang pilkada di masing-masing daerah,” jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, dia meminta kalangan akademisi khususnya mahasiswa untuk terlibat aktif dalam mengawasi jalan penyiaran pilkada di lembaga penyiaran. Kendati informasi dari media sosial sudah menjadi kebutuhan utama, informasi yang berasal dari media penyiaran tetap menjadi rujukan utama untuk memastikan kebenaran informasi dari media baru tersebut.

KPI juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap ada temuan yang mengindikasi pada pelanggaran siaran ke KPI. “TV dan radio ini diawasi oleh KPI Pusat dan KPID. Kerja KPI juga perlu ditopang publik kampus,” tandasnya. ***

 

Semarang – Mahasiswa didorong untuk ikut aktif mengawasi siaran Pilkada 2024 di lembaga penyiaran, TV dan radio. Peran serta pengawasan mahasiswa ini penting untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang aman dan bermartabat. Hal ini disampaikan Anggota KPI Pusat Aliyah dalam kegiatan Bimtek Pengawasan Penyiaran Pilkada 2024 di Universitas Islam Negeri (IIN) Walisongo, Semarang, Senin (9/9/2024).

“Pada 27 November nanti akan ada perhelatan besar yang dilakukan bangsa ini yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, dan bupati dan wakil bupati secara serentak. Kami berharap dengan adanya acara ini, adek-adek mahasiswa menjadi duta-duta pengawasan siaran dan membantu peran KPI,” pinta Aliyah di depan peserta bimtek yang sebagian besar mahasiswa UIN Walisongo Semarang. 

Menurut Aliyah, KPI memang mengawasi program siaran TV maupun Radio 24 jam. “Tetapi kami merasakan itu masih belum cukup, maka kami melibatkan adek-adek mahasiwa untuk ikut ambil bagian mengawasi siaran-siaran yang berlangsung di TV dan radio. Apakah adek-adek siap!” serunya dan langsung dijawab siap.

Dalam laporannya ini, Aliyah mengingatkan kewajiban lembaga penyiaran untuk menjaga isi siarannya untuk tidak berat sebelah. Pasalnya, berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib menjaga netralitasnya dan tidak mengutamakan kepentingan kelompok tertentu. 

“Ada aturannya. Begitu juga dengan aturan yang ada di KPI yakni pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran,” tuturnya.Berdasarkan pemantauan KPI selama penyelenggaraan penyiaran pemilu, pileg dan pilpres kemarin, hampir seluruh siaran politik lembaga penyiaran relatif aman. “Lancar pemberitaan dan iklan kampanyenya. Dugaan potensi pelanggarannya pun tidak sampai penjatuhan sanksi. Barangkali hal ini berbeda dengan keriuhan di platform media sosial yang ranah pengawasannya belum menjadi kewenangan KPI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, meminta lembaga penyiaran untuk mengedepankan asas keberimbangan dalam siaran Pilkada 2024. Selain itu, lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024.  

“Mereka harus dapat kesempatan yang sama. Aturan-aturan ini harus diikuti lembaga penyiaran. Karenanya, masyarakat harus ikut mengawasi siaran di lembaga penyiaran,” katanya sebelum membuka kegiatan tersebut.

Ubaidillah juga meminta lembaga penyiaran untuk menyiarkan seluruh proses penyelenggaran pilkada ini secara terbuka dan luas. Sehingga masyarakat dapat menerima secara aktual dan faktual seluruh informasi terkait pilkada. “Kita khawatir dengan info yang tidak benar atau hoaks yang berasal dari media sosial. Karenanya, informasi dari lembaga penyiaran menjadi bahan validasi bagi masyarakat terhadap info tersebut,” tuturnya. 

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongi, Muhammad Fauzi, mengatakan keterlibatan mahasiswa ikut memantau siaran pilkada dapat menghasilkan penyelenggaraan pilkada yang baik dan bermartabat. Selain itu, peran mahasiwa dapat mengarahkan masyarakat untuk memastikan pilihan ke calon-calon yang memang berkualitas dan baik. 

“Kita menginginkan pilkada ini menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang terbaik dari yang terbaik,” tandasnya. ***

 

 

Ende -- Sinergi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik di pusat maupun daerah, harus diperkuat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan proses Pilkada yang baik guna mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

Harapan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam kunjungannya ke Bawaslu Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur terkait pengawasan siaran Pilkada 2024, Jumat (6/9/2024).

Dia menjelaskan, sinergi keduanya dapat dilakukan melalui koordinasi yang intesif ketika terjadi pelanggaran oleh peserta Pilkada dan lembaga penyiaran dalam program siaran. KPI yang mengawasi sektor penyiaran dan Bawaslu yang mengawasi peserta Pilkadanya, harus duduk bersama sebelum memutuskan kebijakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para kontestan dan lembaga penyiaran. 

“Jadi, jika ada pelanggaran pemilu kepala daerah di daerah, KPID bisa memanggil lembaga penyiarannya. Sedangkan Bawaslu melakukan konfirmasi ke pesertanya. Jadi yang harus kita jaga adalah bagaimana kita berkomunikasi dengan baik antar lembaga jika terjadi dugaan pelanggaran,” ujar Tulus dihadapan Komisioner dan staf Bawaslu Ende.

Namun demikian, lanjut Tulus, harapan terbesar dari suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah ini adalah lahirnya para pemimpin yang tepat, peduli, dan bisa bekerja. Karenanya, harapan ini harus didukung dengan penyajian informasi yang aktual dan akurat tentang para kontestan yang berlaga di Pilkada.

“Kami punya harapan, bukan hanya sekedar sukses penyelenggaraannya, tapi juga penyiaran pilkada mampu menyajikan informasi yang aktual dan akurat terkait kontestan,” tegas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.  

Berdasarkan catatan dari KPUD setempat, ada 4 pasangan kontestan yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Ende. “Harapan kami lembaga penyiaran bisa memberikan informasi tentang latar belakang, visi misi dan rekam jejak para peserta. Sehingga para pemilih itu bisa memberikan suara secara obyektif dan hasilnya berkualitas. Jadi paslon yang dipilih benar-benar bisa berkerja dengan baik,” kata Tulus.

Dalam kesempatan ini, Tulus mengingatkan masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengkonfimasi setiap informasi yang berasal dari media berbasis internet di media konvensional. Pasalnya, hampir sebagian besar masyarakat, khususnya Gen-Z dan Alfa, sudah tidak mengkonsumsi media arus utama seperti TV dan radio. 

“Saat ini, orang banyak mencari berita itu semuanya dari media sosial. Tapi keyakinan mereka atas informasi tersebut masih mengkonfirmasinya ke media konvensional termasuk TV dan radio. Karena Informasi yang disajikan Masih bisa dipercaya faktanya.” tutup Tulus. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ende Basilius Wena menyampaikan harapan yang sama agar penyelenggaraan Pilkada 2024 di Ende berjalan baik dan menghasilkan pimpinan yang berkualitas. Dia juga berharap pandangan dari KPI terkait pengawasan Pilkada di lembaga penyiaran serta tugas dan fungsi KPID dapat memberikan wawasan yang berguna bagi pihaknya. 

“Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada Bawaslu terkait pilkada yang sehat dan berkualitas. Bagaiman juga mekanisme pengawasan yang baik dan proporsional dalam aspek penyiarannya serta bagaimana sinergi Bawaslu dan KPID dalam mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut,” kata Basilius Wena. ***

 

 

Ende - Pemasangan iklan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 pada medium televisi dan radio harus memperhatikan aspek legalitas penyelenggaraan penyiaran. Untuk itu, penyelenggara Pemilhan Umum (Pemilu) harus senantiasa berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di masing-masing daerah, agar penempatan iklan Pilkada tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat saat melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), (7/9). 

Hal yang sama juga ditegaskan Tulus terkait penyelenggaraan debat kandidiat. “KPI berharap, lembaga penyiaran yang bersiaran di Ende, dapat ikut dilibatkan,”ujarnya.  Dengan demikian pesta demokrasi yang berjalan serentak ini, dapat dikabarkan dengan baik dan menjangkau segenap masyarakat Ende yang notabenenya akan memberikan suaranya. 

Lebih jauh, KPI mengajak KPUD Ende bersama dengan Bawaslu dan juga KPID NTT, untuk saling berkoordinasi dalam menjalankan perannya masing-masing sebagaimana ketentuan regulasi dalam mengawal pesta demokrasi di daerah. “Kami mendukung kerja keras KPUD Ende dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024,” ujar Tulus. Harapannya, kolaborasi apik antar lembaga tersebut dapat meningkatkan partisipasi publik dalam Pilkada, hingga proses demokrasi ini menghasilkan pemimpin yang mampu bekerja dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Ende. 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPUD Ende Maria Rosita mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan baik termasuk sosialisasinya baik melalui pemberitaan kampanye atau pun iklan Pilkada di lembaga penyiaran. Menurut Maria, selain menyosialisasikan Pilkada di media digital milik KPUD, pihaknya juga akan melibatkan berbagai media termasuk lembaga penyiaran yang ada di Ende untuk memberikan informasi yang baik dan valid kepada masyarakat mengenai Pilkada. Selain itu, KPUD Ende mengapresiasi kehadiran KPI Pusat karena telah hadir di Ende untuk memberikan banyak masukan dalam rangka sosialisasi Pilkada melalui lembaga penyiaran.

 

Ende – Menghadapi Pilkada 2024, lembaga penyiaran diharapkan mampu menginformasikan seluruh proses kontestasi secara lengkap. Namun demikian, informasi yang disampaikan tidak hanya sekedar lengkap tapi juga akurat dan edukatif. Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso saat mengisi acara diskusi di LPP RRI Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/9/2024).

Menurut Tulus, informasi yang disampaikan harus lengkap seperti rekam jejaknya, visi misinya hingga kapasitas dan kapabilitas kontestannya. Sehingga masyarakat dapat menilai dan menentukan calon pemimpinnya dengan tepat dan rasional.

“Kelemahan masyarakat kita kalau memilih itu kebanyakan menggunakan perasaannya ketimbang rasionalitas. Saya berharap, lembaga penyiaran bisa merubah itu dan nantinya bukan hanya kandidat yang dikehendaki yang terpilih tapi juga benar-benar orang yang mampu bekerja untuk membangun daerahnya,” jelasnya.

Terkait hal ini, Tulus mendorong agar lembaga penyiaran dapat membantu masyarakat untuk memilih pemimpin yang tepat pada kontestasi Pilkada serentak 2024 ini. Pasalnya, saat ini, media massa konvensional masih dinilai menjadi sumber Informasi yang dipercaya masyarakat dan memiliki jangkauan yang luas.

“Moment pilkada ini merupakan ajang untuk mendapatkan pemimpin yang mau bekerja untuk masyarakat di daerah. Masyarakat bisa mengganti pemimpin yang dinilai tidak baik dan tidak mampu menjalankan program-programnya. Tapi jika dinilai bisa bekerja, ini menjadi momen untuk dipilih kembali. Maka lembaga penyiaran harus mampu menyajikan Informasi yang barguna bagi masyarakat untuk menelisik jejak setiap kandidat,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini,  Tulus meminta lembaga penyiaran publik, seperti RRI menjadi media penjernih di tengah kegaduhan ruang digital. “RRI bisa menyediakan kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah-daerah ketika mereka mendapakan informasi dari media sosial atau internet mereka akan mengkonfirmasi ke siaran RRI soal kebenaran beritanya,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.