Jakarta - Hari Radio Sedunia atau Wolrd Radio Day diperingati setiap tanggal 13 Februari di setiap tahunnya. Momen di balik sejarah penentuan Hari Radio Sedunia ini diinisiasi oleh negara-negara anggota UNESCO alias organisasi internasional PBB yang membidangi pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan pada 2011 lalu. 

Bagaimana kronologis lahirnya Hari Radio Sedunia ini. Dilansir dari laman resmi Unesco.org, secara resmi Majelis Umum PBB kemudian mengesahkan 13 Februari sebagai hari internasional pada 14 Januari 2013. Pengesahan ini didasarkan pada proposal yang diajukan oleh perwakilan anggota UNESCO dari negara Spanyol. 

Dewan Eksekutif UNESCO lalu merekomendasikan proposal tersebut pada forum Konferensi Umum PBB ke-36. Berdasarkan studi kelayakan yang telah dilakukan oleh UNESCO, maka dalam forum tersebut ditetapkanlah proklamasi Hari Radio Sedunia. 

Disebutkan, sejumlah pemangku kepentingan dilibatkan dalam forum penetapan Hari Radio Sedunia tersebut. Beberapa di antaranya, yakni asosiasi penyiaran-publik, swasta, komunitas dan lembaga penyiaran internasional, badan-badan PBB, dana dan program, LSM terkait topik, akademisi, yayasan dan lembaga pembangunan serta Delegasi Tetap UNESCO dan Komisi Nasional. 

Sembilan puluh satu persen dari mereka percaya bahwa Hari Radio Sedunia dapat berkontribusi pada promosi Piagam PBB dan pembangunan manusia. Pemimpin proyek perintis, Academia Española de la Radio, menerima lebih dari 46 surat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Uni Penyiaran Negara Arab (ASBU), Persatuan Penyiaran Asia-Pasifik (ABU), Persatuan Penyiaran Afrika ( AUB), dan lainnya. 

Keputusan untuk menetapkan Hari Radio Sedunia pada tanggal 13 Februari, hari didirikannya Radio Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berbasis di Markas Besar PBB pada tahun 1946, diusulkan oleh Direktur Jenderal UNESCO pada saat itu. 

Pada prinsipnya, Hari Radio Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan media akan pentingnya radio. Pun mendorong para pengambil keputusan untuk membangun dan menyediakan akses informasi melalui radio. Serta, Hari Radio Sedunia untuk meningkatkan jaringan dan kerjasama internasional antar lembaga penyiaran. 

Pada momen peringatan Hari Radio Sedunia pada 13 Februari 2023 edisi ke-12 ini, UNESCO mengambil tema “Radio dan Perdamaian”. Dilansir dari India Today, Hari Radio Sedunia 2023 kali ini UNESCO menyoroti radio independen sebagai pilar pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian.  Red dari berbagai sumber

 

Medan - Kick Off Konferensi Penyiaran 2023 diselenggarakan di kota Medan, dengan menghadirkan Anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2), Mohammad Reza, (10/2). Dalam official launch  Konferensi Penyiaran itu, Mohammad Reza hadir sebagai pembicara talkshow dengan tema “Tantangan Pasca Digitalisasi Penyiaran di Indonesia”. Pembicara lain yang turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara adalah Khariah Lubis (Daai TV), dan para akademisi Bono Setyo (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan Yovita Sitepu (Universitas Sumatera Utara). 

Dalam penyiaran digital, saluran televisi akan hadir dengan jumlah yang lebih banyak, sebagai konsekuensi pemampatan frekuensi sehinggga dalam satu frekuensi yang digunakan untuk siaran analog, dapat digunakan hingga dua belas saluran dalam siaran digital. Menurut Reza, peran KPI dalam penyiaran digital sudah jelas.  Yakni koordinasi dan sosialisasi, mengawasi konten siaran digital, dan meneruskan pengaduan masyarakat. Selain itu, masih belum menjadi urusan KPI, termasuk pembagian set top box yang merupakan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan lembaga penyiaran yang menjadi penyelenggara multiplekser. 

Pada perbincangan yang juga dihadiri Dekan FISIP USU Hatta Ridho dan Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Mazdalifah, Reza menyoroti setidaknya dua hal tentang tantangan penyiaran digital pasca analog switch off.  “Konten siaran dalam penyiaran digital tentu harus lebih berkualitas,” ujarnya. Dengan melimpahnya saluran televisi, tentunya tuntutan kehadiran konten-konten siaran menjadi lebih besar. Hal ini memberi peluang bagi para pembuat konten, content creator, untuk lebih banyak memproduksi karya-karyanya dalam rangka mengisi saluran televisi digital. Tentu saja ini menjadi peluang bagi konten lokal untuk hadir di tengah masyarakat lewat televisi. “Saya juga mengharapkan, kualitas konten-konten lokal menjadi lebih naik, memberi kesempatan peluang kerja yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian daerah,” ujarnya. 

Kota Medan sendiri, ujar Reza, belum sepenuhnya melakukan migrasi penyiaran digital. “Prinsip saya, selama belum dilakukan ASO secara menyeluruh, jangan dulu dibuka peluang usaha,” tegas Reza. Menurutnya, untuk membuka peluang usaha, harus ada riset terlebih dahulu tentang kebutuhan masyarakat terhadap lembaga penyiaran. Hal ini juga mengantisipasi lonjakan pemain dalam industri penyiaran pada pembagian kue iklan yang justru tidak bertambah. “KPI juga harus memikirkan keberlangsungan dunia usaha dan sehatnya persaingan bisnis ini, sesuai ayat 3 Pasal 8 dalam Undang-Undang Penyiaran.” ujarnya. 

Reza berharap, KPI Daerah Sumatera Utara dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam melakukan riset kebutuhkan publik terhadap lembaga penyiaran. “Jika kondisinya memang sudah tidak sehat, kita dapat sampaikan kepada pemerintah untuk tidak membuka peluang usaha baru,” terangnya.

Konferensi Penyiaran 2023 akan dilaksanakan pada pertengahan tahun dengan beragam agenda termasuk “Call for Papper”. Reza berharap, konferensi dapat mengikutsertakan anggota Komisi I DPR RI yang tengah merumuskan revisi undang-undang penyiaran. “Saya berharap, para akademisi ini ikut memberikan sumbangsih pemikiran tentang definisi penyiaran. Apakah perlu diperluas sehingga penyiaran juga melingkupi media digital, atau cukup penyiaran seperti sekarang,” ujarnya. Harapannya, Universitas Sumatera Utara dapat menjadi pelopor bersama 11 perguruan tinggi lain yang bekerja sama dengan KPI dalam penyusunan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi, untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi dalam Undang-Undang Penyiaran. “Saat ini pengaturan internet ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi aturan tentang penyiaran di internet, belum ada,” pungkas Reza.

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan sembilan nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/1/2023). Ke 9 nama calon Anggota KPI Pusat terpilih tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi I DPR, beberapa waktu lalu. 

“Perkenankanlah kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil kelayakan calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian dijawab setuju seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Setelah mengetuk palu, Dasco memperkenalkan satu per satu 9 calon Anggota KPI Pusat 2022-2025 untuk berfoto bersama pimpinan DPR RI. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, dalam laporannya menyampaikan proses seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan sampai terpilihnya 9 nama tersebut. Pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2023 Komisi I telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025. 

“Proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dilakukan secara terbuka. Masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya yang selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanyajawab. Dan selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2023, Komisi I DPR telah melaksanakan rapat intern secara tertutup dalam rangka memilih Anggota KPI Pusat 2022-2025. Dalam rapat tersebut Komisi I telah mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat,” jelasnya.    

Setelah menyampaikan ke 9 nama calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2023, Abdul Kharis meminta persetujuan Rapat Paripurna DPR terhadap 9 nama Anggota KPI Pusat 2022-2025. 

“Maka pada hari ini kami mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI terhadap 9 calon Anggota KPI Pusat periode 2022-20225 hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi I DPR RI, untuk selanjutnya disampaikan kepada presiden, guna mendapatkan penetapan sebagai Anggota KPI Pusat 2022-2025,” lanjut Kharis. 

Adapun ke-9 calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 yang telah disahkan DPR RI sesuai urutan abjad yaitu: 1. Aliyah 2. Amin Shabana 3. Evri Rizqi Monarshi 4. I Made Sunarsa 5. Mimah Susanti 6. Mohamad Reza 7. Muhammad Hasrul Hasan 8. Tulus Santoso 9. Ubaidillah. ***/Foto: AR

 

 

 

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani Keputusan Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pada puncak Hari Pers Nasional (HPN), di Medan, (9/2). Keputusan Bersama ini merupakan inisiatif empat lembaga tersebut dalam mengawal agenda pergantian kepemimpinan nasional pada 2024 mendatang, agar berlangsung secara jujur, adil dan demokratis. 

Penandatanganan keputusan bersama ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang turut hadir dalam puncak HPN 2023 di Medan. Dalam kesempatan HPN tersebut, Presiden mengingatkan bahwa kondisi pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, tantangan dunia pers saat ini bukan lagi masalah kebebasan. "Tantangan pers saat ini adalah keberlangsungan media dan teknologi, tidak lagi soal kebebasan pers karena saat ini media massa sudah bisa memberitakan apapun dengan bertanggung jawab," ucap Presiden.

Terkait penandatanganan Keputusan Bersama dengan tiga lembaga negara lain, Ketua KPI mengatakan,  disebut dalam Keputusan Bersama ini, Gugus Tugas akan melakukan perumusan strategi pencegahan, melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, hingga mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan. Agung juga mengungkapkan, ruang lingkap Gugus Tugas ini meliputi pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan pada masa sosialisasi Peserta Pemilu dan tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers dan Pers Nasional. “Gugus Tugas ini juga akan melakukan koordinasi antarlembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye,” terang Agung. Termasuk juga melakukan pencegahan terhadap pelanggaran di masa sosialisasi dan tahapan kampanye meliputi indentifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatna pencegahan lainnya. 

Secara khusus Agung menyampaikan harapannya agar Pemilihan Umum 2024 semakin berkualitas dengan kerja sama pengawasan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. “KPI tentunya akan bekerja secara profesional untuk ikut mengawasi penyiaran kepemiluan, demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis,” pungkasnya. 

Koordinasi yang merupakan kesepakatan bersama dari empat lembaga dalam Gugus Tugas ini sebenarnya sudah dilakukan sejak dua Pemilu yang lalu. Tujuannya untuk membangun kesepahaman bersama agar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia ini dapat berjalan secara jurdil dan demokratis. Hal ini disampaikan Anggota KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran, Mimah Susanti usai puncak peringatan HPN. “Stakeholder utama Pemilu adalah partai politik,” ujar perempuan yang kerap disapa Santi ini. Namun demikian, menurutnya, yang dapat membuat sosialisasi terhadap partai politik dan juga penyelenggaraan Pemilu ini semakin masif, adalah media massa, termasuk lembaga penyiaran. 

Pengaturan terkait penyiaran pemilu ini diharapkan dapat memberi ruang yang setara bagi setiap kontestan politik. Di satu sisi, Santi menilai, lembaga penyiaran juga harus ikut serta menyosialisasikan agenda pergantian kepemimpinan nasional kepada publik, agar setiap tahapan Pemilu dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh publik sebagai pemilih. Harapannya, kehadiran Gugus Tugas ini, memberi kontribusi strategis dalam menghadirkan kepemimpinan nasional yang membawa negeri menuju masa depan yang sejahtera.  

 (Foto: PWI Pusat)

 

Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima laporan kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat perioder 2019-2022 yang mencakup kebijakan strategis, pengawasan isi siaran, kelembagaan, serta pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Laporan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Evaluasi Kinerja KPI 2019-2022 yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, (6/2/2023). 

Dalam kesempatan tersebut Agung memaparkan capaian kinerja KPI selama tiga tahun masa tugas. Diantaranya tentang kontribusi KPI terhadap pencegahan dan penanggulangan wabah Covid19 di masa pandemi. Kebijakan tersebut diantara pengaturan detil tentang protokol kesehatan bagi para pengisi acara di beberapa program siaran, khususnya berita dan tayangan langsung. Selain itu, KPI juga melaporkan catatan kontribusi lembaga penyiaran dalam hal penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) pencegahan dan penanggullangan Covid19.

Sedangkan terkait pengawasan isi siaran, anggota KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Mimah Susanti melaporkan proses pemantauan KPI, penerimaan pengaduan masyarakat, serta rekapitulasi penjatuhan sanksi yang dikeluarkan KPI sepanjang 2019-2021. Mimah juga menyampaikan pengawasan penyiaran dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di tahun 2020. Program KPI lainnya yang juga disampaikan adalah peran serta KPI dalam pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sejak ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 lalu.

Anggota KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Mohamamad Reza mengatakan, KPI melakukan koordinasi dan ikut serta dalam sosialisasi ASO ke masyarakat. Sebagai regulator penyiaran, ujar Reza, KPI juga mendorong adanya keberagaman konten di tengah meningkatnya jumlah televisi sebagai konsekuensi hadirnya penyiaran digital. Terkait dengan hal tersebut, KPI juga tengah mempersiapkan model pengawasan konten siaran berbasis teknologi terkini. Adapun kinerja bidang kelembagaan, disampaikan oleh Anggota KPI Pusat Irsal Ambia. Meningkatnya nilai indeks kualitas program siaran televisi pada periode 2019-2022, merupakan salah satu capaian penting dari kinerja KPI. Ditambah lagi, jumlah program siaran yang memiliki indeks tidak berkualitas sudah berkurang. “Sehingga, saat ini hanya ada dua program siaran yang nilai indeksnya tidak berkualitas, yakni sinetron dan infotainment,” ujar Irsal. Dirinya juga mengungkapkan kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang mulai berlangsung sejak 2019. Dalam kurun waktu tiga tahun, GLSP sudah hadir di 36 daerah di Indonesia, termasuk daerah tertinggal. 

Atas laporan kinerja KPI ini, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari menyampaikan pertanyaan dan juga masukan. Diantara masukan yang diminta menjadi catatan penting untuk KPI adalah tentang pemberian penghargaan pada lembaga penyiaran. Desy berharap, anugerah dari KPI tidak diperluas atau diperbanyak. “Kalau award-nya sedikit, jadi yang dapat juga merasakan gengsi yang tinggi,” ujarnya. Hal ini pun disetujui oleh Abdul Kharis Almasyhari selaku pimpinan RDP, tentang pentingnya penghargaan yang dipersempit untuk meningkatkan mutu apresiasi dari KPI. 

Catatan lain juga disampaikan oleh Junico Siahaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.  Menurutnya, KPI harus melakukan tindak lanjut atas penelitian dan survey yang dilakukan, agar kemanfaatannya dirasakan oleh publik. Sementara Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan secara rinci tentang model pengawasan langsung KPI untuk lembaga penyiaran, khususnya lembaga penyiaran berlangganan.

Nurul sendiri mempertanyakan adanya penurunan sanksi berupa penghentian sementara dan pengurangan durasi pada tahun 2021 dan 2022. Secara tegas Nurul meminta KPI dapat membuktikan diri sebagai lembaga negara yang tangguh dan punya gigi, sehingga ketika dalam undang-undang penyiaran yang baru kewenangan KPI ditambah termasuk juga masa baktinya, masyarakat juga merasakan kerja-kerja KPI dalam mengawal konten siaran.  

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dan anggota KPI lainnya, Nuning Rodiyah, Aswar Hasan dan Hardly Stefano Pariela. RDP ditutup dengan catatan dari Komisi I tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk penguatan dan perbaikan kinerja KPI kedepan. Yang utama adalah melakukan modernisasi teknologi pendukung pengawasan isi siaran di era penyiaran digital. Melakukan optimalisasi kerja sama dengan pemangku kepentingan yang kompeten dan mewakili semua unsur masyarakat guna memperkuat ekosistem penyiaran yang sehat. Terakhir, meningkatkan penanganan pengaduan dari masyarakat secara lebih responsif dan tegas. Untuk optimalisasi kinerja, Komisi I juga meminta KPI memastikan adanya evaluasi program-program strategis sehingga dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan dinamika transformasi penyiaran digital. *

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.