Medan - Kick Off Konferensi Penyiaran 2023 diselenggarakan di kota Medan, dengan menghadirkan Anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2), Mohammad Reza, (10/2). Dalam official launch  Konferensi Penyiaran itu, Mohammad Reza hadir sebagai pembicara talkshow dengan tema “Tantangan Pasca Digitalisasi Penyiaran di Indonesia”. Pembicara lain yang turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara adalah Khariah Lubis (Daai TV), dan para akademisi Bono Setyo (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan Yovita Sitepu (Universitas Sumatera Utara). 

Dalam penyiaran digital, saluran televisi akan hadir dengan jumlah yang lebih banyak, sebagai konsekuensi pemampatan frekuensi sehinggga dalam satu frekuensi yang digunakan untuk siaran analog, dapat digunakan hingga dua belas saluran dalam siaran digital. Menurut Reza, peran KPI dalam penyiaran digital sudah jelas.  Yakni koordinasi dan sosialisasi, mengawasi konten siaran digital, dan meneruskan pengaduan masyarakat. Selain itu, masih belum menjadi urusan KPI, termasuk pembagian set top box yang merupakan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan lembaga penyiaran yang menjadi penyelenggara multiplekser. 

Pada perbincangan yang juga dihadiri Dekan FISIP USU Hatta Ridho dan Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Mazdalifah, Reza menyoroti setidaknya dua hal tentang tantangan penyiaran digital pasca analog switch off.  “Konten siaran dalam penyiaran digital tentu harus lebih berkualitas,” ujarnya. Dengan melimpahnya saluran televisi, tentunya tuntutan kehadiran konten-konten siaran menjadi lebih besar. Hal ini memberi peluang bagi para pembuat konten, content creator, untuk lebih banyak memproduksi karya-karyanya dalam rangka mengisi saluran televisi digital. Tentu saja ini menjadi peluang bagi konten lokal untuk hadir di tengah masyarakat lewat televisi. “Saya juga mengharapkan, kualitas konten-konten lokal menjadi lebih naik, memberi kesempatan peluang kerja yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian daerah,” ujarnya. 

Kota Medan sendiri, ujar Reza, belum sepenuhnya melakukan migrasi penyiaran digital. “Prinsip saya, selama belum dilakukan ASO secara menyeluruh, jangan dulu dibuka peluang usaha,” tegas Reza. Menurutnya, untuk membuka peluang usaha, harus ada riset terlebih dahulu tentang kebutuhan masyarakat terhadap lembaga penyiaran. Hal ini juga mengantisipasi lonjakan pemain dalam industri penyiaran pada pembagian kue iklan yang justru tidak bertambah. “KPI juga harus memikirkan keberlangsungan dunia usaha dan sehatnya persaingan bisnis ini, sesuai ayat 3 Pasal 8 dalam Undang-Undang Penyiaran.” ujarnya. 

Reza berharap, KPI Daerah Sumatera Utara dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam melakukan riset kebutuhkan publik terhadap lembaga penyiaran. “Jika kondisinya memang sudah tidak sehat, kita dapat sampaikan kepada pemerintah untuk tidak membuka peluang usaha baru,” terangnya.

Konferensi Penyiaran 2023 akan dilaksanakan pada pertengahan tahun dengan beragam agenda termasuk “Call for Papper”. Reza berharap, konferensi dapat mengikutsertakan anggota Komisi I DPR RI yang tengah merumuskan revisi undang-undang penyiaran. “Saya berharap, para akademisi ini ikut memberikan sumbangsih pemikiran tentang definisi penyiaran. Apakah perlu diperluas sehingga penyiaran juga melingkupi media digital, atau cukup penyiaran seperti sekarang,” ujarnya. Harapannya, Universitas Sumatera Utara dapat menjadi pelopor bersama 11 perguruan tinggi lain yang bekerja sama dengan KPI dalam penyusunan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi, untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi dalam Undang-Undang Penyiaran. “Saat ini pengaturan internet ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi aturan tentang penyiaran di internet, belum ada,” pungkas Reza.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.