BSD -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022). Dalam sambutannya yang dibacakan Deputi VII Kemenpolhukam, Arif Mustafa, Menkopolhukam berharap forum bersama KPI seluruh Indonesia (KPI Pusat dan KPID) ini merumuskan berbagai kebijakan penyiaran atas isu-isu penting yang ada saat ini.

“Kami berharap Rakornas yang dihadiri seluruh KPID ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi dalam membahas dan merumuskan berbagai kebijakan KPI atas isu-isu penting termasuk wacana aktual siaran sekaligus sebagai forum evaluasi strategis kebijakan KPI untuk merespon dinamika penyiaran yang menjadi kewenangan KPI,” kata Menkopolhukam dalam sambutannya.

Menurut Menteri, demokrasi menempatkan publik sebagai pengendali utama ranah penyiaran. Frekuensi adalah milik publik dan bersifat terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. 

“Sebesar-besarnya kepentingan publik, media penyiaran harus menjalankan fungsi penyiaran sebagai penginformasi yang sehat. Dasar informasi yang sehat itu tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 yaitu diversty of conten  (prinsip keberagaman isi) dan diversty of ownership  (prinsip keberagaman kepemilikan). Kedua prinsip ini, menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan KPI,” tuturnya di depan peserta Rakornas yang berjumlah hampir 250 orang. 

Pelayan informasi yang sehat berdasarkan keberagaman konten adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik, baik yang berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan diversty of ownership adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau sekelompok saja. “Prinsip ini menjami iklim persaingan yang sehat pengeloaan media massa dalam dunia penyiaran di tanah air,” tambah Menteri. 

Menkopolhukam menjelaskan transformasi penyiaran digital sudah berkembang pesat sejak 2010 dan salah satunya upaya pemerintah yakni mendorong penyelenggara penyiaran untuk melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital. Komitmen ini, lanjut Dia, diperkuat dengan landasan hukum yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. “Regulasi ini menjadi acuan bagi industri penyiaran Indonesia. Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital,” kata Menteri.

Menyambut peralihan tersebut, Indonesia dipastikan akan menghadapi banyak persaingan mulai dari persaingan konten, persaingan ekonomi dengan platform digital. Disrupsi media juga menyebabkan perubahan perilaku sosial masyarakat dalam mengakses informasi dan berinteraksi dalam pola keseharian masyarakat modern. 

“Hal ini menjadi tantangan bagi KPI untuk menghasilkan sebuah komitmen besama dan mengimplementasikan peran strategisnya menghadapi disrupsi media baru di era digitalisasi penyiaran,” ujar Menteri.

Selain berperan strategis dalam mengoptimalkan pembangunan nasional, sambung Menteri, migrasi TV ini akan memberi banyak manfaat bagi seluruh masyarakat dengan penyajian konten informasi yang lebih beragam dan berkualitas. Menurutnya, sebagai bahan pemenuhan hak masyarakat untuk tahu sehingga akan menghidupkan ruang demokrasi dalam dunia penyiaran. Selain itu, konten yang disajikan tidak hanya informasi nasional akan tetapi konten-konten lokal yang menginformasikan kemajuan Indonesia. 

“Dengan digitalisasi penyiaran ini akan banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam dunia usaha penyiaran, sehingga tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu. Hal ini menunjukkan digitalisasi penyiaran akan menciptakan perkembangan demokratisasi disetiap aspek kehidupan di tanah air,” lanjutnya. 

Namun begitu, di era digital ini, kepercayaan diri masyarakat harus ditumbuhkan. Alasannya, tanpa tata krama hukum, tata krama politik dan tata krama tata negara, publik bisa kehilangan optimisme yang pada akhirnya memunculkan ketidakpercayaan, pesimistis dan akan sulit menghadapi masalah bangsa ini. 

“Setidaknya ada beberapa peran strategis penyiaran yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan nasional, mulai dari prespektif politik, keamanan, dan kedaulatan negara, pengukuhan nilai-nilai kebangsaan serta peningkatan kecerdasan kualitas sumber daya manusia,” tegas Menteri.

Dalam kesempatan itu, Menkopolhukam meminta agar pemerataan akses informasi ke masyarakat perlu diperhatikan. Kehadiran TV digital diharapkan pula memberikan informasi dari sumber-sumber kredibel yang tersampaikan dengan  baik. “Tentunya ini tidak lepas dari peran aktif KPI, baik pusat maupun daerah, dalam mensosialisasikan kebijakan digitalisasi penyiaran serta fungsinya dalam pengawasan penyiaran,” tandasnya.

Usai membuka acara Rakornas KPI 2022, Deputi VII Menkopolhukam didampingi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Perwakilan PJ Gubernur Banten, Dirjen IKP Kemenkominfo, melakukan tabuh gendang sebagai simbolis dimulainya Rakornas KPI 2022 yang berlangsung mulai 6 hingga 9 November 2022 mendatang. ***/Foto: AR

 

 

Jakarta -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 akan digelar mulai 6 November hingga 9 November 2022 di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Forum bersama KPI Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari 33 Provinsi rencananya dibuka Presiden RI Joko Widodo, Senin (7/11/2022).

Rakornas KPI tahun ini mengambil tema “Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran” dengan harapan penyiaran, dengan segala kemampuan dan pengaruhnya, berkontribusi terhadap kebangkitan bangsa akibat pelbagai cobaan yang menghantam. Penyiaran dinilai punya pengaruh kuat mengubah karakter dan pikiran masyarakat, dalam hal yang positif, dari yang sebelumnya pesimis menjadi sosok yang optimis.

Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan Rakornas KPI tahun ini akan membahas banyak hal terkait peran penyiaran dalam menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih posisi penyiaran saat ini terjepit oleh tekanan pendatang baru yakni media sosial. 

“Kemajuan arus informasi dikatakan menjembatani upaya demokratisasi, akan tetapi di sisi yang lain, juga menghadirkan ambivalensi. Sementara regulasi terhadap media baru ini sangat longgar, tidak ketat dan utuh laiknya pengaturan terhadap televisi dan radio, termasuk juga dalam aspek usahanya. Dari sini, perlu menjadi perhatian agar ada regulasi yang adaptif dan bisa menyentuh hal tersebut, sehingga upaya menjaga optimisme bangsa melalui kebenaran informasi dapat tercapai,” jelas Irsal. 

Pembahasan lain dalam Rakornas yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan mutu konten siaran televisi dan radio. Menurut Irsal, pengukuran kepemirsaan yang bersifat kuantitaf saat ini bisa dikatakan paling dominan mempengaruhi mata acara yang disiarkan. Sementara di sisi yang lain, kualitas konten siaran terkesan dinomorduakan. 

“Sinergi juga perlu dilakukan antara KPI dan lembaga lain untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan informasi atau kaitannya dengan penguatan kelembagaan. Apalagi  pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang menentukan transisi kepemimpinan sekaligus menjadi sarana kedaulatan rakyat yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Belum lagi belakangan ini, publik diramaikan dengan simpang-siur informasi terkait penggunaan obat yang bisa menyebabkan risiko negatif pada anak. Hal ini tentu perlu sinergi antara KPI dan pihak terkait untuk merumuskan pengelolaan informasi sebagai upaya melindungi kepentingan publik,” tambah Irsal.

Dalam hal penguatan kelembagaan, KPI dihadapkan pada tafsir undang-undang yang berbeda. Banyak KPID di Indonesia mengalami ‘kesulitan’ akibat adanya Undang-Undang No. 23 tentang Pemerintahan Daerah sehingga berdampak pada penurunan kinerja kelembagaan. Di sisi yang lain, dengan akan dilaksanakan penyesuaian kepegawaian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menjadi satu perhatian besar mengingat hal ini berkaitan dengan status kepegawaian, utamanya di KPID.

Terkait pelbagai masalah di kelembagaan dan siaran, Rakornas KPI telah menyiapkan sejumlah aturan yang rencananya akan ditetapkan dalam forum tersebut. Ada tiga 3 (tiga) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) yang rencananya akan ditetapkan diantaranya; PKPI tentang Kelembagaan, PKPI tentang Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Penghentian Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran. 

Penetapan tiga draft peraturan ini telah dibahas jauh hari dalam beberapa tahapan diskusi yang melibatkan KPID, akademisi dan pakar hukum di berbagai bidang. Dalam rapat terakhir Pra-Rakornas KPI 2022 yang berlangsung daring, Selasa (2/11/2022), KPI Pusat dan KPID sepakat menjadikan tiga draft PKPI tersebut sebagai keputusan lembaga pada Rakornas mendatang.  

Irsal Ambia, dalam rapat tersebut menyatakan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk tiga peraturan tersebut dalam kurun waktu cukup lama. Rapat hari ini, lanjut dia, bagian dari penyamaan pandangan dan juga pengetahuan atas isi aturan dan kepentingan regulasi tersebut sebelum ditetapkan dalam Rakornas KPI tahun ini.

“Ada beberapa rekomendasi dalam Rakornas KPI tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti diantaranya penyusunan tiga peraturan KPI untuk kemudian ditetapkan dalam Rakornas KPI 2022. Draft PKPI Kelembagaan sudah kita kirimkan ke semua KPID. PKPI Kelembagaan ini sudah lama tidak ada pembaharuan,” jelas Irsal.

Lantas untuk pembentukan PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Irsal menyatakan, hal ini merupakan respon dari pihaknya untuk melakukan penataan regulasi yang ada di lingkungan KPI. Peraturan merupakan pemisahan antara produk hukum formil dan materiil yang selanjutnya terpisah dengan peraturan KPI lainnya yakni P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standari Program Siaran). 

“PKPI ini juga sebagai upaya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi penyiaran, karena faktanya banyak regulasi yang sudah berubah. PKPI ini juga meningkatkan dan menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penjatuhan sanksi terhadap program siaran di lembaga penyiaran. Prosesnya jadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan menjamin publik mengetahui proses yang dilakukan KPI dengan jelas,” ungkap Irsal. 

Selain itu, Rakornas KPI berencana mengesahkan PKPI tentang Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Penghentian Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran. Peraturan ini berisikan tata cara pembentukan rekomendasi menghentikan izin penyelenggara penyiaran yang sudah tidak bersiaran. Salah satunya menyangkut tenggat waktu tidak bersiaran yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dibuatkan rekomendasi tersebut.

Anggota KPID Riau, Hisyam Setiawan, mengatakan penetapan PKPI dalam Rakornas KPI nantinya menjadi jawaban atas keringnya produk hukum yang dibuat KPI. Menurutnya, KPI semestinya bisa lebih mudah mengeluarkan produk regulasi karena bagian dari kebutuhan. 

“Sudah lama KPI tidak mengeluarkan produk hukum. Kiranya produk-produk regulasi yang telah disusun dapat disahkan dalam Rakornas nanti,” pintanya.

Diforum yang sama, Ketua KPID Kalimantan Tengah, Ilham Busra, merasa optimis penetapan PKPI terutama PKPI tentang Kelembagaan akan memberi dampak baik bagi kelembagaan KPID. Penguatan KPID di daerah dapat jadi kenyataan yang selama ini banyak mengalami kesulitan anggaran.

“Ada penguatan posisi KPID, apalagi anggaran yang tidak merata di berbagai daerah. Rakornas fokus dalam penguatan posisi KPID, adanya sekretariat di KPID sangat dibutuhkan. PKPI tentang Kelembagaan dapat disahkan dalam Rakornas karena bisa menjadi jawaban atas kebutuhan teman-teman KPID,” katanya penuh harap. 

Adapun untuk tiga draft peraturan KPI telah dipublikasi di laman website KPI. Masyarakat dapat mengakses langsung ke laman tersebut. *** 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi langkah Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang telah mematikan siaran analognya atau analog switch off (ASO) berganti siaran digital di seluruh daerah tepat pukul 00.01 WIB, hari Selasa, 2 November 2022. TVRI menjadi stasiun TV pertama (penyelenggara multiflexing atau MUX) yang sudah menghentikan siaran analognya. 

“Kami mendengar informasi dari Direktur Teknik TVRI bahwa di hampir seluruh wilayah Indonesia di luar wilayah Jabodetabek, TVRI telah berpindah siaran dari analog ke siaran digital. Kami mengapresiasi hal ini karena TVRI sebagai lembaga penyiaran publik sudah patuh menjalankan perintah Undang-Undang,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, Rabu, (2/11/2022) di Jakarta.

Khusus di wilayah Jakarta dan sekitarnya, TVRI baru akan berganti siaran digital pada dini hari Kamis, 3 November 2022 dikarenakan adanya seremonial untuk perpindahan siaran ini yang berlangsung dini hari nanti di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jakarta.

Komitmen dan konsistensi yang dilakukan TVRI ini, dinilai Reza sejalan dengan status TVRI sebagai pioneer siaran TV di tanah air. Inisiasi yang di TVRI harus menjadi contoh bagi lembaga penyiaran lain untuk segera secara penuh mematikan siaran analognya berganti siaran digital.

Namun demikian, KPI berharap TVRI melakukan koordinasi dengan KPID untuk bersama-sama mendengarkan masukan dari masyarakat di daerahnya dan menerapkan upaya mitigasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi. 

“Kami juga meminta TVRI untuk terus menerus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang cara bagaimana berpindah dari siaran TV analog ke siaran digital. Masyarakat harus terus diinformasikan tentang cara berpindah siaran,” jelas Reza.

Menyangkut pengembangan infrastruktur siaran TV free to air (FTA), KPI berharap pemerintah dan stakeholder melakukan langkah cepat untuk membangun pemancar penerima siaran di daerah-daerah yang belum terjangkau siaran FTA. 

“Percuma saja jika sudah berpindah ternyata Sebagian masyarakat belum dapat menerima siaran TV karena tidak ada jaringan pemancarnya. Padahal, salah satu syarat masyarakat dapat menerima siaran digital di wilayahnya adalah sudah ada siaran FTA-nya. Kami berharap ini dapat direalisasikan,” ujar Reza.

Selain itu, KPI meminta perhatian Kemenkominfo untuk tegas dan mendorong perwujudan komitmen dari peyelenggaran MUX menyediakan STB gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. “Kami banyak mendengar kendala soal ini di daerah soal belum meratanya penyebaran STB kepada masyarakat kurang mampu,” tegas Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza menyampaikan sisi baik dari migrasi siaran dari analog ke digital yakni makin bertambahnya siaran TV. “Jadi, jika siaran TVRI dapat diterima masyarakat, mereka tidak hanya menerima siaran dari TVRI saja, tapi juga akan hadir siaran-siaran TV yang lain dalam satu kanal TVRI tersebut. Ada sekitar 126 lembaga penyiaran swasta digital yang masuk dalam MUX siaran TVRI,” papar Reza. ***/Foto: AR

 

 

Bandung – Fungsi utama media adalah menyebarkan informasi dengan keharusan menanamkan asas kebenaran dalam setiap informasinya. Selain itu, fungsi lain media adalah sesuatu yang dapat membawa informasi dan pengetahuan. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Partisipasi Penyiaran dengan tema “Meningkatkan Kualitas Siaran untuk Penyiaran Pemilu yang Demokratis” di Bandung, Rabu (2/11/2022).

Selain menyampaikan tentang fungsi media, Cucun menjelaskan perihal penataan agenda (Agenda Setting) mengacu kepada kemampuan media massa tersebut mengarahkan perhatian khalayak terhadap isu-isu tertentu. “KPI bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, seiring perkembangan zaman tentu penyiaran mengalami perubahan, terlepas isu yang mengarah kepada agenda setting di Lembaga Penyiaran,” katanya.

Cucun merasakan peran KPI sebagai agen pengawas konten siaran sebelum tayang memiliki porsi yang strategis. Kehadiran lembaga ini memunculkan kewaspadaan para pelaku insdustri penyiaran ketika akan memproduksi konten siaran, apalagi pada saat musim pemilu 2024 nanti, kendati tidak mudah untuk mengawasi konten siaran tersebut satu per satu. 

“Pada musim kompetisi pemilihan umum, konsentrasi kepemilikan media pada sekelompok elit ekonomi, sejumlah konglomerat menjadi bagian yang tak terpisahkan apa lagi, salah satunya adalah pemilik media dengan skala nasional,” ungkapnya

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, dalam kerjanya KPI mengimbau Lembaga Penyiaran agar dapat menyajikan konten siaran yang menumbuhkan partisipasi masyarakat. Dia juga menegaskan ranah penyiaran merupakan salah satu aspek terbentuknya moral masyarakat yang memiliki rasa tanggung jawab dan sadar untuk berkontribusi pada gelaran Pemilu mendatang.

“KPI memastikan penyiaran bersih dari berita berita bohong. Bapak ibu bisa memberikan rekomendasi, saran, kritik bisa langsung ke KPI Pusat atau ke KPID Jawa Barat, semua informasi yang ada di media bisa dilaporkan langsung. Pentingnya pemilu yang demokratis yang difasilitasi media penyiaran (TV dan Radio) jangan sampai dimanfaatkan untuk hal-hal yang diluar konteks Pemilu oleh peserta kampanye,” kata Mimah. Maman

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menorehkan catatan positif dalam pengurusan keuangan negara. KPI Pusat dinilai berhasil mengelola sistem keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan alokasi Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Atas capaian ini, KPI diberi penghargaan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Penghargaan disampaikan langsung Kepala KPPN, Amin Zuhri kepada KPI Pusat yang di wakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPI Pusat, Irania Zahra, di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, Senin (31/1/2022) di Jakarta.

Kepala Subdit Pelaksanaan Anggaran III Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan, Andres Leiman Silalahi, dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran negara ada beberapa poin yang menjadi titik fokus pada pembedaharaan dan penggunaan sistem cashless atau pembayaran non tunai untuk menunjang kinerja dalam sebuah instansi pemerintah. 

Menurutnya, KPI Pusat telah memaksimalkan tata cara teknis Pembayaran digipay melalui APBN dengan menggunakan uang persediaan (UP) dan kartu kredit pemerintah (KKP) satuan kerja melalui transaski non tunai demi memudahkan para pengelola keuangan ketika pengajuan uang persediaan sedang berproses. 

“Upaya pemerintah memasyarakatkan transaksi non tunai bukan saja di masyarakat umum. Pembayaran non tunai dengan sistem Digipay meliputi aspek pengadaan secara elektronik, pembayaran secara non-tunai (cashless), pelaporan dan transaksi perpajakan di lingkungan instansi pemerintahan,” kata Andres.

Dalam kesempatan itu, Irania Zahra menuturkan, pihaknya merasa pencapaian ini adalah buah dari kerja keras yang maksimal dari sistem pengelolaan keuangan di satuan kerja KPI Pusat. Sebagai aktor dalam pengelolaan keuangan, dia memandang adanya sistem cashless atau program kartu kredit pemerintah (KKP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri menjadi alternatif saat kekurangan stok uang persediaan.

“Penghargaan ini akan kami dedikasikan kepada seluruh pengelola keuangan yang ada di lingkungan satuan kerja Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan harapan ke depannya tidak ada lagi kekurangan atau kendala yang mengganggu sistem keuangan,” paparnya.  Maman/Foto: AR/Editor: RG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi:

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.