- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 6053
Medan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani Keputusan Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pada puncak Hari Pers Nasional (HPN), di Medan, (9/2). Keputusan Bersama ini merupakan inisiatif empat lembaga tersebut dalam mengawal agenda pergantian kepemimpinan nasional pada 2024 mendatang, agar berlangsung secara jujur, adil dan demokratis.
Penandatanganan keputusan bersama ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang turut hadir dalam puncak HPN 2023 di Medan. Dalam kesempatan HPN tersebut, Presiden mengingatkan bahwa kondisi pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, tantangan dunia pers saat ini bukan lagi masalah kebebasan. "Tantangan pers saat ini adalah keberlangsungan media dan teknologi, tidak lagi soal kebebasan pers karena saat ini media massa sudah bisa memberitakan apapun dengan bertanggung jawab," ucap Presiden.
Terkait penandatanganan Keputusan Bersama dengan tiga lembaga negara lain, Ketua KPI mengatakan, disebut dalam Keputusan Bersama ini, Gugus Tugas akan melakukan perumusan strategi pencegahan, melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, hingga mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan. Agung juga mengungkapkan, ruang lingkap Gugus Tugas ini meliputi pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan pada masa sosialisasi Peserta Pemilu dan tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers dan Pers Nasional. “Gugus Tugas ini juga akan melakukan koordinasi antarlembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye,” terang Agung. Termasuk juga melakukan pencegahan terhadap pelanggaran di masa sosialisasi dan tahapan kampanye meliputi indentifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatna pencegahan lainnya.
Secara khusus Agung menyampaikan harapannya agar Pemilihan Umum 2024 semakin berkualitas dengan kerja sama pengawasan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. “KPI tentunya akan bekerja secara profesional untuk ikut mengawasi penyiaran kepemiluan, demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis,” pungkasnya.
Koordinasi yang merupakan kesepakatan bersama dari empat lembaga dalam Gugus Tugas ini sebenarnya sudah dilakukan sejak dua Pemilu yang lalu. Tujuannya untuk membangun kesepahaman bersama agar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia ini dapat berjalan secara jurdil dan demokratis. Hal ini disampaikan Anggota KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran, Mimah Susanti usai puncak peringatan HPN. “Stakeholder utama Pemilu adalah partai politik,” ujar perempuan yang kerap disapa Santi ini. Namun demikian, menurutnya, yang dapat membuat sosialisasi terhadap partai politik dan juga penyelenggaraan Pemilu ini semakin masif, adalah media massa, termasuk lembaga penyiaran.
Pengaturan terkait penyiaran pemilu ini diharapkan dapat memberi ruang yang setara bagi setiap kontestan politik. Di satu sisi, Santi menilai, lembaga penyiaran juga harus ikut serta menyosialisasikan agenda pergantian kepemimpinan nasional kepada publik, agar setiap tahapan Pemilu dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh publik sebagai pemilih. Harapannya, kehadiran Gugus Tugas ini, memberi kontribusi strategis dalam menghadirkan kepemimpinan nasional yang membawa negeri menuju masa depan yang sejahtera.
(Foto: PWI Pusat)