Jakarta – Tim kecil bentukan KPI Pusat hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) KPI 2013 beberapa waktu lalu, langsung tancap gas membahas aturan terkait lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di kantor KPI Pusat, Jumat, 22 Maret 2013. Tim kecil ini terdiri atas 4 (empat) KPID yaitu KPID Lampung, KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), KPID Jawa Timur (Jatim), dan KPID Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rencananya, tim kecil akan bekerja melakukan pembahasan pembentukan aturan untuk LPB sampai besok hari Sabtu, 23 Maret 2013. Ikut serta dalam pembahasan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran danPerizinan, Dadang Rahmat Hidayat, dan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah. Red
Jakarta – Ratusan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat belum memiliki izin alias illegal. Dari total 186, hanya 16 LPB atau televisi kabel yang sudah mengatongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Terkait hal ini, DPRD dan KPID Kepri berupaya menuntaskan persoalan itu dengan rencana pembentukan Perda mengenai LPB.
Hal itu terungkap disela-sela acara kunjungan kerja sejumlah Anggota DPRD dan KPID Kepri ke kantor KPI Pusat, 20 Maret 2013. Kunjungan ini juga terkait rencana DPRD Provinsi Kepri membuat Perda mengenai LPB.
Ketua KPID Kepri, Jamhur Poti mengatakan wilayah kepri sebagian besar terdiri atas perairan laut yang memisahkan daerah-daerah daratannya. Kondisi geografis yang terpisah tersebut menyebabkan banyak wilayah yang belum tersentuh siaran nasional. Ini memunculkan inisiatif sejumlah orang untuk membuat televisi kabel. Niatnya memang baik, tapi kebanyakan tidak memiliki izin penyiaran.
“Kami mendorong Komisi I DPRD membuat rancangan Perda soal televisi kabel ini. Mereka berinisiatif membuat peraturan ini. Kajian akademisnya sudah dibuat. Kami pun sudah sosialisasikan hal ini di lapangan kepada televisi illegal untuk segera berizin. Sayangnya, semangat untuk membuat izin hanya pada saat kami datang,” jelasnya.
Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kepri, menilai pesatnya pertumbuhan televisi kabel di wilayah Kepri harus dibarengi dengan sebuah regulasi daerah. Dia menceritakan, awalnya kehadiran televisi kabel tersebut dimaksukan mengisi daerah-daerah blankspot di Kepri. Seiring waktu, keberadaan mereka makin berkembang dan menjadi peluang bisinis.
“DPRD Kepri perlu memberi dukungan terhadap tugas dan fungsi KPID dalam pengawasan. Perda ini untuk memudahkan dan mengakomodir tugas dan fungsi KPID di lapangan. Rancangan ini perlu pembahasan secara mendalam. Karena itu, kami butuh masukan berbagai pihak, kominfo dan KPI. Mudah-mudahan apa yang kami inisiasi ini bisa menjadi produk hukum dalam rangka membantu KPID dalam tugas dan fungsinya,” katanya.
Kunjungan DPRD dan KPID Kepri ini diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Kepala Sekretariar KPI Pusat, Maruli Matondang. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan surat teguran kepada Trans TV terkait pelanggaran dalam program acara Sinema Indonesia Pagi dengan judul “Suster Ngesot” tanggal 13 Maret 2013. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dirut Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 19 Maret 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program di atas adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.
Nina juga mengatakan jika pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Trans TV telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa).
Dalam surat tersebut KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – KPI Pusat memutuskan memberikan teguran kedua untuk Trans TV atas pelanggaran pada program Bioskop Indonesia berjudul “Sundel Bloon” tanggal 6 Maret 2013. Sebelumnya, berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 111/K/KPI/02/13 tertanggal 21 Februari 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menegaskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.
Selain pelanggaran di atas, lanjut Nina, KPI Pusat juga telah menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 2 Maret 2013 yang berjudul “Sandal Jepit Kikan” dan 14 Maret 2013 yang berjudul “Sekolah Dukun”.
“Kami mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program. Dalam pertemuan tersebut, pihak Saudara telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa),” jelas Nina.
Dalam surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – KPI melakukan pertemuan dengan tiga lembaga yaitu Komnas Perlindungan Anak, Lentera Anak Indonesia, dan FAKTA, terkait regulasi soal iklan rokok di media pasca diterbitkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rokok serta PP (Peraturan Pemerintah) tentang hal ini. Pertemuan ini dimaksudkan sebagai langkah untuk mendapatkan masukan terkait persoalan iklan rokok di media khususnya di media penyiaran.
Di awal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan komitmen lembaganya yang tetap menginginkan pelarangan siaran iklan rokok di media penyiaran. Keinginan untuk melarang iklan tersebut sejalan dengan keputusan MK terkait rokok, beberapa waktu lalu.
Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, di sejumlah negara seperti China dan Rusia bahkan Thailand, pemerintahnya telah mengambil kebijakan pelarangan terhadap iklan rokok di media penyiaran, televisi dan radio. “Sikap KPI mengenai iklan rokok sama seperti teman-teman bahwa kami maunya itu dilarang. Dalam draft pengajuan ke DPR mengenai perubahan UU Penyiaran, kami meminta iklan rokok dilarang,” tegasnya yang juga diamini Komisioner KPI Pusat lainnya, Nina Mutmainnah dan Dadang Rahmat Hidayat.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA), Aris Merdeka Sirait, beranggapan iklan rokok dan setiap iklan rokok yang diloloskan bersiaran adalah bentuk pengabaian Negara akan perlindungan terhadap anak. Dia juga mengkritisi PP 109 yang dianggapnya banyak terdapat pasal karet dan tidak terlalu menjerat industri rokok.
“Kami melihat bahwa promosi sponsor adalah yang paling sering dilakukan oleh industri rokok agar sasarannya lebih ke anak-anak. Ini bagaimana menggabungkan gerakan bersama agar mendorong KPI lebih kuat dan dua pokok bahasan dasar ini jangan sampai hilang di revisi UU Penyiaran,” kata Aris Merdeka Sirait.
Sementara itu, Wakil dari FAKTA, menyayangkan isi PP No.109 yang masih memperbolehkan rokok. FAKTA berencana melakukan judicial revies terhadap undangan-undangan yang terkait persoalan ini. Mereka akan memakai putusan MK dan UU Kesehatan. “Kami meminta dukungan KPI secara formal dan informal dalam mengawal judicial review ini. Alasan-alasan dari KPI akan menjadi judifikasi kami dalam mengajukan judicial review ini. Kami mengharapkan dukungan dari KPI baik dari sisi substansi maupun yang lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menyempatkan diri membuka pertemuan dengan ketiga lembaga ini. Menurutnya, pertemuan ini sangat baik dalam kaitan pembahasan reguasi rokok usai dikeluarkan keputusan MK mengenai rokok. Red
Kepada :
Yang terhormat: Bapak/Ibu Pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
Atas pelaksanaan debat perdana/ pertama yang telah dilaksanakan pada hari Selasa,12 Desember 2023. Dengan apresiasi dari kami untuk pihak KPU atas kesadaran kebutuhan kami warga Tuli dengan menyediakan layar Juru Bahasa Isyarat (JBI). Debat tersebut sudah berjalan sekitar 120 menit atau 2 jam dengan lancar. Namun kami warga Tuli merasa kecewa karena penyampaian informasi belum memadai karena kurang akses. Ada beberapa poin hambatan yang kami rasakan selama menyimak debat tersebut, berdasarkan keluhan warga Tuli yang diperoleh di media sosial, terutama IG dan Whatsapp:
1. Ukuran Layar dan Logo TV:
• Ukuran kotak JBI terlalu kecil.
• Logo TV menghalangi tampilan JBI.
2. Proses Penerjemahan:
• Penerjemahan JBI terlihat tidak/kurang profesional.
• Beberapa isyarat tidak dipahami atau kurang sesuai sehingga sering disalahartikan oleh pemirsa Tuli. Contoh isyarat kekuasaan mirip dengan isyarat Pemerkosaan.
• Proses penjuru bahasaan dalam bahasa isyarat sering tertinggal.
3. JBI untuk Setiap Pasangan Calon:
• Hanya satu JBI untuk tiga pasangan calon.
• Kesulitan JBI dalam menerjemahkan semua pasangan calon dengan baik.
• Pemirsa Tuli bingung identitas pembicara di antara tiga calon Presiden (Hanya ada satu JBI berperan sebagai tiga calon Presiden, menciptakan kebingungan dan ketidakjelasan dalam memahami siapa yang sebenarnya berbicara dan apa yang mereka sampaikan.)
4. Keterlibatan Organisasi Tuli:
• Tidak diketahui apakah KPU bekerjasama dengan organisasi Tuli.
• Ketidak terlibatan organisasi Tuli dapat mengakibatkan akses JBI yang kurang maksimal dan tidak inklusif.
5. Partisipasi dan Akses Penuh:
• Tidak jelas langkah-langkah yang diambil KPU untuk memastikan partisipasi dan akses penuh pemilih Tuli.
• Pemilih Tuli mungkin kesulitan memahami isi debat capres tanpa aksesibilitas yang memadai.
Kami menyampaikan beberapa solusi, sebagai berikut:
1. UKURAN LAYAR JBI
- Ukuran Layar yang kecil dan logo studio, Solusinya: kotak JBI diperbesar atau dibuatkan line tersendiri dengan OBS dan Zoom.
2. PROSES PENERJEMAHAN
- mohon KPU dapat melibatkan Tuli yang bergabung dalam organisasi Tuli Nasional (Gerkatin) yang tahu kwalitas JBI untuk menyeleksi JBI demi kesempurnaan penyampaian informasi yang tepat bagi Tuli.
3. JBI untuk setiap calon Presiden.
- misalnya layar TV dibagi 3 kotak, 1 kotak berisi 1 JBI untuk calon presiden nomor 1, 1 kotak lain berisi 1 JBI lagi untuk calon presiden nomor 2 dan seterusnya, lalu moderator harus diberikan 1 kotak lagi. Contoh dapat dilihat di youtube.
4. Melibatkan langsung organisasi Tuli/GERKATIN
5. Partisipasikan dalam akses penuh
- Dengan membuat workshop tentang aksesibilitas informasi untuk Tuli
Dari beberapa poin diatas kami sampaikan. Kami adalah Warga Negara Indonesia Tuli yang memiliki hak untuk memilih dan kami berharap dapat memilih calon pemimpin yang tepat dan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas kerjasama dan perhatian, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami:
Bambang Prasetyo
(Ketua DPP Gerkatin)
1. Seluruh DPD dan DPC Gerkatin
2. Gerkatin kepemudaan
3. IDHOLA (Indonesian Deaf-HoH Law and Advocacy)
4. Pusbisindo
5. AJBII (Asosiasi Juru bahasa isyarat Indonesia.
6. ATMI (Assosiasi Tuli Muslim Indonesia)
7. PORTURIN (Perhimpunan Olahraga Tunarungu Indonesia)
8. FFTI (Federasi Futsal Tuli Indonesia).