Jakarta – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak tanggal 22 Agustus lalu resmi memulai proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kaltara. Dengan terbentuknya KPID ini, Kaltara akan menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang memiliki lembaga independen pengawas penyiaran di daerah.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat turut mendampingi proses awal pembentukan KPID Kaltara melalui kehadiran Muhammad Hasrul Hasan sebagai salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel).  Ia bergabung bersama tim lainnya untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni PKPI 1 tahun 2024 dan KKPI nomor 3 tahun 2024.

“Pembentukan KPID di Kalimantan Utara menjadi momentum penting, bukan hanya karena bertepatan dengan HUT provinsi yang berbatasan langsung dengan negara ini, tetapi juga menandai lengkapnya kehadiran KPID di Pulau Kalimantan. Ini bentuk komitmen negara menghadirkan pengawasan penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berpihak pada publik,” ujar Muhammad Hasrul Hasan, Jumat (12/9/2025).

KPID nantinya akan berperan mengawasi lembaga penyiaran di Kaltara, mulai dari televisi hibgga radio lokal yang memiliki izin siaran. Keberadaan KPID diharapkan mampu memperkuat penyiaran daerah yang sesuai dengan nilai budaya lokal, memperkokoh persatuan, sekaligus menjaga kepentingan publik dalam mengakses informasi yang benar dan bermanfaat.

Dengan terbentuknya KPID Kaltara, Indonesia nantinya akan memiliki 34 KPID yang tersebar di seluruh provinsi, yang pendiriannya berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, akan menjadi mitra strategis KPI Pusat dalam menjaga kualitas siaran dan mendorong penyiaran yang sehat untuk masyarakat.

Selain unsur KPI pusat yang diwakili kordinator bidang PKSP KPI Pusat.  Timsel diketuai oleh Jupri, dari unsur Pemerintah Provinsi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara. Adapun anggota Timsel lainnya yakni Lili Suryani dan Dr. Aris Irawan dan Zainuddin. Mereka akan bertugas menjaring calon komisioner KPID Kaltara yang kompeten dan profesional, sebelum kemudian diserahkan kepada DPRD Kaltara untuk proses uji kelayakan dan kepatutan. (*)

 

Jakarta -- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) beserta Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID melakukan kunjungan ke Kantor KPI Pusat (11/09/2025). Dalam kunjungan ini, dibahas berbagai hal terkait dinamika penyiaran di wilayah Kaltara dan lanjutan proses seleksi Calon Anggota KPID.

Di awal pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, menyampaikan situasi sosial yang terjadi belakangan ini berhubungan dengan penyiaran. Menurutnya, kolaborasi KPID dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menjaga stabilitas informasi. Selain menyampaikan harapannya agar timsel melakukan penjaringan secara transparan, ia meminta petunjuk dan pandangan dari KPI Pusat terkait proses tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, mengatakan pembentukan KPID Kaltara akan menambah jumlah KPID menjadi 34 KPID.  “Kaltara akan menjadi KPID ke-34 yang dibentuk. Hal ini sudah diagendakan sejak 2021 dan menjadi hal yang penting karena Kaltara adalah bagian depan, teras Indonesia, bersebelahan langsung dari Malaysia,” tegas Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran KPI Pusat ini.

Dalam kaitan penjaringan Calon Anggota KPID, Hasrul menekankan agar proses seleksi dilakukan dengan matang, termasuk tes kesehatan dan psikologi, serta tetap melibatkan partisipasi publik melalui uji publik. 

Terkait persoalan anggaran KPID, Komisioner Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, mengatakan, keberadaan lembaga ini harus didukung kuat oleh penganggaran. Menurutnya, pengalokasian anggaran tidak hanya menyangkut soal gaji, tetapi juga menyangkut pembiayaan program kegiatan. 

“Pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 8, ada lima kewenangan dan enam tugas dan kewajiban kami. Dari hal tersebut ada kebutuhan anggaran misalnya untuk menjamin masyarakat mendapat informasi, bagaimana mendorong infrastruktur penyiaran, penanganan aduan dan sebagainya,” jelas I Made Sunarsa. 

Menguatkan pernyataan I Made Sunarsa, Sekretaris KPI Pusat, Umri mengatakan, dukungan anggaran bagi KPID adalah agar lembaga ini bisa menjalankan fungsi utamanya yakni pengawasan siaran. Saat ini, tambahnya, pemantauan KPI Pusat mengawasi 9 stasiun radio, 22 stasiun televisi yang terbagi menjadi 18 televisi digital dan 4 televisi berlangganan.

Menyikapi permintaan KPI Pusat, DPRD Kaltara menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan dukungan anggaran pada pembahasan APBD 2026. Kominfo Kaltara juga mengusulkan kebutuhan tenaga pendukung serta fasilitas operasional agar KPID dapat berjalan efektif.

Di sela-sela diskusi, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kaltara, Jufri, menyebut jika sebagian besar masyarakat menggunakan media sosial sehingga hal ini memudahkan mereka terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Menyoal ini, ia berharap ke depan regulasi penyiaran juga dapat mengatur media sosial. 

Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menuntaskan proses seleksi hingga akhir 2025 sehingga KPID Kaltara dapat resmi terbentuk dan mulai bekerja pada awal 2026. Diharapkan, dengan adanya kelembagaan ini, fungsi pengawasan penyiaran di Kaltara semakin kuat dalam melindungi masyarakat dari konten siaran yang tidak sesuai. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot