Jambi – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, menyatakan kesulitan menegakkan aturan penyiaran. Selama ini, sebagian besar lembaga penyiaran tidak mengindahkan teguran yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Sering kali, teguran yang kita beritakan hanya dilaksanakan sehari dua hari, tak lama kemudian, mereka mengulangi lagi," ujar Fajar Arifianto Isnugroho di sela-sela Rakorda KPID Provinsi Jambi di Hotel Grand Jambi, Selasa, 29 Oktober 2013.
Menurut Fajar, pihaknya tidak bisa bertindak tegas terhadap penyelenggara penyiaran yang melakukan pelanggaran disebabkan kewenangan mengeluarkan izin siaran ada di pemerintah.
"Bagaimana kami akan bertindak tegas jika kami tidak pegang kewenangan perizinan," ujar Fajar kepada Berita3jambi.com.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Hendry Subianto, untuk menindak tegas lembaga penyiaran tidak harus dengan mencabut izin.
"KPI bisa melakukan dengan penghentian sementara siaran. Kalau dihentikan sehari dua hari, pasti lembaga penyiaran itu ribut," ungkapnya.
Jika mencabut izin siaran, kata Hendry, itu bukan menghukum tetapi membunuh. "Itu tidak boleh," ujarnya.
Namun demikian, dalam RUU Penyiaran yang baru, disebutkan KPI bisa merekomendasikan pencabutan izin penyiaran ke pemerintah. "Jika ini disahkan menjadi undang undang, maka KPI bisa mengusulkan pencabutan izin ke pemerintah dalam rangka pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran. Tergantung nanti kembali ke pemerintah, apakah akan mengikuti rekomendasi tersebut atau tidak," jelasnya. Red
Jakarta – Mahasiswa pertanyakan rendahnya kualitas tayangan sinetron Indonesia yang dinilai mereka hingga saat ini tidak mengalami perubahaan siginifikan. Menurut mereka, hanya sedikit sinetron yang masuk kategori berkualitas dan layak ditonton. Demikian disampaikan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) saat berkunjung ke kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2013.
Mahasiswa berharap, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran di Indonesia bisa merubah dan meningkatkan kualitas tayangan sinetron tersebut. Ini demi memberikan suguhan yang bermutu dan mendidik bagi masyarakat.
Irvan Senjaya, Koordinator Pemantauan Isi Siaran KPI Pusat menyatakan, isi tayangan televisi dalam hal ini tayangan sinteron sangat dipengaruhi oleh rating. Pengaruh rating sangat besar pada kreatifitas isi tayangan. Sayangnya, lanjut Irvan, sample yang diambil oleh lembaga riset tersebut lebih didominasi tingkat pendidikan sarjana ke bawah. Hal ini memperngaruhi bangaimana penilaian dan keinginan mereka bagaimana isi tayangan yang sesuai dengannya.
“Hal itu mempengaruhi bidikan kalangan industri. Ini membuat mereka mengikuti selera pasar yang dominan,” katanya disela-sela penerimaan kunjungan puluhan mahasiswa berjaket kuning tersebut.
Menurut Irvan, melihat kondisi itu, KPI tidak tinggal diam. Melalui pembinaan terus menerus, ke depan isi tayangan yang diharapkan publik yang memang baik, bermanfaat dan berkualitas dapat terwujud. “KPI terus berupaya mewujudkan hal itu agar isi tayangan dapat memberikan hasil yang baik dan lebih mementingkan kualitas tayangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, diawal pertemuan, Irvan yang didampingi Asisten Komisioner KPI Pusat, Zamzami, dan Kasubag Pemantauan KPI Pusat, Heriyadi Purnama, menyampaikan presetasi mengenai kelembagaan KPI. Red
Jakarta – Rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program “Buletin Pagi Indonesia” di Global TV. Teguran Kedua disampaikan KPI Pusat ke Global TV, Jumat, 18 Oktober 2013.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada tersebut yang ditayangkan pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 04.53 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita dalam cuplikan video klip berjudul “Shot At The Night” yang dipopulerkan oleh grup band “The Killers”. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan pelarangan adegan seksual serta perlindungan anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g KPI tahun 2012. Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 227/K/KPI/04/13 tertanggal 9 April 2013.
“Kami meminta kepada Global TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily.
Lily berharap surat sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua ini dapat diperhatikan dan dipatuhi Global TV. Red
Jakarta – Keputusan rapat pleno KPI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pada program siaran “Indonesia Pagi” untuk segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live (siaran langsung) di stasiun TVRI selama tujuh (7) hari berturut-turut mulai dari tanggal 23 Oktober hingga tanggal 29 Oktober 2013. Selain itu, TVRI diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas pelanggaran tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live.
Surat sanksi penghentian sementara diberikan secara langsung dalam sidang khusus di kantor KPI Pusat, Selasa, 22 Oktober 2013, yang dimulai pukul 13.00 WIB. Penyerahan surat sanksi dilakukan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, kepada GM Pemberitaan TVRI, Pipiet Irianto, yang disaksikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin.
Diawal pertemuan, Lily menyampaikan bahwa keputusan penghentian sementara merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat yang diadakan hari Jumat, pekan lalu setelah mendapatkan klarifikasi dari TVRI beberapa waktu lalu. Keputusan ini diberikan setelah melihat beratnya pelanggaran yang terjadi dalam program tersebut pada tanggal 10 Oktober 2013 pukul 05.54 WIB.
“Sanksinya berupa penghentian sementara dalam program Indonesia Pagi khusus pada segmen live dari daerah. Kami minta keputusan diterima dan dijalankan TVRI,” katanya di depan perwakilan TVRI yang hadir dalam pertemuan atau sidang khusus tersebut.
Dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dijelaskan pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan secara close up adegan tidak senonoh atau tidak pantas yang berasal dari rekaman video handphone milik seorang pelajar. Selain itu, pada program juga menampilkan wajah, identitas dan wawancara pelajar tentang penemuan rekaman video hasil razia pelajar tersebut.
Menurut KPI Pusat, dalam surat sanksinya, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, program siaran jurnalistik dan norma kesopanan dan kesusilaan. Minggu lalu TVRI diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran tersebut pada tanggal 16 Oktober 2013 di kantor KPI Pusat.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 22 ayat (2), serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 huruf b, dan Pasal 40 huruf b.
Selain pelanggaran di atas, lanjut Lily, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain pada program yang ditayangkan pada tanggal 12 Oktober 2013 pukul 06.03 WIB. Pada tayangan ini kamera menyorot secara close up wajah seorang pria korban amuk masa dalam kondisi sekarat dan tergeletak bersimbah darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan kekerasan.
“Kami akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif dan evaluasi segmen liputan daerah di stasiun televisi di TVRI,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin menyempatkan diri menanyakan beberapa hal mengenai kemunculan tayangan tersebut dalam program tersebut.
Sementara itu, terkait penjatuhan sanksi penghentian sementara tersebut, Pipiet Irianto, mengatakan pihaknya akan melaporkan pelaksanaan sanksi dan permintaan maaf kepada publik dalam bentuk rekaman kepada KPI Pusat. Red
Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Danang Sangga Buwana mengatakan jika seorang ayah menjadi tersangka korupsi, maka media tidak boleh menayangkan gambar anaknya di televisi.
Terutama anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Menurut Danang, hal itu sudah diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
"Cukup ayahnya saja. Bahkan, istrinya juga tidak perlu ditayangkan media," kata Danang saat Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Ancol, Jakarta, Sabtu 19 Oktober 2013.
Sebab, kata Danang, tayangan itu akan memberikan dampak luar biasa terhadap anak dan istri tersangka. Dicontohkan Danang, anak tersangka bisa saja menjadi cibiran teman-temannya.
Stigma anak koruptor bisa terbentuk. Karenanya, kata Danang, jika anak itu masih di bawah 18 tahun maka tidak boleh ditayangkan di media ketika ayahnya menjadi tersangka dugaan korupsi.
Apalagi, kata dia, anak itu nanti bisa saja menjadi saksi atau korban dalam kasus ini. "Itu harus dilindungi," tegas Danang seperti ditulis JPNN. Red
Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI. Saya ingin meminta izin untuk menyampaikan pesan kepada Polisi Setempat dan Personalia Akas Mila Sejahtera, kota Probolinggo melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra. Jika pesan ini dirasa perlu, mohon dicatat, diantaranya :
1. Pak Ide Sardjono menikah dengan Bu Sri Murdiani (Pernah tinggal di perumahan Taman Jenggala, Larangan, Sidoarjo karena urusan pekerjaan dan sekarang menetap di Jember) entah di Singapura atau di Indonesia. Pak Ide Sardjono membawa investasi berupa maskapai atas nama "Sriwijaya Air" ke Indonesia. Sriwijaya Air terhubung dengan "Skyteam" dan akhirnya masuk ke "Malindo Airlines" di Malaysia. Dari Malindo melahirkan "Lion Air", ada kemungkinan Lion Air muncul bersamaan dengan Sriwijaya Air. Dari Lion Air ini melahirkan "Batik Air" dan "Super Air Jet".
2. Setelah melihat cucu buyut, ternyata saya terhubung lagi dengan maskapai raksasa atas nama "Emirates" dan "Qatar" yang dibantu menghubungkan satu sama lain melalui "Singapore Airlines".
3. Pimpinan kantor pajak Sumenep atas nama Pak Maurus terdeteksi masih sanak keluarga Alm. Pak Ide Sardjono ("Deposito" maskapai Sriwijaya Air) dan Pak Setyaki Sasongko (Owner bus Sugeng Rahayu di Kab. Sidoarjo). Berhubung owner bus Sugeng Rahayu tadi, maka bus itu langsung masuk keluarga Akas Sejahtera bersama Eka-Mira. Selain itu, masih ada Alm. Pak Tjahjo Kumolo yang bersembunyi di Jawa Barat hingga akhir hayat dan terakhir, Bu Edi Wahjuningsih, dari Fakultas Hukum Universitas Jember, saudara yang diketahui terakhir, ada kemungkinan memegang bus Harapan Jaya Tulungagung bersama Pak Suryo (Pak Harjaya Cahyana), dimana Pak Suryo tinggal di Pondok Marengan Indah Blok C10, Sumenep, Jawa Timur.
4. Saudara lain dari Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Bu Emmi Zulaikha akan saya sampaikan secara lisan.
5. Pak Yassona Laoly (Mentri Hukum dan HAM) dan Bu Susi Pudjianti (mantan Mentri Kelautan) memiliki hubungan entah suami istri atau saudara. Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti dapat hibahan maskapai pesawat "Trans Nusa" (apabila disetujui) pengganti Susi Air, dimana livery Trans Nusa sangat akrab untuk Indonesia bagian Timur (Nusa Tenggara-Papua). Untuk tempat tinggal manut dari Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti.
6. Pak Bambang Irawan, Pak Yoyok dan Pak Nur Alam, satpam kantor pajak Sumenep ada kemungkinan memiliki saudara di Jawa. Saya ingin mengambil Pak Bambang untuk masuk sebagai pegawai IT dan Pajak sedangkan Pak Yoyok akan bergabung dengan keluarga walikota Probolinggo, Pak Habib Zainal Abidin. Untuk Pak Nur Alam masih disimpan sendiri.
7. Saudara dari Ibu saya di Kab. Jember yang tadi disebutkan atas nama Bu Sri Murdiani memiliki hubungan kekerabatan kakak-adik dengan Bu Murti Hardini, ibu saya dengan ibu keduanya dari Bu Tri Rismaharini, Surabaya. Bu Murti Hardini menikah dengan Pak Daru Siswanto di Pondok Marengan Indah, Sumenep melahirkan Ellen sementara kakak/adiknya masih disimpan. Lainnya saya akan sampaikan lewat lisan.
8. Pak Erryanto, bapak saya menikah dengan Bu Yatik/Bu Ana dari keluarga Ladju Pasuruan. Untuk keberadaan Bu Yatik/Bu Ana.
9. Saudara dari Bapak saya atas nama Pak Iyan dan Bu Rini di daerah Rampal, Malang memegang bus Restu Panda. Sedangkan Shilda sepupu saya, memegang bus Ladju trans. Terakhir, Dida Aditama masih memiliki hubungan bapak-anak dengan Pak Om Ku Zen di kota Probolinggo.
10. Bus-bus yang setuju pindah garasi karena ribet pengelolaan maupun perizinan maupun sepi orderan wisata antara lain : Ind's 88 trans (Jember), Wardah Trans (Lumajang) dan KYM Trans (Sidoarjo). Ada isu beredar jika Menggala (Surabaya/Malang) akan dilimpahkan ke grup Akas.
11. Ada isu beredar lagi kalau saya bisa memegang grup mie setan antara lain : Kober Mie dan Mie Gacoan akan dijadikan satu PT beda atap.
12. Semua data keluarga sudah masuk dalam bentuk word. Untuk keluarga luar negeri disampaikan di pesan setelah ini.
*Kata kunci
A. NIK : 3529016102950001
B. Nomor telepon seluler 085941151995
C. Email :sarmilasejahtera@gmail.com
D. Facebook : https://www.facebook.com/irasuesesshomaru?mibextid=ZbWKwL
E. Instagram : https://instagram.com/karmina_amat?igshid=OGQ5ZDc2ODk2ZA==
Terima kasih atas perhatiannya dan semoga tersampaikan.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Saya Apresiasi NET.
Tayangkan berkualitas,kecepatan,mendidik,& berfaedah. Daripada acara tv lainnya seperti:lebay,gossip,hoax,pornografi,horror,drama,variety. mending nonton di NET. lebih aman.
Sekian Terima Kasih.