Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Senin, 24 November 2014. FGD menghadirkan narasumber Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran Idy Muzayyad, Sujarwanto Rahmat Arifin, Agata Lily, dan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono. Peserta FGD berasal dari pelaku dan asosiasi penyelenggara LPB) seperti First Media, Biznet Networks, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Indonesia Cable TV Association (ICTA), dan yang lainnya.

Dalam pembukaan FGD Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk menyamakan perspektif tentang LPB. "Penyamaan persepsi LPB mesti dituntaskan, baik dari sisi infrastuktur maupun konten. Hal ini menjadi penting karena faktanya terdapat 2000 LPB yang tidak berizin dan mereka beroperasional. Fenomena itu terjadi di daerah terpencil di Indonesia yang jauh dari pulau Jawa dan masuk area blankspot," kata Idy di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta. 

Menurut Idy, selain persamaan pandangan tentang LPB juga pembahasan mengenai pembatasan kontrol LPB, apakah sama dengan televisi swasta yang free to air. Kemudian mengenai internal sensor, sebab menurut Idy, sensor LPB bukan ranah otoritas Lembaga Sensor Film (LSF).

Sedangkan Agatha Lily memaparkan tentang aturan terkait, sumber siaran LPB, saluran program siaran, in-house productions, sensor internal, klasifikasiisi siaran, kunci parental, bahasa siaran, siaran mitigasi bencana, siaran iklan, layanan konsumen, aturan re-distribusi siaran, dan proporsi jumlah kanal asing.

Koordinator Bidang Isi Siaran Sujarawanto Rahmat Arifin mengatakan pelaksanaan FGD itu dilakukan KPI untuk menyamakan pandangan dengan penyelenggara LPB sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan P3SPS yang akan dilaksanakan 2015 mendatang. "Ada banyak pro kontra sampai saat ini tentang pengaturan LPB. Apakah pengaturan LPB itu disamakan dengan pengawasan Lembaga Penyiaran free to air, atau seperti apa? Masukan dari teman-teman kami butuhkan dalam perbaikan ke depan," ujar Rahmat.

Nonot Harsono lebih banyak menjelaskan tentang praktik pelaksanaan Lembaga Penyiaran Berlanggganan yang berlangsung di Indonesia. Untuk konten siaran, menurut Nonot, saat ini LPB masih belum menyatu terkait dengan pengaadaan konten lokal dan saat ini siaran LPB lebih banyak re-distribusi konten asing kepada pelanggan.

Menurut Nonot, dalam hal kontrol program siaran LPB dengan free to air terletak pada pemberitahuan kepada pelanggan tentang isi tayangan yang akan disiarkan. Dengan pemberitahuan yang detail akan membuat pelanggan atau penonton memiliki tanggung jawab atas program siaran yang dipilihnya.

"Termasuk di dalamnya tentang klasifikasi siaran, apakah tayangan itu untuk anak-anak, dewasa, atau dengan bimbingan orang tua," kata Nonot.

Usai penyampaian materi, peserta FGD menyampaikan masukan dan kendala-kendala yang dialami dalam pelaksaan LPB. Fokus bahasan dan diskusi LPB dipandu Asisten Komisioner Mega Ratna Juwita. (AND, ISL)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.