Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang penguatan kelembagaan KPI. FGD diselenggarakan oleh Bidang Kelembagaan yang dipandu oleh Komisioner KPI Pusat Bekti Nugroho dengan moderator Asisten KPI Pusat Ahmad Zamzami.

Dalam sesi pembuka, materi disampaikan oleh Bekti Nugroho. Sedangkan untuk bahasan analisa penguatan bahasan tema menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. FGD berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin, 17 November 2014.

Bekti membahas tentang keterbatasan wewenang KPI saat ini yang masih minim, Selain itu juga disampaikan tentang tata kelola hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah, anggaran pembiayaan organinisasi, status, dan kedudukan komisioner KPI.

Margarito menjelaskan tentang sejarah lembaga negara independen di Amerika Serikat. Menurut Margarito, makna lembaga negara independen adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat peraturan sendiri, kemudian menjalankannya, serta memiliki hak dalam menyelesaikan sengketa masalah yang dibidaninya. 

Menurut Margarito lembaga negara independen tidak bisa diintervensi oleh pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.