- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 55453
Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menambahkan norma baru dalam regulasi penyiaran. Yaitu penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Ini merupakan dasar hukum dimulainya proses migrasi pemancaran siaran khususnya televisi dari modulasi analog menjadi modulasi digital.
Indonesia sebenarnya telah tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Berdasar kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, batas akhir dihentikannya siaran analog (analog switch off/ASO) kemudian penyiaran digital dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh negara anggota ITU adalah 17 Juni 2015. Karena itu, UU 11/2020 memberikan tenggat waktu paling lambat dua tahun. Artinya, seluruh siaran televisi harus sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada November 2022.
Alih teknologi modulasi penyiaran ini merupakan keniscayaan agar terjadi efisiensi penggunaan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas. Pada modulasi analog, setiap pemancaran siaran televisi membutuhkan lebar pita frekuensi sebesar 8 Mhz. Dengan menggunakan modulasi digital, pita frekuensi 8 Mhz dapat digunakan untuk memancarkan sekaligus 5 siaran TV dengan kualitas gambar high definition (HD) atau 13 siaran TV dengan kualitas gambar standard definition (SD). Sehingga, penggunaan frekuensi siaran analog dibandingkan siaran digital adalah minimal 1:5 dan maksimal 1:13.
Dalam penyiaran digital, frekuensi akan digunakan oleh 5 sampai 13 stasiun TV secara bersama-sama melalui sistem siaran multipleksing. Lembaga penyiaran tidak perlu lagi melakukan investasi untuk membangun infrastruktur pemancar. Sebab, hal tersebut akan dilakukan oleh penyelenggara multipleksing. Lembaga penyiaran dapat fokus pada proses produksi konten siaran, yang proses pemancarannya akan dilakukan melalui sewa saluran multipleksing.
Dengan mekanisme seperti itu, biaya investasi (capex) infrastruktur penyiaran akan semakin murah karena pada dasarnya ditanggung secara bersama-sama oleh beberapa lembaga penyiaran. Diharapkan pembangunan infrastruktur penyiaran akan semakin masif dan dapat menjangkau daerah yang selama ini belum dapat menerima siaran televisi tidak berbayar (free to air/FTA).
Beberapa kelebihan siaran televisi digital, menurut Oktariza dkk (2015), adalah: 1) Kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan (interferensi, suara dan/atau gambar rusak, berbayang, dsb). 2) Memungkinkan siaran dengan resolusi HDTV secara lebih efisien. 3) Kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien. 4) Kemampuan transmisi audio, video, serta data sekaligus.
Melalui siaran digital, masyarakat akan mendapat manfaat berupa kualitas gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih. Selain itu, akan lebih banyak pilihan saluran televisi yang bisa dinikmati. Semua manfaat tersebut akan dinikmati masyarakat secara gratis karena proses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran tetap tidak berbayar (free to air/FTA).
Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming. Sebagaimana diketahui, untuk mengakses informasi dan hiburan melalui siaran streaming, masyarakat harus memiliki layanan data internet. Sementara itu, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, hanya diperlukan antena ultra high frequency (UHF) serta perangkat televisi yang selama ini digunakan untuk menerima siaran televisi analog.
Televisi yang belum memiliki saluran penerimaan siaran digital juga tidak harus melakukan penggantian perangkat dengan televisi baru. Cukup dengan menambahkan alat bantu penerima siaran digital berupa kotak decoder yang disebut set top box (STB). Kabel dari antena UHF terlebih dahulu disambungkan dengan STB. Lalu, kabel dari STB dikoneksikan pada perangkat televisi analog. Maka, masyarakat sudah dapat menerima siaran modulasi digital, sepanjang siaran digital telah dipancarkan.
Meski siaran televisi digital menjanjikan berbagai kemanfaatan, dibutuhkan perencanaan yang meliputi berbagai aspek agar dapat membawa kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika siaran televisi digital hanya dipahami sebagai proses menambahkan STB pada perangkat televisi, hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah di wilayah-wilayah yang selama ini telah menerima siaran televisi analog dengan baik. Bagaimana dengan wilayah yang hingga saat ini belum dapat menerima sama sekali siaran televisi FTA? Bagaimana dengan kelompok masyarakat kurang mampu yang tidak dapat membeli STB?
Selain sosialisasi teknis penyiaran digital, pemerintah perlu memublikasikan secara transparan berbagai rancangan regulasi, tahapan perencanaan, maupun kemajuan implementasi di berbagai wilayah. Bahkan, pemerintah perlu membentuk tim kerja atau gugus tugas agar dapat merespons dengan cepat berbagai masukan dari masyarakat. Dalam proses transisi sistem penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam bidang penyiaran perlu memberikan pemahaman yang komprehensif agar masyarakat dapat memahami kemanfaatan maupun tantangan siaran televisi digital.
Masyarakat harus didorong untuk berpartisipasi. Mulai proses perencanaan, mengawasi setiap tahapan pelaksanaan, hingga memberikan masukan kepada pemerintah. KPI pusat maupun daerah perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak dan menjadi ruang publik (public sphere) di mana seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan masukan terkait proses digitalisasi penyiaran.
Efisiensi pengelolaan infrastruktur dan berbagai kemanfaatan penyiaran digital harus disertai dengan kebijakan yang memungkinkan industri penyiaran tumbuh dan berkembang di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, semua masyarakat dari Sabang sampai Merauke dapat menikmati informasi dan hiburan yang berkualitas melalui siaran televisi secara gratis.
*Hardly Stefano Fenelon Pariela, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan
(Opini ini sudah diterbitkan pada: https://www.jawapos.com/opini/16/12/2020/manfaat-dan-tantangan-siaran-tv-digital/?amp)