Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran televisi induk jaringan agar memperhatikan durasi program siaran lokal sebanyak 10% dalam siaran di anak jaringannya. Salah satu hal yang mendorong KPI menegaskan pentingnya konten lokal ini adalah karena besarnya kebutuhan masyarakat lokal terhadap informasi mengenai daerahnya secara lengkap seperti misalnya kejadian bencana gempa di Sulawesi Barat (Sulbar), banjir bandang di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga tanah longsor di Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

“Program siaran lokal itu salah satunya adalah untuk menyampaikan informasi seperti tentang kejadian bencana di daerah kepada masyarakat di wilayah tersebut atau yang terdampak secara khusus. Jadi, masyarakat di wilayah itu dapat secara mudah mengakses informasi tentang bencana di wilayahnya dari 10% durasi program siaran lokal yang harus dipenuhi TV induk jaringan,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, kepada kpi.go.id, Rabu (20/1/2021).

KPI mengapresiasi informasi bencana di sejumlah daerah itu disiarkan seluruh TV induk jaringan. Meski begitu, pelaksanaan program siaran lokal yang konsisten dan di waktu produktif setiap wilayah, bisa memberi update terkini terkait apa yg harus dilakukan masyarakat pada saat bencana ataupun saat pengungsian dan penanggulangannya. 

“Informasi ini dapat disalurkan melalui segmen informasi lokal di masing-masing TV tersebut. Tentunya informasi yang disampaikan harus yang fresh, terbarukan dan tidak diulang-ulang hingga beberapa waktu. Informasi yang disampaikan sangat diperlukan dan penting bagi masyarakat di sana karena ini juga menyangkut kedekatan mereka sebagai masyarakat terdampak,” jelas Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza juga mengingatkan bahwa akhir Januari ini pihaknya akan melakukan evaluasi tahunan terhadap TV induk jaringan terkait pelaksanaan sistem stasiun siaran jaringan (SSJ) dan pemenuhan durasi 10% siaran lokal. “Kami sudah mengumpulkan data dari seluruh KPID terkait pelaksanaan evaluasi ini dan karena itu kami tak henti-hentinya mengingatkan seluruh lembaga penyiaran TV jaringan induk untuk memperhatikan aspek-aspek dalam Keputusan KPI Nomor 7 tentang Evaluasi Tahunan,” tegasnya. ***

Jakarta - Rekruitmen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah diharap dapat memperhatikan keterwakilan perempuan. Mengingat kaum perempuan dinilai lebih sensitif terhadap isu tertentu di penyiaran yang terkait dengan perlindungan perempuan, anak dan remaja. Hal tersebut disampaikan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan saat menerima perwakilan dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, di kantor KPI Pusat, (19/01). 

Selain keterwakilan perempuan, Nuning juga mengingatkan tentang peraturan kelembagaan KPI Pusat tentang rekruitmen. Calon anggota KPID yang merupakan petahana, ujar Nuning, dapat langsung mengikuti fit and proper test di DPRD, dan tidak lagi melewati seleksi kompetensi. 

Komisi A DPRD Jawa Timur yang dipimpin oleh Mayjend TNI (Purn) Dr Istu Hari Subagio, menyampaikan perkembangan rekruitmen KPID Jawa Timur periode 2021-2024 yang tengah berlangsung. Selain itu disampaikan pula beberapa pertanyaan mengenai eksistensi KPID ke depan dan kaitannya dengan revisi undang-undang penyiaran. Kehadiran KPID sendiri, menurut anggota dewan, sangatlah membantu. Terutama saat Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Jawa Timur, kemarin.  

Dalam kesempatan itu Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela menyampaikan harapannya agar calon yang terpilih sebagai anggota KPID Jawa Timur periode selanjutnya adalah yang memiliki kompetensi, kapabilitas dan juga integritas yang baik. Setidaknya ada tiga isu besar yang akan dihadapi oleh KPID ke depan, ujar Hardly. Yakni tentang pengawasan konten siaran di daerah, konten lokal dan eksistensi lembaga penyiaran lokal, serta digitalisasi. Terkait regulasi penyiaran ke depan, hingga saat ini memang sudah diusulkan kepada Komisi I DPR RI dalam revisi undang-undang penyiaran, agar anggaran rutin dari KPID seluruh Indonesia dapat ditanggung oleh Anggaran Perencanaan dan Belanja Nasional (APBN). Sedangkan untuk anggara incidental ditanggung oleh APBD. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo yang turut hadir dalam pertemuan tersebut ikut menyampaikan beberapa masukan kepada DPRD. Jawa Timur, ujar Mulyo, termasuk dalam provinsi yang memiliki banyak sekali blankspot atau lokasi yang tidak terjangkau dengan sinyal frekuensi. Selama ini, KPID Jawa Timur dikenal sebagai KPID yang memiliki banyak program kerja ke daerah, termasuk memberikan literasi ke kelompok-kelompok masyarakat tentang dampak siaran televisi dan radio. KPID juga yang kemudian bertanggungjawab untuk menjaga kearifan lokal di televisi, agar siaran yang ada tidak Jakarta Sentris, ujar Mulyo. Selain itu, saat ini ada ancaman merebaknya pesan intoleransi dan radikalisme  melalui radio dan televisi. Kalau melalui televisi, dapat dipantau oleh KPID, ujar Mulyo. Namun jika melalui radio yang jangkauan siarannya di kabupaten/ kota, tentu tidak dapat diawasi oleh KPID yang ada di ibukota provinsi. Dengan tugas berat yang diemban oleh KPID, khususnya Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/ kota, selayaknya penganggaran dari DPRD dapat lebih optimal dari yang sekarang. Apalagi KPID Jawa Timur sebelumnya juga dikenal sebagai KPID yang punya banyak inovasi dalam berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat di daerah untuk ikut mengawasi siaran televisi dan radio. Tentu hal tersebut didukung dengan anggaran yang cukup dari DPRD, ujar Mulyo. 

Senada dengan Mulyo, Nuning juga berharap DPRD dapat meningkatkan penganggaran untuk KPID. Apalagi ada 600 lembaga penyiaran di Jawa Timur yang harus dilayani, ujar Nuning. Selain penganggaran, Nuning juga menyampaikan tentang program migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital (Analog Switch Off) yang akan berlangsung pada 2 November 2022.  KPI berharap, wakil rakyat di Jawa Timur juga dapat ikut serta menyosialisasikan agar masyarakat siap saat ASO mendatang. 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran, TV dan radio, untuk lebih memaksimalkan penyampaian informasi maupun sosialisasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat. Upaya ini untuk memutus rantai sebaran virus Covid-19 yang belakangan ini makin mengkhawatirkan. 

“Kami berharap kepada lembaga penyiaran untuk memperbanyak ajakan mentaati protokol kesehatan. Ajakan ini dapat melalui seruan dalam iklan layanan masyarakat,” kata Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, saat dalam wawancaranya dengan RRI Pro 1 FM, Sabtu (16/1/2021).

Namun begitu, lanjut Irsal, lembaga penyiaran harus terlebih dahulu memberi contoh yang baik kepada publik dengan menerapkan prokes Covid-19 di lingkungan kerja dengan benar. Salah satunya dengan mendorong seluruh awak media dan pengisi acara mengenakan alat prokes dengan benar.

“Lembaga penyiaran harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Pasalnya, ada dua efek yang jadi perhatian yakni efek terhadap publik untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan atau 3 M dan berikutnya lingkungan kerja yang bersih atau tidak terkontaminasi Covid,” ujar Irsal.

Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran menyampaikan informasi tentang vaksin Covid-19 secara positif. Hal ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa vaksin ini sangat penting, aman dan baik untuk mereka. 

“Sejauh pemantauan kami, sebagian besar informasi tentang vaksin di lembaga penyiaran arahnya sudah positif. Dengan informasi yang postif tentang vaksin ini, kita berharap masyarakat mau mengikuti ajuran pemerintah untuk divaksin. Kami juga meminta informasi tentang vaksin ini atau dibaliknya disampaikan dengan benar dan proporsional,” kata Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Dalam kesempatan itu, Irsal mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut terlibat mengawasi siaran di lembaga penyiaran. “Jika ditemukan hal-hal yang dinilai tidak pantas atau melanggar, silahkan sampaikan ke bagian pengaduan KPI,” tandasnya. ***/Editor:MR

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi Unversitas Gunadarma  TV (UFTV) yang sudah beralih format ke digital. Bahkan UGTV, menurut Ketua KPI Agung Suprio, merupakan TV komunitas pertama yang melakukan migrasi dari analog ke digital. Hal tersebut disampaikannya sesaat sebelum penandatangan Nota Kesepahaman antara KPI dan Universitas Gunadarma di auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Gunadarma, Depok, (18/01). 

Dengan beralihnya UGTV pada sistem digital, tentulah jangkauannya menjadi lebih jauh dan kualitas tayangan menjadi lebih jernih. UGTV sendiri telah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran TV Digital dengan menyewa pada multiplekser yang dimiliki PT Media Televisi Indonesia. Agung juga mengharapkan masyarakat bersiap menghadapi migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital yang menurut perintah Undang-Undang Cipta Kerja akan berlangsung pada 2 November 2022. Analog Switch Off (ASO) ini, ujar Agung, akan memberikan bonus digital untuk bangsa ini yang berimplikasi pada semakin lancarnya akses internet melalui teknologi 5G.

Rektor Universitas Gunadarma, Prof. Dr. E.S. Margianti, S.E. M.M. dalam kesempatan tersebut memaparkan kampus yang dipimpinnya telah memanfaatkan televisi digital untuk sarana pembelajaran bagi mahasiswa. Selain itu, melalui UGTV ini, ujar Margianti, pihaknya melakukan sharing pembelajaran dengan mahasiswa-mahasiswa yang berada di wilayah terluar Indonesia. Beberapa program siaran yang secara regular mengudara melalui UGTV adalah literasi media, ruang sekolah, serta jendela negeriku. Margianti mengaku bersyukur dengan adanya kerja sama antara Universitas Gunadarma dan KPI dalam rangka literasi media dan pengembangan sumber daya manusia. 

Terkait UGTV ini, Komisioner Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah melihat ada banyak peluang yang dapat digarap. Sebagai sebuah perguruan tinggi dengan banyak program studi, tentunya Universitas Gunadarma memiliki banyak sekali khazanah ilmu yang sangat mungkin dibagi pada publik. Nuning memberikan contoh misalnya kuliah umum dari para guru besar, sidang disertasi terbuka yang disiarkan di UGTV tentu merupakan sumber ilmu pengetahuan yang sangat berharga bagi publik. Tantangannya tentu saja, ujar Nuning, tentang perlindungan karya intelektual dari para nara sumber yang merupakan akademisi, pendidik, dan juga guru-guru besar. Namun tentunya hal ini bukan sebuah halangan bagi Universitas Gunadarma dan UGTV, mengingat salah satu tridarma perguruan tinggi adalah pengabdian masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Nuning dalam talkshow Jendela Negeriku di studio UGTV usai penandatanganan kesepahaman dua lembaga tersebut. 

Dalam talkshow tersebut Nuning menekankan pula tentang pentingnya perubahan perilaku di era digital. Saat penyiaran digital terlaksana, jumlah lembaga penyiaran akan meningkat drastis. Tentunya harus diimbangi dengan kehadiran konten siaran yang berkualitas. Selain juga, terus mengedukasi masyarakat di setiap lapisan dan juga di setiap wilayah, agar senantiasa memahami hak-haknya atas informasi yang dapat sesuai dengan kebutuhan./Editor:MR 

 

Jakarta - Lembaga penyiaran diminta ikut berjuang bersama semua elemen masyarakat dalam menurunkan angka positivity rate Covid yang saat ini sudah mencapai dua puluh persen. Diantaranya dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pada setiap program siaran dan tampilan di layar kaca. Hal ini disampaikan Letnan Jenderal Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan pada Lembaga Penyiaran yang digelar secara daring bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga penyiaran, (13/01). 

Dalam kesempatan itu Doni memaparkan tingkat kepatuhan masyarakat sejak ditetapkannya status karantina kesehatan, mengalami fluktuasi. Kesulitan yang dihadapi petugas dalam menertibkan masyarakat terhadap protokol kesehatan diantaranya karena masih banyak figur publik di televisi yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak. “Mungkin saja dalam studio sudah dilakukan sterilisasi atau bahkan tes PCR Swab,” ujar Doni. Tapi kecenderungan masyarakat kita adalah apa yang dilihat dan didengar, itulah yang diikuti. Hal ini tentu menyulitkan petugas dalam menyampaikan pesan-pesan protokol kesehatan. 

Dalam evaluasi tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan langkah yang sudah diambil KPI dalam pencegahan penyebaran covid19. Diantaranya dengan mengeluarkan Keputusan KPI Pusat Nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19. Agung menilai, saat ini dibutuhkan kesepahaman bersama dengan para pengelola lembaga penyiaran dalam rangka sosialisasi yang massif pada masyarakat terkait kedisiplinan pada protokol kesehatan. 

Hal ini sejalan dengan yang diminta Doni kepada lembaga penyiaran untuk dapat mengatur sedemikian rupa tampilan di layar kaca agar senantiasa mengutamakan kedisiplinan para protokol tersebut. Lembaga penyiaran diharapkan juga dapat melibatkan figur publik untuk menyampaikan pesan-pesan penting pencegahan dan penanggulangan pandemi. 

Permintaan Doni ini juga didasari dengan kondisi terakhir tentang penyebaran Covid di Indonesia. Angka ketersediaan rumah sakit sudah mendekati fase kritis. Di satu sisi kita tidak ingin sumber daya nasional dalam hal ini dokter, perawat dan tenaga kesehatan, menjadi terganggu. Kalau hal ini dibiarkan terus, maka sistem kesehatan nasional menjadi terganggu yang akan berpengaruh kemana-mana, termasuk pada sektor ekonomi, ujar Doni. Padahal target di tahun 2021 kondisi perekonomian di negeri ini sudah membaik. 

Seluruh lembaga penyiaran yang menghadiri forum evaluasi ini mendapat kesempatan berbicara dan memberi masukan. Termasuk menyampaikan langkah yang sudah diambil dalam mencegah terjadinya penyebaran covid19 di setiap program siaran yang ada. 

Anggota Satgas Covid lainnya yang turut berbicara pada forum tersebut adalah Suryopratomo. Secara tegas Tomi menjelaskan kondisi emergensi yang tengah dihadapi bangsa ini. Semua pihak harus berjuang menurunkan angka positivity rate. Mengingat budaya menonton televisi di Indonesia yang masih kuat, hingga mencapai 90% masyarakat, tentunya televisi juga harus ikut berkontribusi bersama mencegah penyebaran virus ini lebih jauh. “Targetnya, kita harus mencapai angka 5% positivity rate,” ujar Tomi. Selain itu, tambahnya, membandingkan Indonesia dengan luar negeri dalam hal penyelenggaraan penyiaran, harus juga diiringi dengan melihat jumlah kematian karena covid di negara tersebut. Dia juga memaparkan beberapa program acara di televisi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Harapan atas kedisiplinan pada protokol kesehatan di layar kaca sangat ditegaskan oleh BNPB. Apalagi dari hasil survey yang dimiliki BNPB, Doni menyampaikan bahwa keberhasilan sosialisasi edukasi paling besar ada di media. “Masalah protokol kesehatan ini jangan dijadikan bahan mainan dan jangan dibuat becanda. Pakai masker, maskernya diplorotin. Publik melihat cara memperlakukan masker,” tegas Doni.

Langkah selanjutnya untuk pengaturan lebih detil, ujar Doni, akan dibentuk tim perumus dari KPI, BNPB, lembaga penyiaran dan pakar epidemiologi. Hasil kesepakatan ini dituangkan menjadi peraturan KPI. “Saya harapkan KPI harus berani mengumumkan setiap minggu dalam bentuk siaran pers. Mana televisi yang belum melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya. 

Sebagai penutup Agung juga menegaskan bahwa tampilan di layar kaca betul-betul menaati protokol kesehatan. “Karena itulah yang dilihat dan ditiru oleh masyarakat,” tutur Agung. Harapannya, televisi dapat memberikan contoh pada masyarakat dalam berkeseharian menjalankan protokol kesehatan, sehingga turut memberikan kontribusi atas turunnya jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid di negeri ini./Editor:MR  

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.