Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran, TV dan radio, untuk lebih memaksimalkan penyampaian informasi maupun sosialisasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat. Upaya ini untuk memutus rantai sebaran virus Covid-19 yang belakangan ini makin mengkhawatirkan. 

“Kami berharap kepada lembaga penyiaran untuk memperbanyak ajakan mentaati protokol kesehatan. Ajakan ini dapat melalui seruan dalam iklan layanan masyarakat,” kata Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, saat dalam wawancaranya dengan RRI Pro 1 FM, Sabtu (16/1/2021).

Namun begitu, lanjut Irsal, lembaga penyiaran harus terlebih dahulu memberi contoh yang baik kepada publik dengan menerapkan prokes Covid-19 di lingkungan kerja dengan benar. Salah satunya dengan mendorong seluruh awak media dan pengisi acara mengenakan alat prokes dengan benar.

“Lembaga penyiaran harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Pasalnya, ada dua efek yang jadi perhatian yakni efek terhadap publik untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan atau 3 M dan berikutnya lingkungan kerja yang bersih atau tidak terkontaminasi Covid,” ujar Irsal.

Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran menyampaikan informasi tentang vaksin Covid-19 secara positif. Hal ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa vaksin ini sangat penting, aman dan baik untuk mereka. 

“Sejauh pemantauan kami, sebagian besar informasi tentang vaksin di lembaga penyiaran arahnya sudah positif. Dengan informasi yang postif tentang vaksin ini, kita berharap masyarakat mau mengikuti ajuran pemerintah untuk divaksin. Kami juga meminta informasi tentang vaksin ini atau dibaliknya disampaikan dengan benar dan proporsional,” kata Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Dalam kesempatan itu, Irsal mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut terlibat mengawasi siaran di lembaga penyiaran. “Jika ditemukan hal-hal yang dinilai tidak pantas atau melanggar, silahkan sampaikan ke bagian pengaduan KPI,” tandasnya. ***/Editor:MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.