Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran televisi induk jaringan agar memperhatikan durasi program siaran lokal sebanyak 10% dalam siaran di anak jaringannya. Salah satu hal yang mendorong KPI menegaskan pentingnya konten lokal ini adalah karena besarnya kebutuhan masyarakat lokal terhadap informasi mengenai daerahnya secara lengkap seperti misalnya kejadian bencana gempa di Sulawesi Barat (Sulbar), banjir bandang di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga tanah longsor di Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
“Program siaran lokal itu salah satunya adalah untuk menyampaikan informasi seperti tentang kejadian bencana di daerah kepada masyarakat di wilayah tersebut atau yang terdampak secara khusus. Jadi, masyarakat di wilayah itu dapat secara mudah mengakses informasi tentang bencana di wilayahnya dari 10% durasi program siaran lokal yang harus dipenuhi TV induk jaringan,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, kepada kpi.go.id, Rabu (20/1/2021).
KPI mengapresiasi informasi bencana di sejumlah daerah itu disiarkan seluruh TV induk jaringan. Meski begitu, pelaksanaan program siaran lokal yang konsisten dan di waktu produktif setiap wilayah, bisa memberi update terkini terkait apa yg harus dilakukan masyarakat pada saat bencana ataupun saat pengungsian dan penanggulangannya.
“Informasi ini dapat disalurkan melalui segmen informasi lokal di masing-masing TV tersebut. Tentunya informasi yang disampaikan harus yang fresh, terbarukan dan tidak diulang-ulang hingga beberapa waktu. Informasi yang disampaikan sangat diperlukan dan penting bagi masyarakat di sana karena ini juga menyangkut kedekatan mereka sebagai masyarakat terdampak,” jelas Reza.
Dalam kesempatan itu, Reza juga mengingatkan bahwa akhir Januari ini pihaknya akan melakukan evaluasi tahunan terhadap TV induk jaringan terkait pelaksanaan sistem stasiun siaran jaringan (SSJ) dan pemenuhan durasi 10% siaran lokal. “Kami sudah mengumpulkan data dari seluruh KPID terkait pelaksanaan evaluasi ini dan karena itu kami tak henti-hentinya mengingatkan seluruh lembaga penyiaran TV jaringan induk untuk memperhatikan aspek-aspek dalam Keputusan KPI Nomor 7 tentang Evaluasi Tahunan,” tegasnya. ***