Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis untuk tiga program acara infotainmen di dua stasiun televisi. Ketiga program acara ini dinilai telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Adapun tiga program acara itu antara lain “Hot Issue Pagi” Indosiar, “Kopi Viral” Trans TV, dan “Insert Pagi” Trans TV. 

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan telah disampaikan ke stasiun televisi bersangkutan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk acara “Hot Issue Pagi” Indosiar, KPI menemukan tayangan melanggar pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB. Adapun itu berupa tampilan rekaman video keributan antara  Meggy Wulandari dengan  Kiwil di bandara terkait penolakan permohonan talak cerai Meggy Wulandari yang terjadi pada tahun 2015. Dalam muatan tersebut juga dibahas  Rochimah yang diduga akan menggugat suaminya, Kiwil, karena adanya orang ketiga.

Sedangkan dalam program siaran “Kopi Viral” yang ditayangkan TRANS TV, KPI mendapatkan adegan pelanggarannya pada 10 November 2020 pukul 10.07 WIB  yaitu membahas video viral 19 detik yang pelakunya diduga memiliki kemiripan dengan aktris  Gisella Anastasia. Dalam muatan tersebut tampil narasumber seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisisnya terkait kemiripan 2 (dua) foto Gisella Anastasia yang disandingkan secara bersamaan.

Adapun pelanggaran dalam “Insert Pagi” TRANS TV ditemukan KPI pada 27 Oktober 2020 pukul 06.42 WIB. Dalam tayangan itu ditampilkan konflik antara Jenita Janet dengan mantan suaminya Alief Hedy yang saling mempersoalkan dan memperebutkan harta gono gini. Dalam muatan tersebut Alief Hedy juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa dikhianati oleh Janeta Janet. Dia juga merasa dikecilkan statusnya dan tidak dianggap sebagai suami serta ungkapan Alief Hedy yang meramal hubungan Jenita Janet dengan pasangan barunya yang tidak akan berbeda jauh dengan hubungan mereka saat ini.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tiga program acara tersebut telah mengabaikan aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati privasi seseorang, memberi perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran, aturan tentang penggolongan usia, hingga kemanfaatan bagi kepentingan publik. 

“Tayangan di tiga program tersebut telah mengabaikan aturan dalam pedoman penyiaran. Selain itu, apa manfaat yang diterima masyarakat dari muatan yang disampaikan dalam tayangan tersebut. Tidak ada korelasi sama sekali dengan informasi yang diinginkan publik. Persoalan perceraian dan hedonisme dalam program siaran menjadi perhatian KPI karena ditayangkan tanpa sensitifitas perlindungan tumbuh kembangnya anak-anak dan remaja, ” jelas Mulyo, Selasa (15/12/2020). 

Dia menambahkan, seharusnya isi siaran berisikan hal-hal yang dapat mematik perkembangan psikologis anak dan remaja ke arah yang baik. Karena itu, pedoman penyiaran KPI melarang tampilan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai hal-hal negatif ini menjadi sesuatu yang anak dan remaja kita anggap biasa. Alangkah baiknya, jika isi infotainmen itu berisikan hal-hal baik dan contoh yang positif dari artis yang dapat memicu anak dan remaja melakukan hal yang sama,” kata Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta ketiga program acara itu untuk segera melakukan perbaikan secara internal dan lebih berhati-hati agar kesalahan yang sama atau lainnya tidak terulang. ***

 

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G Plate, melantik Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri, bersama dengan lima pejabat tinggi pratama lain di kementerian yang dipimpinnya. Dalam sambutan pelantikan, Johnny menegaskan kembali amanat dari Presiden Indonesia tentang akselerasi transformasi digital. Saat ini, pelaksanaan transformasi digital berada dalam point of no return. “Titik untuk terus maju dan tidak balik lagi ini, mengantar Indonesia menjadi bangsa digital,” ujar Johnny di aula Anantakupa Kementerian Komunikasi dan Informatika, (15/12). 

Fokus Kominfo sendiri, ujar Johnny, dalam menjalani transformasi digital adalah membangun infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia, harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan sistem ekonomi digital serta penyiapan talenta digital dengan kualitas dan kuantitas yang unggul. Secara khusus saat Johny berharap pejabat baru dapat menerapkan perubahan sekaligus menjaga pilar bangsa selama menjalankan tugas. 

Jabatan sekretaris KPI Pusat secara definitif kosong sejak Juli 2019, ketika Sekretaris KPI yang lalu Maruli Matondang memasuki masa pensiun. Selama 18 bulan itu, kesekretariatan KPI dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris KPI, Cecep Ahmed Feisal yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkominfo. Usai pelantikan, Umri menyampaikan komitmennya untuk mendukung kerja Komisioner KPI, dalam menjaga dunia penyiaran sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Penyiaran. Terkait dengan pelaksanaan penyiaran digital, Umri menegaskan tiga hal yang menjadi prioritas KPI. Yakni menyiapkan regulasi dalam pengawasan penyiaran digital, penguatan SDM untuk pengawasan penyiaran digital, serta penyiaran sistem dan infrastruktur pengawasan penyiaran digital. “Jangan sampai ketika analog swich off sudah berlangsung, KPI belum siap sama sekali untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.  

 

 

Jakarta -- Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menilai migrasi siaran TV analog ke digital seharusnya membuka jalan bagi hadirnya keberagaman konten secara sesungguhnya. Selain itu, alih sistem siaran secara nasional ini juga diharapkan membuka peluang bisnis bagi siapapun termasuk usaha produksi konten di daerah atau lokal.

“Migrasi ini sangat berhubungan dengan konten yang ada dalam siaran tersebut. Hal ini pun sudah disampaikan oleh ITU (Internasional Telecomunication Union) bahwa penyiaran digital ini seharusnya menjadi bisnis yang menumbuhkan semua termasuk yang namanya produksi konten lokal,” kata Reza di sela-sela diskusi kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui TV Digital yang diselenggarkan di Bali, Sabtu (12/12/2020) lalu.

Beberapa waktu lalu, kata Reza, KPI bersama BAKTI (Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi) menyelenggarakan festival film pendek dan hanya dalam satu bulan ada 98 konten yang masuk mendaftar dari berbagi  daerah di tanah air termasuk wilayah perbatasan. 

“Artinya secara konten setiap daerah kita memiliki banyak konten yang beragam. Kepikiran kami jika penyelenggara siaran digital (baca: 728 TV di Indonesia) dikali lima saja, maka membutuhkan konten ribuan, ini butuh kerjasama dengan kreator konten di daerah. Ini sejalan dengan nilai demokratisasi penyiaran kita dan mewujudkan diversty of konten sejalan dengan keinginan Undang-undang Penyiaran,” ujarnya. 

Menurut Reza, masyarakat harusnya memperoleh konten yang sesuai keinginan dan harapan bukan keterpaksaan karena adanya monopoli siaran. “Masyarakat harus ada pilihan lain dan karena itu kami sudah menyiapkan instrumen bernama MKK (minat, kepentingan dan kebutuhan) terhadap informasi. Kami yakin ada perbedaan soal ini. Misalnya antara masyakat Bali dan Papua itu beda keinginan dan melalui survey ini kita akan tahu seperti apa,” tutur Koodinator bidang Pengelolaan Sistem dan Struktur Penyiaran (PS2P) KPI ini.

Menyangkut hal ini, kata Reza, pihaknya akan mendorong pemerintah agar memberikan ruang atau kuota bagi setiap kategori program siaran. Misalnya, terdapat 12 multiflexer berarti kuota untuk kategori acara atau informasinya harus ada berapa persen.

“KPI memiliki 8 kategori program acara diantaranya kategori program anak, talkshow, religius, berita, hingga wisata budaya. Kategori ini akan menjadi pembeda dan ini penting untuk untuk mendorong agar lembaga penyiaran bisa sehat,” tandasnya. ***

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (13/12/2020). Kunjungan ini dalam rangka persiapan rekrutmen Calon Anggota KPID DIY periode 2021-2024.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi, dan diterima langsung Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah. 

Di awal pertemuan, Suwardi menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan pemilihan Calon Anggota KPID DIY untuk menggantikan kepengurusan KPID DIY yang akan segera berakhir dalam waktu dekat. “Kami ingin mendapatkan masukan dari KPI Pusat terkait proses rekrutmen KPID. Masukan ini akan jadi pertimbangan kami untuk pemilihan Calon Anggota KPID,” katanya.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan semua proses pemilihan Anggota KPI dan KPID tercantum dalam peraturan kelembagaan KPI. Selain itu, perlu dibentuk tim seleksi untuk rekrutmen tersebut. 

Hardly mengusulkan kepada DPRD DIY untuk memberi porsi bagi petahana sebagai upaya keberlanjutan program kerja KPID di periode berikutnya. Keberadaan petahana juga dibutuhkan dalam masa transisi sistem siaran TV analog ke digital yang akan jatuh pada 2022 mendatang.

“Sistem siaran digital diprediksi memunculkan banyak televisi-televisi lokal baru dan hal ini membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah serta DPRD kepada KPID yang akan mengawasi,” ujar Hardly.

KPI juga meminta dukungan DPRD untuk membantu program sosialisasi tentang penyiaran digital atau analog switch off (ASO) yang jatuh pada 2 November 2022. “DPRD dan KPID bersama melakukan monitoring siaran digital agar tidak ada daerah blankspot. Perlu juga dibuat Perda tentang siaran digital,” usul Hardly.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menyampaikan apresiasinya pada DPRD DIY yang telah memberikan dukungan kepada KPID serta pelaksanaan Perda (Peraturan Daerah) yang mendorong potensi dan penguatan budaya lokal dalam penyiaran. 

Terkait rekrutmen KPID, Nuning menyampaikan permintaan kepada DPRD agar memberi perhatian terhadap keterwakilan perempuan dalam kepengurusan KPID berikutnya. Menurutnya, keterwakilan ini sangat penting untuk mewujudkan kebijakan yang pro terhadap perempuan dalam penyiaran.

“Anggota KPID harus punya perspektif untuk pengembangan budaya Jogja. Selain itu, komitemen tidak berafiliasi dengan media tertentu  atau independensi,” tandasnya. ***

 

 

Bali -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menuntaskan program sosialisasi dan publikasi “Menjaga Indonesia dan Perbatasan melalui Penyiaran Televisi Digital” untuk periode tahun 2020. Kegiatan ini dalam rangka menyiapkan masyarakat Indonesia menghadapi perpindahan sistem siaran dari analog ke siaran digital atau ASO (Analog Switch Off) yang jatuh pada 2 November 2022 mendatang. Rencananya, KPI, BAKTI dan Kemkominfo akan lebih memasifkan sosialisasi dan publikasi alih teknologi ini hingga dua tahun ke depan. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari BAKTI serta Kemkominfo pada kegiatan sosialisasi dan publikasi dalam rangka persiapan menghadapi migrasi siaran analog ke digital pada 2022. 

“Kami berharap sosialisasi seperti ini dapat dilakukan secara periodik dan terus menerus agar masyarakat dapat menangkap pesan dan memahami serta bersiap diri menghadapi alih teknologi siaran ini,” katanya saat memberi sambutan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi “Menjaga Indonesia dan Perbatasan melalui Penyiaran Televisi Digital” yang diselenggarakan di Bali dan daring, Sabtu (12/12/2020).

Agung mengatakan, kegiatan serupa telah dilakukan secara langsung dan daring di 10 titik antara lain Mandalika (Lombok), Samarinda (Kalimantan Timur), Serang (Banten), Cirebon, Kepulauan Riau, Aceh, Medan (Sumatera Utara), Manado (Sulawesi Utara), Papua dan Bali. Bali menjadi titik terakhir sebagai penutup rangkaian kegiatan sosialisasi dan publikasi persiapan siaran digital pada tahun ini.

Agung menambahkan, hadirnya siaran digital di wilayah terisolir, terdepan atau perbatasan sangat penting. Hal ini untuk menjaga nilai dan rasa nasionalisme masyarakat di wilayah tersebut. Pasalnya, selama ini kebanyakan masyarakat di wilayah itu mendapatkan asupan siaran atau informasi dari negara lain. 

“Daerah pebatasan adalah beranda kita. Jadi ini bukan daerah terisolir tapi terdepan karena sebagai beranda. Dulu lembaga penyiaran tidak bisa tersiar higga ke sana. Sehingga ada beberapa daerah yang menonton siaran dari luar negeri. Artinya, sosialisasi  dari negara untuk nation ini dianggap kurang,” terang dia.

Menurut Agung, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu solusi efektif untuk menguatkan nilai-nilai kebangsaan melalui lembaga penyiaran. UU ini menegaskan serta memaksimal peralihan dari sistem siaran analog ke digital. “KPI mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang sudah membuat undang-udang ini dalam konteks menjaga nasionalisme, bangsa dan negara,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johhny G Plate, mengatakan pihaknya mendukung upaya KPI dan BAKTI melakukan sosialisasi pengembangan wilayah perbatasan melalu pembangunan akses penyiaran. Menurutnya, ini sangat relevan dengan topik dari sosialisasi menjaga Indonesia dan perbatasan.

“Peralihan siaran analog ke digital akan berlangsung pada 2 November 2022. Ini akan mengakhiri siaran analog di Indonesia. KPI dan Kominfo bersama DPR RI mempunyai tugas dan memiliki tujuan yang sama yakni 2 November menjadi digitalisasi penyiaran nasional secara penuh,” kata Johhny dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Jakarta.

Peralihan sistem siaran ini, lanjut Menkominfo, harus menempatkan masyarakat di tengah-tegah proses tersebut. Menurut dia, pihaknya, KPI dan Bakti harus memastikan akses masyarakat mendapatkan layanan TV tidak berkurang dan justru menerima banyak manfaat dari siaran digital. “Kesetaraan akses itu penting tapi juga meningkatkan penyiaran juga harus dilakukan,” paparnya. 

Sementara itu, I Wayan Suarjana, Asisten III Pemerintah Provinsi Bali, mengatakan kebijakan penyiaran digital akan dapat menanggulangi minimnya infromasi dari dalam negeri yang ada di masyarakat perbatasan. Upaya ini dapat juga meminimalisir banjirnya informasi dari luar negeri yang dapat memengaruhi tatanan kehidupan masyarakat di perbatasan. 

“Ini untuk menjaga bangsa Indonesia dari pengaruh asing. Menjaga negeri ini tidak hanya pada tatanan ekonomi dan pertahanan saja, tapi juga menjaganya dalam tataran budaya,” katanya mewakili Gubernur Bali yang berhalangan hadir. 

Menurut Suarjana, masih banyaknya daerah blankspot yang belum terlayani siaran. Karenanya, pemrpov berharap komitmen BAKTI untuk membantu wilayah-wilayah yang tidak dapat menangkap siaran itu, baik radio maupun TV. Pasalnya, lanjut dia, ketiaadan siaran dapat menyebabkan secara ekonomi wilayah itu tidak menarik untuk dikembangkan. 

“Pemprov Bali berharap dengan digitalisasi penyiaran akan dapat menyediakan transmisi siaran di wilayah-wilayah tersebut. Hal ini akan memperluas dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sejalan dengan visi pemerintah provinsi,” paparnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, sumber daya di wilayah beranda harus dikuatkan dan juga dilindungi. Pasalnya, daerah-daerah ini masih dibaluti banyak masalah diantaranya keamanan dan juga kesejahteraan. Hal ini makin diperparah dengan banyaknya informasi dan siaran asing yang masuk di wilayah tersebut.

“Ini potensi ancaman bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Siaran negara tetangga berpotensi akan akan memudarkan identitas nasional dan juga rasa nasionalisme sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Karena itu, dalam konteks penumbuhan nasionalisme maka penyiaran di perbatasan mempunyai peran yang amat strategis dan untuk itu penyiaran di kawasan perbatasan perlu ditangani secara sunggu-sunguh, secara holistic mengingat ini dengan situasi menciptakan keamanan di wilayah perbatasan negara. Ini tidak hanya soal kenyamanan menonton tapi juga keamanan di wilayah perbatasan negara,” tandasnya saat membuka acara tersebut. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.