Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh Lembaga penyiaran, TV dan radio, mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran dan penghentian pandemi Covid-19 di tanah air. Salah satunya dengan menyiarkan informasi yang baik dan positif terkait rencana pemerintah memberi vaksin Covid-19 secara gratis dalam waktu dekat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, disela-sela wawancara dengan salah satu radio swasta berjaringan dalam rangka ulang tahun Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) ke 46 di Semarang, Kamis (17/12/2020).

“Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak berspekulasi dalam menghadirkan topik dan narasumber yang meragukan atau bahkan menolak vaksin. Karena vaksinasi telah menjadi program pemerintah dan presiden telah menyiapkan diri untuk divaksin lebih awal dan maka masyarakat harus seiring pula,” katanya.

Menurut Mulyo, dalam wawancara tersebut, meskipun vaksin tersebut dihasilkan dalam waktu yang relatif cepat, vaksin ini telah dibuat dengan penelitian laboratorium dan uji coba yang sangat ketat dan bertahap. “Jika ada pihak-pihak yang khawatir, para pakar bisa menyampaikan apa yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menyampaikan upaya apa yang perlu dilakukan setelah proses divaksin atau hal apa yang penting diperhatikan dalam kurun waktu tertentu setelah divaksin,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengapresiasi PRSSNI atas kerjasama dan dukungannya pada seluruh program dan kebijakan KPI. Menurutnya, PRSSNI sangat responsif dan cepat menyampaikan informasi kebijakan dari KPI kepada radio anggotanya.

Karenanya, lanjut Mulyo, radio harus juga bisa meyakinkan masyarakat bahwa vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah dengan penuh tanggung jawab. “Selain tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik agar wabah bisa diminimalisir, vaksin adalah harapan untuk Indonesia sehat dan bangkit dengan cepat. Di tengah banyak negara yang kesulitan untuk mendapatkan vaksin, Indonesia berhasil mendapatkan kepercayaan dari produsen. Maka karena itu kita harus positif dan optimis terkait rencana ini,” paparnya.

KPI juga mengapresiasi peran radio di bawah keanggotaan PRSSNI dalam mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini tidak hanya melalui ILM (iklan layanan masyarakat) tapi juga melalui kicauan (adlips) serta pesan-pesan sisipan para penyiar. “KPI berharap lembaga penyiaran terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar wabah covid-19 bisa ditekan dan dituntaskan sehingga masyarakat dapat beraktivitas secara normal dan ekonomi makin membaik,” tutup Mulyo. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis untuk tiga program acara infotainmen di dua stasiun televisi. Ketiga program acara ini dinilai telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Adapun tiga program acara itu antara lain “Hot Issue Pagi” Indosiar, “Kopi Viral” Trans TV, dan “Insert Pagi” Trans TV. 

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan telah disampaikan ke stasiun televisi bersangkutan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk acara “Hot Issue Pagi” Indosiar, KPI menemukan tayangan melanggar pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB. Adapun itu berupa tampilan rekaman video keributan antara  Meggy Wulandari dengan  Kiwil di bandara terkait penolakan permohonan talak cerai Meggy Wulandari yang terjadi pada tahun 2015. Dalam muatan tersebut juga dibahas  Rochimah yang diduga akan menggugat suaminya, Kiwil, karena adanya orang ketiga.

Sedangkan dalam program siaran “Kopi Viral” yang ditayangkan TRANS TV, KPI mendapatkan adegan pelanggarannya pada 10 November 2020 pukul 10.07 WIB  yaitu membahas video viral 19 detik yang pelakunya diduga memiliki kemiripan dengan aktris  Gisella Anastasia. Dalam muatan tersebut tampil narasumber seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisisnya terkait kemiripan 2 (dua) foto Gisella Anastasia yang disandingkan secara bersamaan.

Adapun pelanggaran dalam “Insert Pagi” TRANS TV ditemukan KPI pada 27 Oktober 2020 pukul 06.42 WIB. Dalam tayangan itu ditampilkan konflik antara Jenita Janet dengan mantan suaminya Alief Hedy yang saling mempersoalkan dan memperebutkan harta gono gini. Dalam muatan tersebut Alief Hedy juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa dikhianati oleh Janeta Janet. Dia juga merasa dikecilkan statusnya dan tidak dianggap sebagai suami serta ungkapan Alief Hedy yang meramal hubungan Jenita Janet dengan pasangan barunya yang tidak akan berbeda jauh dengan hubungan mereka saat ini.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tiga program acara tersebut telah mengabaikan aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati privasi seseorang, memberi perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran, aturan tentang penggolongan usia, hingga kemanfaatan bagi kepentingan publik. 

“Tayangan di tiga program tersebut telah mengabaikan aturan dalam pedoman penyiaran. Selain itu, apa manfaat yang diterima masyarakat dari muatan yang disampaikan dalam tayangan tersebut. Tidak ada korelasi sama sekali dengan informasi yang diinginkan publik. Persoalan perceraian dan hedonisme dalam program siaran menjadi perhatian KPI karena ditayangkan tanpa sensitifitas perlindungan tumbuh kembangnya anak-anak dan remaja, ” jelas Mulyo, Selasa (15/12/2020). 

Dia menambahkan, seharusnya isi siaran berisikan hal-hal yang dapat mematik perkembangan psikologis anak dan remaja ke arah yang baik. Karena itu, pedoman penyiaran KPI melarang tampilan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai hal-hal negatif ini menjadi sesuatu yang anak dan remaja kita anggap biasa. Alangkah baiknya, jika isi infotainmen itu berisikan hal-hal baik dan contoh yang positif dari artis yang dapat memicu anak dan remaja melakukan hal yang sama,” kata Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta ketiga program acara itu untuk segera melakukan perbaikan secara internal dan lebih berhati-hati agar kesalahan yang sama atau lainnya tidak terulang. ***

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (13/12/2020). Kunjungan ini dalam rangka persiapan rekrutmen Calon Anggota KPID DIY periode 2021-2024.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi, dan diterima langsung Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah. 

Di awal pertemuan, Suwardi menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan pemilihan Calon Anggota KPID DIY untuk menggantikan kepengurusan KPID DIY yang akan segera berakhir dalam waktu dekat. “Kami ingin mendapatkan masukan dari KPI Pusat terkait proses rekrutmen KPID. Masukan ini akan jadi pertimbangan kami untuk pemilihan Calon Anggota KPID,” katanya.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan semua proses pemilihan Anggota KPI dan KPID tercantum dalam peraturan kelembagaan KPI. Selain itu, perlu dibentuk tim seleksi untuk rekrutmen tersebut. 

Hardly mengusulkan kepada DPRD DIY untuk memberi porsi bagi petahana sebagai upaya keberlanjutan program kerja KPID di periode berikutnya. Keberadaan petahana juga dibutuhkan dalam masa transisi sistem siaran TV analog ke digital yang akan jatuh pada 2022 mendatang.

“Sistem siaran digital diprediksi memunculkan banyak televisi-televisi lokal baru dan hal ini membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah serta DPRD kepada KPID yang akan mengawasi,” ujar Hardly.

KPI juga meminta dukungan DPRD untuk membantu program sosialisasi tentang penyiaran digital atau analog switch off (ASO) yang jatuh pada 2 November 2022. “DPRD dan KPID bersama melakukan monitoring siaran digital agar tidak ada daerah blankspot. Perlu juga dibuat Perda tentang siaran digital,” usul Hardly.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menyampaikan apresiasinya pada DPRD DIY yang telah memberikan dukungan kepada KPID serta pelaksanaan Perda (Peraturan Daerah) yang mendorong potensi dan penguatan budaya lokal dalam penyiaran. 

Terkait rekrutmen KPID, Nuning menyampaikan permintaan kepada DPRD agar memberi perhatian terhadap keterwakilan perempuan dalam kepengurusan KPID berikutnya. Menurutnya, keterwakilan ini sangat penting untuk mewujudkan kebijakan yang pro terhadap perempuan dalam penyiaran.

“Anggota KPID harus punya perspektif untuk pengembangan budaya Jogja. Selain itu, komitemen tidak berafiliasi dengan media tertentu  atau independensi,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G Plate, melantik Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri, bersama dengan lima pejabat tinggi pratama lain di kementerian yang dipimpinnya. Dalam sambutan pelantikan, Johnny menegaskan kembali amanat dari Presiden Indonesia tentang akselerasi transformasi digital. Saat ini, pelaksanaan transformasi digital berada dalam point of no return. “Titik untuk terus maju dan tidak balik lagi ini, mengantar Indonesia menjadi bangsa digital,” ujar Johnny di aula Anantakupa Kementerian Komunikasi dan Informatika, (15/12). 

Fokus Kominfo sendiri, ujar Johnny, dalam menjalani transformasi digital adalah membangun infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia, harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan sistem ekonomi digital serta penyiapan talenta digital dengan kualitas dan kuantitas yang unggul. Secara khusus saat Johny berharap pejabat baru dapat menerapkan perubahan sekaligus menjaga pilar bangsa selama menjalankan tugas. 

Jabatan sekretaris KPI Pusat secara definitif kosong sejak Juli 2019, ketika Sekretaris KPI yang lalu Maruli Matondang memasuki masa pensiun. Selama 18 bulan itu, kesekretariatan KPI dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris KPI, Cecep Ahmed Feisal yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkominfo. Usai pelantikan, Umri menyampaikan komitmennya untuk mendukung kerja Komisioner KPI, dalam menjaga dunia penyiaran sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Penyiaran. Terkait dengan pelaksanaan penyiaran digital, Umri menegaskan tiga hal yang menjadi prioritas KPI. Yakni menyiapkan regulasi dalam pengawasan penyiaran digital, penguatan SDM untuk pengawasan penyiaran digital, serta penyiaran sistem dan infrastruktur pengawasan penyiaran digital. “Jangan sampai ketika analog swich off sudah berlangsung, KPI belum siap sama sekali untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.  

 

 

Jakarta -- Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menilai migrasi siaran TV analog ke digital seharusnya membuka jalan bagi hadirnya keberagaman konten secara sesungguhnya. Selain itu, alih sistem siaran secara nasional ini juga diharapkan membuka peluang bisnis bagi siapapun termasuk usaha produksi konten di daerah atau lokal.

“Migrasi ini sangat berhubungan dengan konten yang ada dalam siaran tersebut. Hal ini pun sudah disampaikan oleh ITU (Internasional Telecomunication Union) bahwa penyiaran digital ini seharusnya menjadi bisnis yang menumbuhkan semua termasuk yang namanya produksi konten lokal,” kata Reza di sela-sela diskusi kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui TV Digital yang diselenggarkan di Bali, Sabtu (12/12/2020) lalu.

Beberapa waktu lalu, kata Reza, KPI bersama BAKTI (Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi) menyelenggarakan festival film pendek dan hanya dalam satu bulan ada 98 konten yang masuk mendaftar dari berbagi  daerah di tanah air termasuk wilayah perbatasan. 

“Artinya secara konten setiap daerah kita memiliki banyak konten yang beragam. Kepikiran kami jika penyelenggara siaran digital (baca: 728 TV di Indonesia) dikali lima saja, maka membutuhkan konten ribuan, ini butuh kerjasama dengan kreator konten di daerah. Ini sejalan dengan nilai demokratisasi penyiaran kita dan mewujudkan diversty of konten sejalan dengan keinginan Undang-undang Penyiaran,” ujarnya. 

Menurut Reza, masyarakat harusnya memperoleh konten yang sesuai keinginan dan harapan bukan keterpaksaan karena adanya monopoli siaran. “Masyarakat harus ada pilihan lain dan karena itu kami sudah menyiapkan instrumen bernama MKK (minat, kepentingan dan kebutuhan) terhadap informasi. Kami yakin ada perbedaan soal ini. Misalnya antara masyakat Bali dan Papua itu beda keinginan dan melalui survey ini kita akan tahu seperti apa,” tutur Koodinator bidang Pengelolaan Sistem dan Struktur Penyiaran (PS2P) KPI ini.

Menyangkut hal ini, kata Reza, pihaknya akan mendorong pemerintah agar memberikan ruang atau kuota bagi setiap kategori program siaran. Misalnya, terdapat 12 multiflexer berarti kuota untuk kategori acara atau informasinya harus ada berapa persen.

“KPI memiliki 8 kategori program acara diantaranya kategori program anak, talkshow, religius, berita, hingga wisata budaya. Kategori ini akan menjadi pembeda dan ini penting untuk untuk mendorong agar lembaga penyiaran bisa sehat,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.