- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2609
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti kerjasama yang telah ditandatangani di Medan, beberapa waktu lalu, tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Selasa (18/4/2023) lalu, membahas aturan dan petunjuk teknis (juknis) terkait pengawasan siaran Pemilu 2024.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di awal pertemuan mengatakan, koordinasi ini untuk mendapatkan masukan dari tiga kolega terkait turunan atau hal apa yang akan dilakukan setelah penandatanganan kerjasama di Medan. Selain itu, koordinasi ini untuk memastikan regulasi yang jelas agar tidak salah dalam pengawasan.
“Hari ini kami ingin mendapat masukan dari tiga lembaga. Turunan setelah dari Medan apa saja yang akan dilakukan, termasuk kami sebagai pengawas TV dan radio tidak menyalahi aturan. Kami juga perlu kejelasan hingga ke tingkat Provinsi,” kata Ubaidillah.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, I Made Sunarsa, Muhammad Hasrul Hasan, Tulus Santoso, Amin Shabana, Evri Rizqi Monarshi, Aliyah, dan Mimah Susanti. Selain itu, hadir Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, dan perwakilan Bawaslu, Agung Indra.
Saat diskusi, Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menceritakan sejauhmana proses kolaborasi antar lembaga menghadapi Pemilu 2024 termasuk persiapan pengawasan dari tim gugus tugas. Dewan Pers, kata Yadi, telah membentuk tim pengaduan Pemilu 2024.
“Timnya terdiri komisi pengaduan dan hukum ditunjang antar lembaga. Di komisi pengaduan sudah memiliki analis khusus pembahasan kasus pers dan berita. Timnya sudah terbentuk. Dewan Pers hanya menangani aduan berita dan karya jurnalistik,” jelas Yadi.
Sementara itu, Anggota KPU, Mochammad Afifudin, menjelaskan dinamika aturan kampanye di lembaga penyiaran sejak 2014 hingga sekarang termasuk dinamika pembuatan Undang-undang No.7 tentang Pemilu.
“Tahun 2014, kampanye sebentar. Ada masa 2 minggu atau 20 hari kampanye disebut sebagai kampanye terbuka, kampanye di media. Ini asbabun nuzulnya. Konsentrasi pengawasan di media penyiaran hanya itu. Kampanye sebelumnya, tidak terbuka di media penyiaran. Dinamika pembuatan UU No 7, partai harus diberi diberi akses yang sama, maka masuknya usul pembiayaan partai, caranya iklan disiapkan,” jelas Afif.
Adapun wakil dari Bawaslu, Agung Indra, mengingatkan pentingnya dukungan tiap-tiap lembaga pada tim gugus tugas dalam melakukan pengawasan. Dia juga mengingatkan pelaksanaan kampanye yang tidak lama lagi sehingga perlu segera adanya koordinasi dengan KPU daerah dan Bawaslu Provinsi termasuk KPID.
Setelah pertemuan ini, rencananya, ke empat lembaga akan kembali melakukan koordinasi dalam waktu dekat. ***/Foto: Agung R