Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah, melakukan pertemuan dengan pimpinan dan direksi MNC Group di Kantor MNC, Senin (24/2/2020).

Jakarta -- Pengaturan terhadap media baru dinilai akan memberi rasa adil terhadap media penyiaran televisi. Pasalnya, pengaturan selama ini hanya dilakukan terhadap lembaga penyiaran televisi. Sementara untuk media baru tidak. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat berkunjung ke MNC Group, Senin, (24/2/2020). 

“Ada konten yang diawasi, tetapi media baru tidak diatur. Di sinilah terjadi ketimpangan, unfair competition,” ucapnya.

Agung menegaskan, terkait media baru KPI akan menitikberatkan pada konten karena media baru juga berperan sebagai agen sosialisasi. “Media baru sama halnya dengan media konvensional, mereka adalah agen sosialisasi,” tambahnya.

Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, saat menerima kunjungan KPI Pusat, mengatakan perkembangan media baru memang perlu diatur. Menurutnya, pengaturan ini menyasar banyak aspek seperti konten dan pajak.

“Media baru sebagaimana yang berkembang  sekarang ini, memang perlu diatur,” kata Hary Tanoe. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan sepakat konten OTT (over the top) diawasi. Untuk itu, harus diatur dalam Undang-Undang yang memungkinkan KPI melakukan pengawasan tersebut. 

“Berkaitan dengan layanan-layanan OTT kami sepakat diawasi. Kita berharap UU Penyiaran yang baru tidak hanya mengatur tentang digital terestrial, namun juga mengatur penyiaran dalam arti luas, melalui multi platform OTT,” kata Hardly.

Dilain pembicaraan, Hardly mengapresiasi perkembangan produksi konten MNC Grup. Namun begitu, dia mengingatkan beberapa konten yang jadi catatan KPI seperti program Hotman Paris Show. 

Dalam kunjungan itu, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. ***

 

 

Jakarta -- Rajawali TV atau RTV diminta mempertahankan kualitas dan memperbanyak program acara anak sebagai program unggulan. Pasalnya, RTV dianggap sebagai TV yang tontonan anaknya paling mewakili dan aman bagi anak-anak.

Hal itu disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat melakukan evaluasi tahunan lembaga penyiaran TV berjaringan RTV di Kantor KPI Pusat, Kamis (20/2/2020).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan acara anak RTV patut diapreasi karena banyak yang masuk dalam nominee anugerah yang diselenggarakan KPI. Sebanyak 10 program acara RTV masuk dalam nominasi di tiga gelaran Anugerah yang diselenggarakan KPI sepanjang Oktober 2018 hingga September 2019. Rinciannya, 6 nominasi di Anugerah KPI 2018, 1 nominasi di Anugerah Syiar Ramadhan 2019 dan 3 nominasi pada Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019.

Dari tiga pagelaran itu, RTV menyabet satu penghargaan pada Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019 untuk kategori variety show. “Ini menjadi torehan prestasi RTV pada periode itu. Meskipun memiliki potensi, kami berharap RTV dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas program acaranya agar mampu meraih prestasi selanjutnya,” kata Mulyo.

KPI juga menyarankan RTV untuk memperbanyak tayangan maupun animasi anak yang diproduksi dari dalam negeri. “Upaya ini untuk mengangkat keberagaman lokal dan mengembangkan kreasi anak negeri dalam menciptakan animasi,” kata Mulyo.

Mulyo juga mengingatkan RTV untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan seluruh program acara termasuk acara untuk anak-anak. Pasalnya, sepanjang tahun belakang, RTV sudah mendapat dua kali sanksi teguran dari KPI meski itu untuk program pemberitaan.

“Prestasi ini harus dipertahankan. Namun ada program yang kena sanksi, jadi harus ada filter agar tidak terjadi pelanggaran kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, meminta RTV menjalankan aspek alokasi 10% siaran lokal dan pemenuhan alokasi jam tayang konten lokal pada waktu produktif. Menurutnya, durasi konten lokal RTV masih kurang, begitu juga dengan penggunaan bahasa daerah di beberapa wilayah siarannya.

“Kami minta hal ini bisa dipenuhi tahun depan dan dimulai. Hal lain yang perlu diperbaiki dari pelaksanaan sistem siaran jaringan adalah soal variasi kontennya. Sebaiknya jangan hanya animasi, tapi juga program fun time dan yang lainnya di produksi di daerah. Masih banyak animasi asing tapi jangan lupakan animasi lokal,” tandas Irsal. ***

Komisioner KPI Pusat bersama dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, usai pertemuan di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Rabu (20/2/2020).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pertemuan secara terpisah dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Jenderal (Purn) Wiranto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Kamis (20/2/2020). Pertemuan KPI Pusat dengan Menkopolhukam berlangsung di Kantor Kemenkopolhukam. Adapun dengan Ketua Watimpres di Kantor Watimpres di Komplek Bina Graha Jakarta.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pimpinan kunjungan mengatakan pertemuan dengan Menkopolhukam dan Ketua Watimpres untuk menyampaikan rencana pihaknya penyelenggaran Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 87 dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI di Manado, Sulawesi Utara, akhir Maret hingga awal April 2020. 

“Surat keputusan Hari Penyiaran Nasional setiap 1 April sudah ditandatangani Presiden dalam Keputusan Presiden tahun 2019 lalu dan tahun ini peringatan Harsiarnas ke 87 akan kami adakan di Manado, Sulawesi Utara,” katanya usai pertemuan tersebut.

Selain itu, Agung yang didampingi Wakil Ketua dan Komisioner KPI Pusat menyampaikan perkembangan dunia penyiaran di tanah air kepada Menkopolhukam dan Ketua Watimpres. “Saat ini, DPR sedang menyusun kembali revisi Undang-Undang Penyiaran. Kami berharap ada dorongan dari kementerian dan Watimpres agar revisi Undang-Undang Penyiaran segera diselesaikan tahun ini,” pintanya.

Agung juga menyinggung perkembangan media baru yang belum memiliki regulasi. Menurutnya, keberadaan media baru dan dinamika yang berlangsung di dunia penyiaran sekarang ini harus diikuti dengan adanya Undang-Undang. 

Terkait hal itu, Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan sepakat jika media baru diatur dalam regulasi dalam hal ini Undang-Undang Penyiaran. Dia pun setuju jika KPI menjadi lembaga yang mengawasi media tersebut. 

Setali tiga uang, Ketua Watimpres, Wiranto juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, KPI harus diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap media baru. “Kami akan mendorong agar Undang-Undang Penyiaran baru segera diselesaikan. Kami juga akan melakukan kajian terhadap draft Undang-Undang tersebut,” tegas Wiranto.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Mohamad Reza, Mimah Susanti dan Yuliandre Darwis. ***

Komisioner KPI Pusat bersama dengan Ketua Watimpres, Wiranto, dan Anggota Watimpres, Arifin Panigoro, usai pertemuan di Kantor Watimpres, Kamis (20/2/2020).

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan apresiasi atas terpenuhinya kewajiban program siaran lokal sebagai implementasi dari Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) kepada PT Cipta Megaswara Televisi, dengan nama udara Kompas TV. Dalam evaluasi tahunan yang digelar KPI hari in, (20/02), Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza memaparkan data pengawasan program siaran lokal yang dilakukan KPI sepanjang Oktober 2018 hingga September 2019. Sedangkan untuk sanksi, pada periode penilaian tersebut, Kompas TV memperoleh dua teguran tertulis untuk program siaran Viral Banget dan Indonesia Update 

Apresiasi juga disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia. “Kompas TV menayangkan program siaran lokal dengan baik dan dilengkapi oleh insfrastruktur SSJ yang memadai,” ujarnya.  Irsal berharap Kompas TV melakukan peningkatan kualitas untuk reporter-reporter di daerah yang menjadi penyalur konten-konten siaran lokal. 

Catatan lain yang disampaikan oleh Irsal adalah tentang program talkshow kesehatan yang hadir di Kompas TV pada jam-jam yang banyak penontonnya. Irsal mengingatkan adanya aturan dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan izin edar untuk alat-alat kesehatan. Selain itu, kehadiran dokter atau paramedis dalam talkshow promosi alat kesehatan, menurut Irsal, harus dipastikan sejalan dengan aturan dan etika di dunia kedokteran.  

Dari jajaran Kompas TV, evaluasi ini dihadiri oleh Andy Budiman selaku Executive Vice President yang didampingi Deddy Risnanto selaku Vice Corporate Secretary. Dalam kesempatan itu, Andy menegaskan komitmen pihaknya untuk menyiarkan konten lokal di seluruh anak jaringan. “Sebagai TV Berita, KOmpas TV memilih siaran lokal pada pukul 04.30-07.00, dalam bentuk berita,”ujar Andy. Harapannya, siaran berita di pagi hari ini dapat memberikan inspirasi bagi para pengambil keputusan. 

Deddy menyampaikan pula secara lebih rinci terkait kebijakan program siaran lokal di Kompas TV.  Selain menyiarkan konten lokal sebanyak 2,5 jam sebagaimana yang menjadi amanat regulasi dalam SSJ, Kompas TV juga menyiarkan konten lokal tersebut sebagai supply konten nasional. 

Secara keseluruhan sebanyak 40% siaran Kompas TV adalah supply dari daerah,” ujar Deddy. Kompas TV juga tidak memandang program siaran lokal ini sebagai beban atau cost, tetapi menjadi peluang dan juga keunggulan. Secara sistem, siaran lokal juga menjadi parameter penilaian dari induk jaringan terhadap performance atau kinerja biro Kompas TV  di daerah. Kemajemukan Indonesia harus dijadikan kekuatan dan inspirasi dalam keberagaman konten, sebagaimana harapan Kompas TV untuk menghadirkan wajah Indonesia di layar kaca, tegas Deddy. 

 

Jakarta -- Dua Stasiun TV yang bernaung di bawah bendera Grup Viva, ANTV dan TV One, menjalani evaluasi tahunan lembaga penyiaran swasta TV berjaringan yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (19/2/2020). Evaluasi yang dipimpin Komisioner KPI Pusat Mohamad Reza, menilai tiga aspek antara lain sanksi, apresiasi dan siaran konten lokal sebagai bagian komitmen dari pelaksanan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

Reza mengatakan, pelaksanaan pemenuhan Program Siaran Lokal oleh keduanya sebanyak 10% belum sepenuhnya dipenuhi, pun demikian dengan penayangan pada jam tayang produktif di setiap wilayah layanan siaran SSJ.

“Ada beberapa daerah jaringan yang belum memenuhi alokasi tayang di jam produktif dan produksi masih ada yang dibuat oleh induk jaringan. Kami minta ada penggunaan bahasa daerah dan peningkatan budaya lokal,” tambah Reza.

Hal lain yang jadi sorotan KPI Pusat soal melimpahnya program siaran asing di ANTV. KPI meminta ANTV untuk mengurangi jumlah tayangan asingnya. Berdasarkan hitungan KPI Pusat, durasi tayang siaran asing di ANTV telah melebihi total keseluruhan jumlah siaran dari dalam negeri.

“Ini peringatan keras ke ANTV karena siaran asingnya sampai 60%. Ada siaran Isbak, Yevada, In Between Turki, The Owl and Cow dan program asing lainnya,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam evaluasi tahunan ANTV dan TV One.

Nuning menghitung durasi tayangan siaran asing di ANTV hampir 885 menit dari total keseluruhan siaran yang berjumlah 1440 menit. Adapun siaran Indonesia hanya 555 menit. Artinya, durasi tayangan asing di ANTV sudah di atas 50%. 

“Angka tersebut sudah melewati batas yang ditentukan dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Ini sudah bukan lampu kuning mestinya sudah lampu merah,” tegasnya.

Pasal 36 Ayat (2) UU Penyiaran menyatakan isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri. Lalu di Pasal 67 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 disebutkan, “Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari”.

Nuning juga menyampaikan hasil temuan KPI yang sudah tidak menemukan tayangan berita di ANTV. Padahal, terkait hal ini KPI Pusat sudah minta ke ANTV untuk terbuka pada program berita.

Kritik untuk ANTV turut dilontarkan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano. Selain minim penghargaan yang diselenggarakan KPI, sejumlah program seperti Pesbukers, Garis Tangan dan Karma sering diprotes dan mendapat kiritikan publik, katanya.

Hasil riset indeks kualitas program TV terhadap ANTV pun hanya program anak yang nilai indeksnya tercukupi, kategori selebihnya di bawah rata-rata. 

“ANTV tanpa nominasi sama sekali di 3 Gelaran Penghargaan KPI. Kami tidak menemukan di ANTV apa kelebihannya selain diprotes dan dikritik tentang Pesbukers. Kami minta ANTV untuk lebih memperhatikan regulasi, karena sudah ada catatan dan temuan atas program tersebut. Kami minta segera diperbaiki,” tegas Hardly. 

Hardly meminta ANTV mendedikasikan 1 atau 2 program siaran yang benar-benar berorientasi pada kualitas, bukan sekedar memenuhi selera pasar. “Ini harus dilakukan secara serius,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nuning mengapresiasi TV One atas tayangan Pemilu 2019 lalu yang lebih baik dari Pemilu sebelumnya. “Indeks kualitas program berita, program religi dan talkshow TV telah melewati standar kualitas KPI buat dalam riset indeks kualitas program siaran TV. Semuanya sudah di atas rata-rata, kami apresiasi untuk ini,” tutupnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.