- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2370
Jakarta – Penandatanganan keputusan bersama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers tentang pembentukan Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye iklan dan pemberitaan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 jauh hari telah dilakukan. Namun demikian, keputusan bersama tersebut belum diterapkan di banyak daerah termasuk di Bali.
Dalam kunjungan ke KPI Pusat, Senin (30/10/2023), Ketua KPID Provinsi Bali I Gede Agus Astapa menyampaikan, hingga saat ini KPID Bali belum melakukan kerjasama pembentukan gugus tugas pengawasan siaran kepemiluan dengan instansi terkait penyelenggara pemilu di Bali. Dia beranggapan inisiasi kerjasama ini semestinya datang dari KPUD setempat.
“Persoalannya inisiasi ada di KPU. Jadi, hingga sekarang kami belum ada gugus tugas pengawasan kepemiluan, padahal pemilu makin dekat,” katanya kepada Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa yang menerima langsung kunjungan tersebut.
Terkait hal itu, Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa, meminta KPID tetap melakukan pemantauan siaran kepemiluan meskipun gugus tugas belum terbentuk. Menurutnya, pemantauan siaran tetap mengacu pada aturan yang berlaku yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
“Kita masih pakai pasal 71 tentang siaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Soal keberimbangan, tidak mendominasi, tidak boleh dibiayai peserta pemilu dan hal lainnya dijelaskan dalam pasal tersebut,” kata I Made Sunarsa.
Kendati demikian, pembentukan gugus tugas di pengawasan siaran iklan dan politik di lembaga penyiaran sangat penting. Menurut I Made Sunarsa, keberadaan gugus tugas di daerah ini akan menguatkan koordinasi dan pemahaman antar stakeholder terkait tentang bagaimana mekanisme pengawasan penyiaran politik di masa-masa pemilu.
I Made Sunarsa juga mengungkap inisiatif pihaknya membuat Peraturan KPI tentang pengawasan siaran dan iklan kepemiluan di lembaga penyiaran. Peraturan baru ini telah diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM. “Kita tidak menunggu dibuatnya juknis untuk membuat peraturan ini,” tegasnya.
Hal lain yang disampaikannya tentang kebutuhan masyarakat memperoleh seluruh informasi tentang kepemiluan termasuk kontestan yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Hal inilah yang mendasari pentingnya keberimbangan, proposionalitas dan keadilan semua pihak dalam siaran. “Ini bagian dari pencerdasan bagi masyarakat. Karenanya perlu sosialisasi yang massif di TV dan radio,” tandas I Made Sunarsa yang juga Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat.
Di pertemuan itu, Anggota KPI Pusat Amin Shabana juga menyampaikan hal yang sama terkait pengawasan siaran kepemiluan di lembaga penyiaran. ***