Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatangan mahasiswa Program Studi (Prodi) Produksi Media Politeknik Tempo Jakarta, Senin, (30/10/2023). Dalam kunjungan ini, KPI menjelaskan dinamika dan regulasi penyiaran di tanah air kepada mahasiswa .

Anggota KPI Pusat Amin, yang menemui langsung mahasiswa menyampaikan substansi dari Undang-Undang Penyiaran No.32 tahun 2002 adalah menjadikan sebuah program siaran mengandung hal-hal yang informatif, mendidik, hiburan sekaligus bermanfaat untuk masyarakat. 

“KPI tentunya tidak berdiri dengan tanpa adanya peraturan-peraturan yang tertulis seperti Undang-Undang. KPI harus berdiri dengan berlandaskan peraturan-peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang yang tertuang pada Pasal 36 Ayat 1,” kata Amin. 

Dia juga menjelaskan, saat ini KPI mempunyai kebijakan mengembangkan ekosistem penyiaran yang lebih adaptif terhadap dunia digital. Bahkan, ungkap dia, pihaknya saat ini sedang berusaha untuk mengatur siaran Netflix. “Selama KPI berusaha, KPI meminta teman-teman Politeknik Tempo dan masyarakat untuk melakukan screening tayangan sendiri,” ujar Amin sekaligus menambahkan jika KPI memiliki tim pengawasan langsung untuk memantau jalannya program televisi sesuai undang-undang. 

Amin mengklaim, pihaknya selalu berkolaborasi dengan pemerintah, LSM, dan industri terkait untuk melancarkan kegiatannya. “KPI tentunya akan selalu melakukan kolaborasi-kolaborasi yang tujuannya untuk melancarkan kegiatan penyiaran di Indonesia seperti LSM, dengan industri-industri terkait tentang penyiaran agar terciptanya penyiaran yang kondusif,” katanya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemantauan Isi Siaran, R. Guntur Karyapati juga menjelaskan tentang upaya KPI dalam melakukan proses pengawasan. Ia menyebut, KPI berupaya untuk menaikkan jam tayang sehingga anak-anak di bawah umur tidak dapat menyaksikan tayangan yang dinilai bisa berdampak negatif.

“KPI tentunya selalu memperhatikan prime time untuk mencegah terjadinya anak-anak menyaksikan langsung apa yang sedang ditonton. Bisa saja dalam tontonan tersebut terdapat adegan-adegan negatif seperti adegan kekerasan, kissing, minum alkohol, merokok, dan lain-lain sebagainya,” kata Guntur.

Sebelum kunjungan ini selesai, mahasiswa Politeknik Tempo melihat langsung proses bagaimana KPI bekerja dalam memantau penyiaran-penyiaran yang sedang tayang melalui televisi. **

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.