Jakarta – Semangat dari hadirnya peraturan daerah (perda) tentang penyiaran adalah membentuk penyiaran yang selaras dengan keinginan daerah tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan upaya pengembangan dan pemberdayaan potensi yang ada di daerah diataranya sumber daya alam dan sumber daya manusia (SDM).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, saat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Disinfokom) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kantor KPI Pusat, Jumat (20/10/2023). Kunjungan ini dalam rangka konsultasi rencana pembentukan perda tentang penyiaran di Kalsel.

Dia menjelaskan keberadaan perda ini akan ikut menguatkan penerapan aturan 10% siaran lokal di lembaga penyiaran (induk jaringan). Hal ini tentunya mendorong tumbuhnya konten lokal yang sejalan dengan konsep berjaringan. “Jadi produksi kontennya dilakukan di daerah, dikerjakan oleh SDM daerah, dan programnya disiarkan pada jam produktif,” ujar Ubaidillah.

Perda ini juga penting di tengah makin berkembangnya teknologi komunikasi dan penyiaran. Terlebih lagi hingga saat ini RUU Penyiaran belum selesai. “Perda ini bisa jadi payung. Apalagi sekarang ini sudah ada platform lain. Belum lagi soal iklan di lokal. Dalam konteks menumbuhkan konten lokal alangkah baiknya iklan tersebut di iklankan di siaran lokal,” tambah Ubaidillah yang mengatakan baru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sudah memiliki perda tentang penyiaran. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyatakan dukungan hadirnya perda penyiaran di Kalsel. Menurutnya, aturan ini akan menguatkan peran daerah dalam penyiaran. Hal ini sejalan dengan upaya mencerdaskan masyarakat melalui penyiaran. 

“Tujuannya adalah untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi, mendorong iklim penyiaran, membuat keseimbangan dan pemerataan, hingga mendorong meningkatkan sumber daya manusia penyiaran,” jelas Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Sebelumnya, Ketua Pansus Perda DPRD Provinsi Kalsel, Fahruri menyampaikan, pihaknya ingin mendapat banyak masukan dan pendapat terkait rencana pembentukan Perda Penyiaran di Kalsel. “Kami sudah menemui berbagai pihak. Intinya, kami ingin menguatkan peran daerah dalam penyiaran,” katanya.

Menurut salah satu Anggota DPRD yang ikut hadir dalam pertemuan, adanya perda ini akan mengawal proses penayangan konten lokal di daerah. Sehingga lembaga penyiaran yang bersiaran di daerah akan memenuhi kewajiban tersebut secara baik dan benar. 

“Konten lokalnya hanya mengulang-ulang saja. Tidak ada konten lokal yang baru sehingga potensi yang kami miliki tidak terkondisikan dari dalam isi siaran. Padahal di Kalsel sangat banyak potensi termasuk SDM lokalnya,” lanjutnya.

Dia berharap hadirnya perda ini akan mendorong peran aktif masyarakat Kalsel dalam mengawal siaran di daerahnya. “Ruang relasi dengan publik harus dikuatkan agar berperan aktif. Ini salah satu spirit dari akan dibentuknya perda,” tandasnya. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.