BSD -- Migrasi siaran dari TV analog ke siaran TV digital merupakan penopang utama proses konvergensi dalam industri penyiaran. Keduanya seperti dua mata uang yang tidak terpisah dan saling membuntuti. Untuk mewujudkannya, perlu disiapkan regulasi primer (utama) yang tegas, dinamis dan jelas menghadapi era penyatuan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menutup acara Diskusi Sarasehan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022).
Terkait rencana itu, Menkominfo meminta KPI dan Dewan Pers serta seluruh ekosistem terkait untuk menyiapkan dokumen yang memadai dalam format legislasi yang tepat. “Saya sudah menerima draft dari taskforce, tetapi draftnya sangat luas sehingga menimbulkan perdebatan karena menyenggol berbagai jenis undang-undang,” katanya.
Menteri menyatakan perlu disiapkan plank field (bidang papan/landasan) yang lebih berimbang antara konvensional media penyiaran dengan over the top (OTT) media atau media baru. “Bila kita menginginkan konvergensi media, maka kita juga harus konsekuen dengan kebijakan-kebijakan yang kita ambil,” pinta Johnny.
Selain itu, sambung Menteri, jangan sampai keinginan membentuk regulasi konvergensi ini bernasib seperti UU Penyiaran. Bertahun-tahun berdebat dan tidak menghasilkan kesepakatan.
“Jangan sampai hal ini terjadi. Saya mengikuti perkembangan publisher right yang ada di Australia dan Uni Eropa apa yang disebut dengan digital market act dan digital service act. Dua hal itu bukan barang yang gampang karena berhadapan dengan satu kekuatan yang sangat extraordinary dan membutuhkan kita secara strategis mempunyai konsep yang jelas dan solid secara domestik supaya kita bisa mengatasi bersama-sama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo meminta KPI (KPI Pusat dan KPID) dapat menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menikmati layanan siaran yang mencerdaskan, menyenangkan dan bermanfaat sehingga dapat mengukuhkan optimisme bangsa. Menurutnya, perlu ada sinergi pemikiran, kolaborasi dan tindakan konkrit agar tujuan penyiaran yang diinginkan terwujud.
“Saya berharap kita bergandengan tangan atasi masalah ini dengan baik disaat masih banyak tantangan. Dan disaat kita harus membangun optimisme disitulah rakyat kita disuguhkan dengan siaran-siaran yang menyenangkan dan pilihan-pilihan siaran yang lebih bagus,” kata Johnny.
Menteri juga menyampaikan keuntungan ASO bagi masyarakat karena mendapat banyak siaran. Selain itu, digitalisasi membuat pemanfaatan spektrum frekwensi jadi lebih efisien sehingga pengelolaan lapangan usaha jadi lebih luas.
“Saya percaya dan meyakini industrialis penyiaran kita. Mereka paham, hanya persoalan bagaimana hal ini didukung dengan konsep bisnis yang memadai. Sehingga penyiaran kita bisa maju. Kita tidak masuk ke dalam era industri penyiaran yang sunset tetapi industri penyiaran yang recovery untuk kembali muncul dengan diberikan kewenangan penanganan-penanganan multi chanel melalui digitalisasi penyiaran,” paparnya. ***/Foto: AR
BSD – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, penyiaran memiliki andil penting dalam membangun rasa optimisme bangsa. Menurutnya, sejarah penyiaran di tanah air telah membuktikannya mulai dari membantu bangsa ini merdeka hingga penanganan berbagai bencana seperti pandemi Covid-19.
“Lembaga Penyiaran memiliki kontribusi yang besar diantaranya yang pertama memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kemudian, berkontribusi pula dalam mempertahankan Republik Indonesia dan menjadi agen pembangunan,” kata Agung di pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2022 yang berlangsung di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022).
Bahkan, lanjut Dia, saat Pandemi Covid-19 melanda, lembaga penyiaran (televisi dan radio) menjadi media terdepan dan efektif dalam mensosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi ini terkait penanaman kepatuhan pada protokol kesehatan, anjuran vaksin yang selalu disampaikan setiap saat di televisi dan radio.
Di tengah sambutan itu, Agung menyampaikan, prediksi Presiden RI terhadap situasi yang akan terjadi di tahun depan akibat ketidakpastiaan ekonomi global. Namun begitu, dia mengajak semua pihak untuk terus optimis dikarenakan inflasi di Indonesia masih lebih baik ketimbang beberapa negara di Eropa seperti Inggris.
“Kedua, pengelolaan covid di Indonesia dipuji dunia karena berhasil. Sekarang kita menuai buahnya. Kita mesti optimis meskipun harus tetap waspada terhadap kondidi ekonomi di masa depan,” tambah Agung.
Dalam kaitan ini dan pengembangan konten, KPI berharap lembaga penyiaran terus menyiarkan optimisme bangsa agar senantiasa dan selalu berkreasi (kreatif) dalam situasi yang tidak kondusif di situasi global yang tidak pasti.
“Lembaga penyiaran akan mampu menuai sejarah sebagaimana lembaga penyiaran membantu negara agar kita sukses melewati pandemi. Maka di forum ini, kami yakin atas bantuan dari lembaga penyiaran (TV dan radio) Indonesia akan sanggup melewati krisis ke depan,” pinta Agung.
Menyangkut penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital, pihaknya berharap perkembangan isi siaran menyebabkan pembuatan program siaran akan semakin beraneka ragam. “Kami berharap lembaga penyiaran yang baru tumbuh dan berkembang, di Jabodetabek misalnya ada 39 lembaga penyiarabn, ini menjadi modal besar bagi kita agar sukses dalam hal membangun optimisme bangsa,” tutur Agung.
Sementara itu, mewakili PJ Gubernur Banten, Khumari mengatakan, media penyiaran memiliki kekuatan luar biasa untuk membangun bangsa dengan memberikan arah untuk melangkah dan prioritas apa yang harus dilakukan. “Media penyiaran dapat memberikan semangat, mendukung perubahan, dan memobilisasi masyarakat untuk tujuan tersebut. Media dapat memberikan pencerahan,” katanya.
Media penyiaran sebagai ruang public, selayaknya menjadi the market places of ideas, tempat penawaran berbagai gagasan. “Berkenaan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap KPI dan KPID melalui kebijakan penyiaran turut menyebarluaskan potensi-potensi daerah ke masyarakat luas khususnya untuk pengembangan ekonomi daerah melalui investasi dan pengembangan sektor pariwisata,” pintanya.
Di tempat yang sama, Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong, membahas keuntungan dari migrasi dari siaran TV analog ke TV digital. Menurutnya, adanya TV digital maka hak rakyat untuk mendapatkan program siaran berkualitas dari sisi teknis baik bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya akan terpenuhi.
“Dengan canggih teknologinya masyarakat dapat berinteraksi melalui program stasiun televisi dengan memberikan rating pada saat itu juga. Ini artinya TV digital memberikan ruang bagi rakyat untuk berpendapat dan menilai secara real time,” katanya.
Hal penting lainnya, lanjut Usman, konten kreator bisa mengisi kanal-kanal yang tersedia dalam saluran digital. “Dengan demikian TV digital itu menjadikan rakyat bukan hanya sebagai penonton semata atau objek, tetapi bisa sebagai subjek dalam program-program televisi, berpartisipasi, dan terlibat dalam memproduksi program TV. Hal tersebut juga demokrasi,” paparnya. ***/Foto: AR
Jakarta -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 akan digelar mulai 6 November hingga 9 November 2022 di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Forum bersama KPI Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari 33 Provinsi rencananya dibuka Presiden RI Joko Widodo, Senin (7/11/2022).
Rakornas KPI tahun ini mengambil tema “Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran” dengan harapan penyiaran, dengan segala kemampuan dan pengaruhnya, berkontribusi terhadap kebangkitan bangsa akibat pelbagai cobaan yang menghantam. Penyiaran dinilai punya pengaruh kuat mengubah karakter dan pikiran masyarakat, dalam hal yang positif, dari yang sebelumnya pesimis menjadi sosok yang optimis.
Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan Rakornas KPI tahun ini akan membahas banyak hal terkait peran penyiaran dalam menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih posisi penyiaran saat ini terjepit oleh tekanan pendatang baru yakni media sosial.
“Kemajuan arus informasi dikatakan menjembatani upaya demokratisasi, akan tetapi di sisi yang lain, juga menghadirkan ambivalensi. Sementara regulasi terhadap media baru ini sangat longgar, tidak ketat dan utuh laiknya pengaturan terhadap televisi dan radio, termasuk juga dalam aspek usahanya. Dari sini, perlu menjadi perhatian agar ada regulasi yang adaptif dan bisa menyentuh hal tersebut, sehingga upaya menjaga optimisme bangsa melalui kebenaran informasi dapat tercapai,” jelas Irsal.
Pembahasan lain dalam Rakornas yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan mutu konten siaran televisi dan radio. Menurut Irsal, pengukuran kepemirsaan yang bersifat kuantitaf saat ini bisa dikatakan paling dominan mempengaruhi mata acara yang disiarkan. Sementara di sisi yang lain, kualitas konten siaran terkesan dinomorduakan.
“Sinergi juga perlu dilakukan antara KPI dan lembaga lain untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan informasi atau kaitannya dengan penguatan kelembagaan. Apalagi pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang menentukan transisi kepemimpinan sekaligus menjadi sarana kedaulatan rakyat yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Belum lagi belakangan ini, publik diramaikan dengan simpang-siur informasi terkait penggunaan obat yang bisa menyebabkan risiko negatif pada anak. Hal ini tentu perlu sinergi antara KPI dan pihak terkait untuk merumuskan pengelolaan informasi sebagai upaya melindungi kepentingan publik,” tambah Irsal.
Dalam hal penguatan kelembagaan, KPI dihadapkan pada tafsir undang-undang yang berbeda. Banyak KPID di Indonesia mengalami ‘kesulitan’ akibat adanya Undang-Undang No. 23 tentang Pemerintahan Daerah sehingga berdampak pada penurunan kinerja kelembagaan. Di sisi yang lain, dengan akan dilaksanakan penyesuaian kepegawaian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menjadi satu perhatian besar mengingat hal ini berkaitan dengan status kepegawaian, utamanya di KPID.
Terkait pelbagai masalah di kelembagaan dan siaran, Rakornas KPI telah menyiapkan sejumlah aturan yang rencananya akan ditetapkan dalam forum tersebut. Ada tiga 3 (tiga) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) yang rencananya akan ditetapkan diantaranya; PKPI tentang Kelembagaan, PKPI tentang Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Penghentian Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran.
Penetapan tiga draft peraturan ini telah dibahas jauh hari dalam beberapa tahapan diskusi yang melibatkan KPID, akademisi dan pakar hukum di berbagai bidang. Dalam rapat terakhir Pra-Rakornas KPI 2022 yang berlangsung daring, Selasa (2/11/2022), KPI Pusat dan KPID sepakat menjadikan tiga draft PKPI tersebut sebagai keputusan lembaga pada Rakornas mendatang.
Irsal Ambia, dalam rapat tersebut menyatakan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk tiga peraturan tersebut dalam kurun waktu cukup lama. Rapat hari ini, lanjut dia, bagian dari penyamaan pandangan dan juga pengetahuan atas isi aturan dan kepentingan regulasi tersebut sebelum ditetapkan dalam Rakornas KPI tahun ini.
“Ada beberapa rekomendasi dalam Rakornas KPI tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti diantaranya penyusunan tiga peraturan KPI untuk kemudian ditetapkan dalam Rakornas KPI 2022. Draft PKPI Kelembagaan sudah kita kirimkan ke semua KPID. PKPI Kelembagaan ini sudah lama tidak ada pembaharuan,” jelas Irsal.
Lantas untuk pembentukan PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Irsal menyatakan, hal ini merupakan respon dari pihaknya untuk melakukan penataan regulasi yang ada di lingkungan KPI. Peraturan merupakan pemisahan antara produk hukum formil dan materiil yang selanjutnya terpisah dengan peraturan KPI lainnya yakni P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standari Program Siaran).
“PKPI ini juga sebagai upaya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi penyiaran, karena faktanya banyak regulasi yang sudah berubah. PKPI ini juga meningkatkan dan menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penjatuhan sanksi terhadap program siaran di lembaga penyiaran. Prosesnya jadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan menjamin publik mengetahui proses yang dilakukan KPI dengan jelas,” ungkap Irsal.
Selain itu, Rakornas KPI berencana mengesahkan PKPI tentang Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Penghentian Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran. Peraturan ini berisikan tata cara pembentukan rekomendasi menghentikan izin penyelenggara penyiaran yang sudah tidak bersiaran. Salah satunya menyangkut tenggat waktu tidak bersiaran yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dibuatkan rekomendasi tersebut.
Anggota KPID Riau, Hisyam Setiawan, mengatakan penetapan PKPI dalam Rakornas KPI nantinya menjadi jawaban atas keringnya produk hukum yang dibuat KPI. Menurutnya, KPI semestinya bisa lebih mudah mengeluarkan produk regulasi karena bagian dari kebutuhan.
“Sudah lama KPI tidak mengeluarkan produk hukum. Kiranya produk-produk regulasi yang telah disusun dapat disahkan dalam Rakornas nanti,” pintanya.
Diforum yang sama, Ketua KPID Kalimantan Tengah, Ilham Busra, merasa optimis penetapan PKPI terutama PKPI tentang Kelembagaan akan memberi dampak baik bagi kelembagaan KPID. Penguatan KPID di daerah dapat jadi kenyataan yang selama ini banyak mengalami kesulitan anggaran.
“Ada penguatan posisi KPID, apalagi anggaran yang tidak merata di berbagai daerah. Rakornas fokus dalam penguatan posisi KPID, adanya sekretariat di KPID sangat dibutuhkan. PKPI tentang Kelembagaan dapat disahkan dalam Rakornas karena bisa menjadi jawaban atas kebutuhan teman-teman KPID,” katanya penuh harap.
Adapun untuk tiga draft peraturan KPI telah dipublikasi di laman website KPI. Masyarakat dapat mengakses langsung ke laman tersebut. ***
BSD -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022). Dalam sambutannya yang dibacakan Deputi VII Kemenpolhukam, Arif Mustafa, Menkopolhukam berharap forum bersama KPI seluruh Indonesia (KPI Pusat dan KPID) ini merumuskan berbagai kebijakan penyiaran atas isu-isu penting yang ada saat ini.
“Kami berharap Rakornas yang dihadiri seluruh KPID ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi dalam membahas dan merumuskan berbagai kebijakan KPI atas isu-isu penting termasuk wacana aktual siaran sekaligus sebagai forum evaluasi strategis kebijakan KPI untuk merespon dinamika penyiaran yang menjadi kewenangan KPI,” kata Menkopolhukam dalam sambutannya.
Menurut Menteri, demokrasi menempatkan publik sebagai pengendali utama ranah penyiaran. Frekuensi adalah milik publik dan bersifat terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Sebesar-besarnya kepentingan publik, media penyiaran harus menjalankan fungsi penyiaran sebagai penginformasi yang sehat. Dasar informasi yang sehat itu tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 yaitu diversty of conten (prinsip keberagaman isi) dan diversty of ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Kedua prinsip ini, menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan KPI,” tuturnya di depan peserta Rakornas yang berjumlah hampir 250 orang.
Pelayan informasi yang sehat berdasarkan keberagaman konten adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik, baik yang berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan diversty of ownership adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau sekelompok saja. “Prinsip ini menjami iklim persaingan yang sehat pengeloaan media massa dalam dunia penyiaran di tanah air,” tambah Menteri.
Menkopolhukam menjelaskan transformasi penyiaran digital sudah berkembang pesat sejak 2010 dan salah satunya upaya pemerintah yakni mendorong penyelenggara penyiaran untuk melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital. Komitmen ini, lanjut Dia, diperkuat dengan landasan hukum yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. “Regulasi ini menjadi acuan bagi industri penyiaran Indonesia. Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital,” kata Menteri.
Menyambut peralihan tersebut, Indonesia dipastikan akan menghadapi banyak persaingan mulai dari persaingan konten, persaingan ekonomi dengan platform digital. Disrupsi media juga menyebabkan perubahan perilaku sosial masyarakat dalam mengakses informasi dan berinteraksi dalam pola keseharian masyarakat modern.
“Hal ini menjadi tantangan bagi KPI untuk menghasilkan sebuah komitmen besama dan mengimplementasikan peran strategisnya menghadapi disrupsi media baru di era digitalisasi penyiaran,” ujar Menteri.
Selain berperan strategis dalam mengoptimalkan pembangunan nasional, sambung Menteri, migrasi TV ini akan memberi banyak manfaat bagi seluruh masyarakat dengan penyajian konten informasi yang lebih beragam dan berkualitas. Menurutnya, sebagai bahan pemenuhan hak masyarakat untuk tahu sehingga akan menghidupkan ruang demokrasi dalam dunia penyiaran. Selain itu, konten yang disajikan tidak hanya informasi nasional akan tetapi konten-konten lokal yang menginformasikan kemajuan Indonesia.
“Dengan digitalisasi penyiaran ini akan banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam dunia usaha penyiaran, sehingga tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu. Hal ini menunjukkan digitalisasi penyiaran akan menciptakan perkembangan demokratisasi disetiap aspek kehidupan di tanah air,” lanjutnya.
Namun begitu, di era digital ini, kepercayaan diri masyarakat harus ditumbuhkan. Alasannya, tanpa tata krama hukum, tata krama politik dan tata krama tata negara, publik bisa kehilangan optimisme yang pada akhirnya memunculkan ketidakpercayaan, pesimistis dan akan sulit menghadapi masalah bangsa ini.
“Setidaknya ada beberapa peran strategis penyiaran yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan nasional, mulai dari prespektif politik, keamanan, dan kedaulatan negara, pengukuhan nilai-nilai kebangsaan serta peningkatan kecerdasan kualitas sumber daya manusia,” tegas Menteri.
Dalam kesempatan itu, Menkopolhukam meminta agar pemerataan akses informasi ke masyarakat perlu diperhatikan. Kehadiran TV digital diharapkan pula memberikan informasi dari sumber-sumber kredibel yang tersampaikan dengan baik. “Tentunya ini tidak lepas dari peran aktif KPI, baik pusat maupun daerah, dalam mensosialisasikan kebijakan digitalisasi penyiaran serta fungsinya dalam pengawasan penyiaran,” tandasnya.
Usai membuka acara Rakornas KPI 2022, Deputi VII Menkopolhukam didampingi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Perwakilan PJ Gubernur Banten, Dirjen IKP Kemenkominfo, melakukan tabuh gendang sebagai simbolis dimulainya Rakornas KPI 2022 yang berlangsung mulai 6 hingga 9 November 2022 mendatang. ***/Foto: AR
Bandung – Fungsi utama media adalah menyebarkan informasi dengan keharusan menanamkan asas kebenaran dalam setiap informasinya. Selain itu, fungsi lain media adalah sesuatu yang dapat membawa informasi dan pengetahuan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Partisipasi Penyiaran dengan tema “Meningkatkan Kualitas Siaran untuk Penyiaran Pemilu yang Demokratis” di Bandung, Rabu (2/11/2022).
Selain menyampaikan tentang fungsi media, Cucun menjelaskan perihal penataan agenda (Agenda Setting) mengacu kepada kemampuan media massa tersebut mengarahkan perhatian khalayak terhadap isu-isu tertentu. “KPI bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, seiring perkembangan zaman tentu penyiaran mengalami perubahan, terlepas isu yang mengarah kepada agenda setting di Lembaga Penyiaran,” katanya.
Cucun merasakan peran KPI sebagai agen pengawas konten siaran sebelum tayang memiliki porsi yang strategis. Kehadiran lembaga ini memunculkan kewaspadaan para pelaku insdustri penyiaran ketika akan memproduksi konten siaran, apalagi pada saat musim pemilu 2024 nanti, kendati tidak mudah untuk mengawasi konten siaran tersebut satu per satu.
“Pada musim kompetisi pemilihan umum, konsentrasi kepemilikan media pada sekelompok elit ekonomi, sejumlah konglomerat menjadi bagian yang tak terpisahkan apa lagi, salah satunya adalah pemilik media dengan skala nasional,” ungkapnya
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, dalam kerjanya KPI mengimbau Lembaga Penyiaran agar dapat menyajikan konten siaran yang menumbuhkan partisipasi masyarakat. Dia juga menegaskan ranah penyiaran merupakan salah satu aspek terbentuknya moral masyarakat yang memiliki rasa tanggung jawab dan sadar untuk berkontribusi pada gelaran Pemilu mendatang.
“KPI memastikan penyiaran bersih dari berita berita bohong. Bapak ibu bisa memberikan rekomendasi, saran, kritik bisa langsung ke KPI Pusat atau ke KPID Jawa Barat, semua informasi yang ada di media bisa dilaporkan langsung. Pentingnya pemilu yang demokratis yang difasilitasi media penyiaran (TV dan Radio) jangan sampai dimanfaatkan untuk hal-hal yang diluar konteks Pemilu oleh peserta kampanye,” kata Mimah. Maman
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
elnisshi pistianola m
NET sekarang sudah bagus lagi. Acaranya sekarang asik asik. Bangkit lagi NET! Channel tv paling keren!! Ditunggu NET 6.0 nya hehe, kalo gabisa tahun ini tahun depan juga gapapa, kutunggu~
Big thanks to NET!